PELAKU EKONOMI
A.
PENGERTIAN PELAKU EKONOMI
Pelaku
ekonomi adalah individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam
proses kegiatan ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Yang
berperan dalam pelaku ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat,
perusahaan/sektor usaha dan pemerintah. Pemerintah selain sebagai pelaku
ekonomi juga berperan aktif sebagai pengawas, kontroler dan koordinator dalam
kegiatan ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif.
B. PELAKU
EKONOMI DALAM KEGIATAN POKOK EKONOMI
1) RUMAH
TANGGA KELUARGA
1.Rumah
Tangga Keluarga sebagai Produsen
Rumah tangga
keluarga dalam kegiatan ekonomi merupakan pemilik faktor produksi yang meliputi
tanah, tenaga kerja, keahlian dan modal. Kegiatan produksi yang dilakukan dalam
rumah tangga keluarga adalah menyediakan faktor produksi yang dibutuhkan pelaku
ekonomi lainnya. Dalam kegiatan ini rumah tangga keluarga memperoleh
penghasilan/pendapatan dalam bentuk uang.
2. Rumah
Tangga Keluarga sebagai Distributor
Kegiatan
distribusi yang dilakukan oleh rumah tangga bertujuan untuk mendapatkan
penghasilan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membuka toko atau warung,
menjadi pedagang keliling atau pedagang asongan.
3. Rumah
Tangga Keluarga sebagai Konsumen
Rumah tangga
keluarga merupakan kelompok yang paling sering melakukan kegiatan konsumsi.
Faktor yang mempengaruhi kegiatan konsumsi rumah tangga adalah:
- Jumlah pendapatan keluarga
- Jumlah anggota keluarga
- Tingkat harga barang atau jasa
- Status sosial ekonomi keluarga
2)
MASYARAKAT
1. Masyarakat
sebagai Produsen
Masyarakat
sebagai produsen mencakup berbagai bentuk kegiatan masyarakat yang dapat
menghasilkan pendapatan, misalnya kegiatan usaha, berdagang, bercocok tanam,
beternak, dll. Dalam kegiatan usaha, yang berkembang dalam kehidupan masyarakat
adalah sektor usaha informal yang mempunyai ciri- ciri:
- Tidak memiliki alat-alat
produksi yang canggih.
- Tidak memiliki
pendidikan/keahlian khusus.
- Dapat membuka lapangan kerja
yang tidak sedikit jumlahnya.
- Hanya memiliki ruang lingkup
usaha ekonomi yang sempit dan kecil.
Contoh
kegiatan ekonomi sektor usaha informal: pedagang asongan, pedagang kaki lima,
pedagang keliling.
2.
Masyarakat sebagai Distributor
Masyarakat
sebagai distributor diwujudkan dalam bentuk terjadinya proses penyaluran barang
dan jasa dari produsen ke konsumen.
3.
Masyarakat sebagai Konsumen
Masyarakat
adalah pengguna (konsumen) “public goods” atau produk-produk umum,
seperti jalan raya, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.
3)
PERUSAHAAN
- Perusahaan sebagai Produsen
Sesuai
dengan fungsinya, perusahaan dalam aktivitasnya selalu menghasilkan barang atau
jasa. Beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan sebelum menjalankan
aktivitasnya adalah:
- Menentukan barang/jasa yang
akan diproduksi
- Menentukan bagaimana
pengelolaan barang/jasa
- Memastikan barang/jasa yang
akan diproduksi dibutuhkan oleh masyarakat
2.
Perusahaan sebagai distributor
Hal-hal yang
dilakukan perusahaan sebagai distributor:
- Mengadakan kegiatan promosi
- Mengadakan kegiatan perdagangan
- Membuka agen atau cabang
- Memiliki armada angkutan
3.
Perusahaan sebagai Konsumen
Kegiatan
konsumsi yang dilakukan perusahaan berkaitan erat dengan proses produksi yang
dijalankan, antara lain:
- Pengadaan bahan pokok
- Pengadaan alat/sarana
- Pembayaran upah karyawan
4).NEGARA
1. Negara
sebagai Produsen
Kegiatan
produksi yang dilakukan pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat,
antara lain:
- Membangun pembangkit tenaga
listrik
- Membangun sarana transportasi
- Membangun perusahaan air minum
2. Negara
sebagai Distributor
Negara
sebagai distributor memiliki kewajiban untuk menyalurkan barang dan jasa dari
yang berlebihan kepada yang kekurangan sehingga hasil-hasil produksi dapat
dinikmati seluruh rakyat. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah antara
lain:
- Menyalurkan energi listrik melalui
PLN
- Menyalurkan jasa telepon
melalui Telkom
3. Negara
sebagai Konsumen
Kegiatan
konsumsi yang dilaksanakan pemerintah bertujuan untuk menjalankan roda
pemerintahan, antara lain:
- Membayar gaji pegawai
- Menggunakan tenaga ahli
- Menggunakan alat-alat kantor
- Memanfaatkan energi listrik
4. Negara
sebagai Pengatur Ekonomi
Peranan
negara/pemerintah sebagai pengatur ekonomi:
- Melindungi masyarakat terhadap
dampak negatif pertumbuhan ekonomi yang kurang seimbang dan tidak
terkendali
- Membangun modal sosial seluas-luasnya
- Menciptakan dan memelihara
keserasian pertumbuhan ekonomi
Kebijakan
pemerintah dalam bidang ekonomi antara lain:
a. Kebijakan
Fiskal
Kebijakan
fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan
untuk mempertahankan kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Kebijakan fiskal menyangkut dua aspek yaitu:
- Aspek kualitatif, yaitu
menyangkut jenis-jenis pajak, pembayaran dan subsidi.
- Aspek kuantitatif, yaitu
menyangkut dana yang harus dikumpulkan dan dibayarkan.
b. Kebijakan
Moneter
Kebijakan
moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan
menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang. Kebijakan moneter mencakup:
- Kebijakan cadangan kas, yaitu
kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara
mengubah cadangan minimum BI.
- Kebijakan kredit, yaitu
kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara
memberikan kredit secara selektif.
- Kebijakan diskonto, yaitu
kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan jumlah uang yang beredar
dengan cara menaikkan/menurunkan suku bunga BI.
- Kebijakan politik pasar
terbuka, yaitu kebijakan pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang
beredar dengan cara menjual/membeli surat-surat berharga kepada
masyarakat.
C. PELAKU
EKONOMI
Pelaku
kegiatan ekonomi di Indonesia dapat dikelompokkan dalam 3 sektor usaha formal
yaitu BUMN, BUMS dan Koperasi.
1) BUMN ( Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah
badan usaha yang didirikan dan dimiliki pemerintah.
Tujuan
kegiatan BUMN:
a.
Untuk menambah keuangan kas negara
b.
Membuka lapangan kerja
c.
Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alasan
pemerintah mendirikan BUMN adalah:
a.
Untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh swasta.
b.
Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup
orang banyak.
Peranan BUMN
dalam perekonomian nasional adalah :
a.
Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat
tertentu.
b.
Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c.
Membuka lapangan kerja.
d.
Melakukankegiatan produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat hidup
orang banyak.
e.
Sebagai sumber pendapatan negara.
Kebaikan
BUMN :
a.
Modal dari pemerintah
b.
Mengutamakan pelayanan umum
c.
Memiliki kekuatan hukum yang kuat
d.
Organisasi disusun secara mantap
Kelemahan
BUMN:
a.
Pengambilan keputusan lamban karena panjangnya birokrasi.
b.
BUMN banyak merugi
c.
Organisasinya sangat kaku.
2). BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
BUMS adalah
badan usaha yang didirikan dan dimiliki swasta secara individu atau kelompok.
Tujuan
kegiatan BUMS:
a.
Mengembangkan dan memperluas usaha usaha
b.
Membuka lapangan kerja
c.
Memperoleh laba-laba sebesar-besarnya.
Peranan BUMS
dalam perekonomian nasional adalah:
- Sebagai mitra pemerintah dalam
kegiatan perekonomian.
- Membantu pemerintah dalam
pengelolaan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
- Meningkatkan penerimaan dan
devisa negara
4.
Menciptakan lapangan kerja.
Kebaikan
BUMS adalah :
a.
Meningkatkan pendapatan negara
b.
Meningkatkan ekspor import
c.
Memperluas lapangan kerja
Kelemahan
BUMS adalah :
a.
Menimbulkan persaingan pasar tidak sehat (monopoli)
b.
Penyalahgunaan potensi sumber daya (eksploitasi sumber daya alam
sebesar-besarnya)
c.
Berkurangnya devisa karena keringanan bea masuk.
d.
Berkurangnya pendapatan negara karena keringanan pajak.
3).
Koperasi
Pengertian
koperasi
Menurut UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
koperasi:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
SHU secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa
4. Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
Landasan
koperasi:
1. Landasan
idiil adalah Pancasila
2. Landasan
struktural adalah UUD 1945
3. Landasan
operasional adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART
koperasi
4. Asas
koperasi adalah kekeluargaan
5. Modal
koperasi berasal dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan , hibah) dan modal pinjaman (dari bank, dari koperasi lain atau sumber
pinjaman lain).
6. Alat
kelengkapan koperasi adalah rapat anggota, pengurus koperasi dan pengawas
koperasi.
Tujuan
koperasi:
- Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya
- Mensejahterakan dan mencapai
kemakmuran masyarakat pada umumnya
- Ikut membangun tatanan
perekonomian nasional
Manfaat
koperasi:
- Memberikan kemudahan dan
pelayanan yang baik kepada anggota
- Sarana pengembangan potensi dan
kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
- Meningkatkan kualitas kehidupan
anggota
- Memperkokoh perekonomian rakyat
Jenis-jenis
koperasi:
a. Menurut
sifat usahanya:
1. Koperasi
Konsumsi, yaitu koperasi yang usahanya menyediakan barang-barang konsumsi.
2. Koperasi
Produksi, yaitu koperasi yang usahanya menghasilkan daya guna barang atau jasa.
3. Koperasi
Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima tabungan dan memberikan
pinjaman kepada anggotanya.
4.
Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang usahanya memberikan pelayanan jasa.
5. Koperasi
Serba Usaha, yaitu koperasi yang usahanya meliputi berbagai macam bidang.
b. Menurut
tingkatannya:
1. Koperasi
Primer, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu desa, kelurahan atau
kecamatan.
2. Koperasi
Pusat, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi kabupaten atau kota.
3. Koperasi
Gabungan, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu propinsi.
4. Koperasi
Induk, yaitu koperasi yang berada di tingkat nasional.
c. Menurut
golongan anggotanya:
1. Koperasi
Pemuda
2. Koperasi
Pegawai Negeri Sipil
3. Koperasi
Sekolah
4. Koperasi
TNI dan Polri
5. Kedudukan
koperasi dalam perekonomian Indonesia
Kedudukan
koperasi:
- Soko guru perekonomian nasional
- Bagian integral tata
perekonomian nasional
- Berperan serta dalam kehidupan
ekonomi bangsa
- Fungsi dan peran koperasi
Menurut UU
No 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota
- Berperan aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat
- Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia:
a.
Mengembangkan potensi kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.
Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup manusia.
c.
Memperkokoh perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.
Mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan.
Selain
ketiga usaha formal diatas (BUMN, BUMS dan Koperasi) terdapat usaha-usaha
informal yaitu bidang usaha bermodal kecil, alat produksi terbatas dan tanpa
bentuk badan hukum.
Ciri-ciri
usaha informal adalah :
a.
Kegiatannya tidak terorganisir secara baik.
b.
Pada umumnya tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.
c.
Pola kegiatanya tidak teratur atau tidak tetap baik tempat maupun waktu.
d.
Modal usaha dan peralatannya relatif kecil.
Peranan
usaha informal dalam perekonomian Indonesia :
a.
Dapat menyebarluaskan hasil produk tertentu
b.
Mempercepat proses kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku.
c.
Membantu masyarakat ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan dengan harga
yang relatif murah
d.
Mengurangi pengangguran.
Sektor usaha
informal antara lain:
- Pedagang kaki lima, yaitu
pedagang yang menjual barang dagangannya di tempat-tempat strategis,
seperti di pinggir jalan, di bawah pohon, dan lain-lain.
- Pedagang keliling, yaitu
pedagang yang menjual barang dagangannya secara berkeliling dengan jalan
kaki atau kendaraan bermotor.
- Pedagang asongan, yaitu
pedagang yang menjual barang dagangan yang mudah dibawa kemana-mana
seperti di stasiun, terminal dan lain-lain.
- Pedagang musiman, yaitu
pedagang yang menjual barang dagangan secara musiman.
Pengertian Kegiatan Ekonomi
Kegiatan ekonomi adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk memperoleh
barang dan jasa, dengan kata lin juga bisa kegiatan ekonomi adalah
kegiatan manusia untuk mencapai kemakmuran hidupnya.
Kegiatan ekonomi dibedakan menjadi 3 yakni:
Produksi adalah kegiatan menghasilkan atau menambah nilai guna barang atau jasa
untuk memenuhi kebutuhan, contoh : membuat kerajinan, membuat tas, membuat roti
dan lain sebagainya . Tujuan Produksi
- Secara umum:
memenuhi kebutuhan manusia untuk mencapai kemakmuran.
- Secara khusus:
dilihat dari kepentingan pihak produsen dan konsumen.
- Dari pihak
produsen: untuk meningkatkan keuntungan serta menjaga kesinambungan
kehidupan perusahaan.
- Dari pihak
konsumen: untuk menyediakan berbagai benda pemuas kebutuhan.
|
Contoh gambar kegiatan
produksi
|
Konsumsi adalah kegiatan menghabiskan atau mengurangi nilai guna suatu barang baik
sekaligus maupun berangsur-angsur, contoh : makan,minum, memakai baju, memakai
komputer dan sebagainya.
Tujuan Konsumsi:
- Kegiatan untuk
memenuhi kebutuhan hidup.
Fungsi Konsumsi
- Menjaga kelangsungan hidup
- Memenuhi semua kebutuhan yang dibutuhkan
|
Contoh gambar kegiatan konsumsi
|
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang atau jasa dari produsen ke konsumen.
contoh : kegiatan perdagangan di pasar, toko, minimarket, pelabuhan, dll.
Tujuan Distribusi:
- Umtuk
menyampaikan barang atau jasa dari tempat produsen ke tempat pengguna atau
pemakai.
Fungsi Distribusi
- Memperlancar arus penyaluran barang dan jasa kepada konsumen.
- Menyampaikan barang dan jasa dari produsen ke tangan konsumen.
Pihak yang melakukan distribusi antara lain:
a. Agen; pihak yang ditujukan oleh produsen untuk menyalurkan produksinya
b. Pedagang Besar; pihak yang membeli barang dengan jumlah besar kemudian
dijual lagi kepada pengecer
c. Pedagang Eceran; pihak yang bmenjual barang langsung kepada konsumen