“Syarat-Syarat
Menjadi Warga Negara Indonesia”
Berdasarkan UU No. 12 Th. 2006 Pasal
8 yang berbunyi, “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh
melalui pewarganegaraan.”. Arti kata ‘pewarganegaaraan’ sendiri adalah ‘tata
cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui
suatu permohonan. Ini berarti, setiap orang berhak memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Namun, harus melalui berbagai persyaratan. Syarat-syarat
menjadi warga negara Indonesia tercantum dalam UU No. 12 Th. 2006Pasal 9
yang berbunyi:
Permohonan pewarganegaraan
dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan
rohani;
d. dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur
berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila
dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak
pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar