Sabtu, 14 Juni 2014

Contoh kasus hukum perdata dan pidana

Kasus Sengketa Tanah.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas para terdakwa kasus sengkarut penjualan tanah Yayasan Fatmawati, yakni Raden Mas Johanes Sarwono, Stefabus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Muhammad Asikin itu mereka dibebaskan dari semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefabus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), akan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan tindak pidana," kata kata hakim Muhammad Asikin, Senin (10/6/2013).

Mereka lanjut hakim, tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan JPU. Sehingga majelis hakim membebaskan ketiganya dari segala tuntutan.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan agar barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara Toto Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakpus atas nama Yayasan Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati," tegas hakim.

Hakim Muhammad Asikin kemudian bertanya kepada jaksa mengenai tanggapan JPU selanjutnya. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata JPU Mustofa yang menuntut para terdakwa tujuh tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa yang Hermawi F Taslim menyambut baik vonis bebas terhadap ketiga kliennya. Menurutnya, terdapat tiga poin yang menjadi fokus kuasa hukum yakni pertama bukti uang sebesar Rp20 miliar yang diajukan JPU yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Cabang Gajah Mada, Jakarta, adalah keliru.

"Karena, PT GNU setor ke Yayasan Fatmawati di CIMB Niaga cabang Faletehan dan sudah habis dipakai untuk membangun sejumlah bangunan dan operasional Rumah Sakit Fatmawati sebagai persyaratan terhadap Depkes. Dan barang bukti itu tidak bisa diganti, kalau habis tidak bisa diganti. Ini berarti barang buktinya abal-abal," papar Hermawi.

Kemudian poin kedua kata dia, segala tindakan maupun langkah yang dilakukan ketiga kliennya, ada basis perjanjian perdatanya. Adapun poin ketiga, sesuai saksi ahli dari Jember, keberadaan PPATK mutlak, sehingga semua perkara pencucian uang, harus ada analisis keuangan dari PPATK.

"Sementara di kasus ini, tidak ada, dan arus uang tidak bisa lihat, karena mereka (penyidik dan JPU) tidak punya akses, karena yang punya akses ini PPATK," ungkap Hermawi.

Dengan demikian, lanjut dia, hubungan perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati terus berlangsung. GNU akan melunasi semua kewajibannya membayar sejumlah uang yang belum dilunasi karena adanya syarat perjanjian yang menyebutkan, uang tersebut baru dibayarkan ke Yayasan Fatmawati jika Yayasan Fatmawati sudah menyerahkan surat pelepasan asetnya.

"Jadi, alasan mereka (Fatmawati) bahwa PT GNU oneprestasi dan Yayasan Fatawati menjalin kerjasama dengan Mega Elas, itu keliru. Karena bayar sesuai waktunya itu, bila surat pelepasan aset sudah ada. Akibat lain, semua hubungan hukum dengan pihak lain, sepanjang menyangkut tanah, itu batal demi hukum. Jadi, Yayasan Fatmawati perjnajian dengan Mega Elsa itu selesaikan saja berdua," bebernya.

Sekadar diketahui, dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti berupa uang sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati juga telah disita. (ydh)
Kasus Perceraian.

Saturday, April 30, 2011

Pembahasan Kasus Perceraian Krisdayanti Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan

Masalah perceraian Anang Krisdayanti semakin runcing semakin membuka rahasia yang dipendam oleh Anang selama ini. Ini berkaitan dengan selingkuh Krisdayanti yang memang sudah berlangsung lama. Berita selebriti terbaru mengatakan bahwa Krisdayanti telah selingkuh sebanyak lima kali dalam kehidupan rumah tangganya dengan Anang. Perselingkuhan Krisdayanti selama ini selalu ditolerir oleh Anang Hermansyah yang sudah menjadi suaminya selama berpuluh-puluh tahun. Gosip tentang selingkuh Krisdayanti yang telah membuat mereka resmi bercerai secara agama, diungkapkan oleh seorang ulama asal Jember. KH Machmud Nachrowi mengatakan: “Tidak hanya sekali ini saja Yanti berselingkuh. Kalau tidak salah, ini sudah yang kelima kalinya“. Selingkuh yang kelima kalinya inilah yang telah membuat Anang tidak bisa bersabar lagi dan ingin mengajukan cerai kepada artis cantik tersebut. Selingkuh terakhir ini juga banyak disebutkan dengan seorang pengusaha kaya asal Timor Leste. Nachrowi juga mengatakan, “yang pertama KD menjalin hubungan dengan seorang gitaris, kemudian dengan tiga lelaki lain, dan sekarang pada perselingkuhan yang kelima kalinya dia bersama dengan pengusaha kaya“. Dalam Jumpa Pers Perceraian, Krisdayanti Curhat soal keretakan rumah tangganya ditemani Elsie Lontoh dan sang kakak Yuni Shara. Saat itu, KD mengaku ga’ ingin menggangu sucinya bulan Ramadhan,  tapi dia ikhlas untuk menjelaskan duduk perkaranya. Sayang, masalah selingkuhan Krisdayanti Pengusaha Kaya Timor Leste, anggota Di3Va ini menolak bicara.
Tinjauan Yuridis
Undang-undang atau peraturan yg digunakan dalam proses perceraian di pengadilan:
    1. UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan
Mengatur tentang perceraian secara garis besar (kurang detail krn tidak membedakan cara perceraian agama Islam dan yg non-Islam) bagi yg non-Islam maka peraturan tata cerai-nya berpedoman pada UU No.1 Th 74 ini
    1. Kompilasi Hukum Islam bagi pasangan nikah yg beragama Islam, maka dlm proses cerai peraturan yg digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam)
    2. PP No. 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th. 74 mengatur detail tentang pengadilan mana yg berwenang memproses perkara cerai mengatur detail tentang tatacara perceraian secara praktik
    3. UU No. 23 Tahun 1974, Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT) bagi seseorang yg mengalami kekerasan/penganiyaan dalam rumah tangganya maka kuasailah UU ini
Undang-undang yang mengatur kasus perceraian adalah UU no 1 tahun 1974:
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena :
a. kematian,
b. perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Pasal 39
(1). Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
(3). Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 40
(1). Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2). Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Kasus Perceraian Krisdayanti Berdasarkan UU no 1 tahun 1974
            Pernyataan pasal 38 bahwa perkwinan dapat putus dengan adanya perceraian. Pada pasal 39 dijelaskan perceraian itu hanya dapat diputuskan melalui peradilan, dan harus ada alasan yang cukup jelas untuk dilaksanakannya perceraian dalam kasus ini adalah perselingkuhan, dan tata cara disesuaikan dengan undang-undang tersendiri. Pasal 40 menyatakan bahwa gugatan diajukan kepada pengadlan dengan tatacara yang diatur oleh perundangan tersendiri. Dalam kasus ini perkawinan Krisdayanti dan Anang yang menyangkut hak asuh anak dapat ditinjau dari pasal 41.






Kasus Perebutan Harta Warisan.

Jumat, 16 Agustus 2013 18:42 WIB
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Gara-gara perebutan harta warisan, Sunarti (49) dan anaknya Deki Purwanto (29), warga Kota Biltar, Jawa Timur, terpaksa digelandang ke kantor Polsek Kanigoro.
Keduanya, ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Mujiyem (38), warga Kelurahan Satrian, Kecamatan Kanigoro. Mujiyem, adalah adik Sunarti sekaligus bibi Deki Purwanto.
Akibat penganiayaan ini, Mujiyem mengalami luka robek pada kepala dan bibirnya. Sunarti dan Deki sendiri, ditangkap polisi pada Kamis (15/08/2013).
"Kasus ini bermula ketika korban mengirim SMS ke pelaku, Sunarti. Isinya, tanah peninggalan orangtuanya, agar segera dibagi dan jangan dikuasai sendiri," kata Kapolsek Kanigoro Ajun Komisaris Imam Subechi, Jumat (16/08/2013).
Tanah itu, kata dia, berupa ladang seluas 0,5 hektare (ha). Setelahnya, Sunarti mengirimkan SMS balasan yang berisi persetujuan atas pembagian tanah warisan. Tapi, pembagiannya harus menunggu setelah hari keseribu kematian bapaknya.
Namun, korban rupanya belum puas sehingga masih menjelek-jelekkan pelaku. Meski adiknya sendiri, pelaku tak terima. Akibatnya, pelaku jengkel karena merasa terus diteror dengan SMS. Buntutnya, ibu dan anak itu mendatangi rumah korban, yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya.
Tanpa basa-basi, kedua pelaku langsung mengeroyok korban dengan tangan kosong. Namun demikian, korban mengalami luka robek di kepala, dan bibir bawah.
Akhirnya, korban tak terima dan melaporkan tindakan tersebut. "Kami sudah mengedepankan mediasi namun kedelapan saudara mereka (korban dan pelaku) meminta agar korban tak mencabut laporannya. Akhirnya, kasus ini tetap kami lanjut," kata Imam.
Pelaku diancam pasal 170 KUHP tentang penganiayan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.









Kasus Pembunuhan.
TEMPO.CO , Jakarta-- Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan bos Sanex Steel, Tan Harry Tanoto alias Ayung. Dua tersangka itu adalah Muklis dan Yosep Wangga. Muklis berprofesi sebagai pengacara, sedangkan Yosep Wangga adalah atlet taekwondo yang juga berperan sebagai aktor laga.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Tony Harmanto membenarkan penetapan tersangka itu. Namun dia belum bersedia menjelaskan alasan polisi menjadikan Muklis dan Yosep sebagai tersangka.

Pengacara Muklis dan Yosep, Tofik Chandra, mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu malam, 14 Maret 2012. Ada empat pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disangkakan terhadap mereka.

Pertama adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua, Pasal 338 tentang pembunuhan tanpa rencana. Dan ketiga, pasal 55 ayat 1 tentang orang yang ikut serta dalam tindak pidana, “Serta pasal 56 ayat 1 tentang orang yang membantu suatu tindak pidana,” kata Tofik.

Menurut Tofik, kedua kliennya itu tidak terlibat pembunuhan meski berada di kamar hotel saat Ayung tewas. “Saya tidak tahu keterangan mana yang membuat mereka ditahan dan dijadikan tersangka,” kata Tofik.

Nama Muklis dan Yosep masuk daftar pencarian orang setelah polisi menemukan wajah mereka dalam rekaman kamera CCTV dari Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Di kamar 2701 hotel itulah Ayung ditemukan tewas pada 26 Januari 2012.

Tiga hari lalu Muklis dan Yosep menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. “Mereka mengaku gelisah merasa dikejar-kejar. Karena itu, mereka menyerahkan diri,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

Dengan adanya Muklis dan Yosep, berarti saat ini polisi sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Ayung. Enam tersangka yang sudah lebih dulu ditahan adalah John Refra alias John Kei, Candra, Tuce, Ancola, Kupra, dan Dani.








Kasus Penipuan.

JAKARTA | DNA - Perancang busana adjie notonegoro kembali terjerat kasus penipuan. Kali ini kasus yang menimpa dirinya adalah kasus penipuan dan penggelapan pengadaan seragam pegawai bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pada Selasa, 24 Mei 2011 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima Tahap II dari Polda Metro Jaya dengan nomor berkas perkara : BP/691/XI/2009/Dit/Reskrimum atas nama tersangka Adjie Notonegoro terjerat kasus penipuan dan penggelapan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Suhendra Rabu (25/05/2011) menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut dan untuk selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Jaksa penuntut umum meminta tersangka ditahan agar tersangka tidak mangkir dalam persidangan. Sebab saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adjie Notonegoro sempat sulit ditemui.

Adapun kronologis singkatnya adalah pada bulan April 2009 bertempat di Bank Mandiri Panglima Polim Jakarta Selatan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara sekitar bulan Agustus 2007 mendapat order dari BRI untuk membuatkan pakaian seragam BRI.

Terkait dengan pengadaan baju seragam BRI tersebut Adjie Notonegoro meminjam uang ke beberapa pihak antara lain Yusuf Wahyudi sebesar Rp. 147, PT. APAC sebesar Rp. 113 juta, dan Dewi Agustina sebesar Rp 100 juta, yang sampai dengan saat ini belum dibayarkan oleh Adjie Notonegoro.

Adjie Notenegoro dilaporkan oleh para korban dan tersangka Adjie Notonegoro didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.






Dwi Prasetyaningsih Maryadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar