FUNGSI PAJAK
1. Fungsi
budgetair, yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara. Pajak
berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan
pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh : Dimasukkannya pajak dalam APBN
sebagai penerimaan dalam negeri.
2. Fungsi
reguler, yang disebut pula sebagai fungsi mengatur /
alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh
yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi
minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
3. Fungsi
alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas
negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus
dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
4. Fungsi
distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib
pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan
dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus
merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat
menikmatinya bersama.
Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel yaitu:
1). Stelsel Nyata (Riel Stelsel)
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel yaitu:
1). Stelsel Nyata (Riel Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan
pada objek pajak (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutannya baru dapat
dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya
telah dapat diketahui.
2). Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
2). Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan
pada suatu anggapan yang diatur oleh Undang-undang, misalnya penghasilan suatu
tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak
telah dapat ditetapkan besarnya pajak terutang.
3). Stelsel Campuran
3). Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan
kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan pada awal tahun,
besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun
besar pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
Jenis atau macam – macam tarif
pajak dapat dibedakan menjadi lima macam , antara lain :
1. Tarif tetap, adalah tarif yang jumlah pajak nya bersifat tetap walaupun objek pajaknya jumlahnya berbeda-beda
2. Tarif proporsional, tarif yang persentasenya tetap walaupun jumlah objek pajaknya berubah-ubah
3. Tarif progresif, tarif pajak yang semakin tinggi objek pajaknya maka semakin tinggi pula persentase tarif pajaknya
4. Tarif regresif, tarif pajak yang semakin tinggi objek pajaknya maka semakin rendah persentasenya tarif pajaknya
5. Tarif pajak degresif, tarif pajak yang apabila semakin tinggi objek pajaknya maka semakin rendah tarif pajaknya.
1. Tarif tetap, adalah tarif yang jumlah pajak nya bersifat tetap walaupun objek pajaknya jumlahnya berbeda-beda
2. Tarif proporsional, tarif yang persentasenya tetap walaupun jumlah objek pajaknya berubah-ubah
3. Tarif progresif, tarif pajak yang semakin tinggi objek pajaknya maka semakin tinggi pula persentase tarif pajaknya
4. Tarif regresif, tarif pajak yang semakin tinggi objek pajaknya maka semakin rendah persentasenya tarif pajaknya
5. Tarif pajak degresif, tarif pajak yang apabila semakin tinggi objek pajaknya maka semakin rendah tarif pajaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar