“DEPOSITO”
Pengertian deposito adalah Simpanan pihak ketiga pada bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian
pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.
Jenis-jenis Deposito
Pada umumnya deposito dapat
digolongkan menurut jangka waktu menuju maturity. Beberapa penggolongan
deposito tersebut adalah sebagai berikut :
A. Demand
deposit (Rekening Koran)
Demand deposit (rekening
koran) pada bank-bank di Amerika Serikat dapat digolongkan menjadi lima macam,
yaitu :
1.
Inter bank deposit (deposito-deposito
antar bank) yaitu deposito yang disimpan, baik dengan bank yang mendepositokan
maupun bagi yang menerimanya.
2.
Deposito-deposito pemerintah Amerika
Serikat bagi bank-bank dagang disebut oleh bank-bank sebagai rekening–rekening
pajak dan pemberian pinjaman (Tax and loan atau T & accounts), karena
timbul proses-proses perpajakan dan pemberian pinjaman.
3.
Deposito negara bagian dan daerah,
merupakan deposito-deposito berbagai macam pembagian unsur politik termasuk
distrik-distrik, sekolah dan sebagainya.
4.
Deposito-deposito pemerintahan yang
disimpan oleh para individu firma-firma dan perusahaan-perusahaan yang
berbentuk badan hukum.
B. Time
deposits
Tidak seperti deposito-deposito
rekening koran yang pada umumnya homogen macamnya, deposito berjangka dan
deposito tabungan ditawarkan dalam aneka ragam bentuk. Namun demikian,
ciri-ciri yang umum dan sama dari deposito-deposito tersebut adalah kewajiban
bank membayar tingkat bunga karena nasabah memerlukan jangka waktu tertentu
sebelum deposito-deposito tersebut dicairkan kembali.
Ada tiga macam bentuk dasar dari
deposito berjangka dan deposito tabungan, yaitu :
1. Deposito tabungan dan buku kas
(pas-book)
Merupakan jenis deposito yang
paling dikenal diantara berbagai macam rekening simpanan dan tidak ada jatuh
waktu khusus untuk deposito tersebut, serta dalam prakteknya dana-dana yang
didepositokan dalam rekening-rekening tersebut dapat ditambahkan dan ditarik
kembali pada waktu yang sesuai bagi depositonya. Deposito-deposito tabungan
kekhasnya, yakni membayar tingkat bunga yang lebih rendah daripada
deposito-deposito berjangka.
2. Sertifikat deposito berjangka
Merupakan bukti bahwa seseorang
atau sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum telah mendepositokan sejumlah
uang tertentu di sebuah bank. Ciri-ciri yang mendasar dari rekening deposito
ini adalah bahwa dana yang didepositokan tidak dapat ditarik kembali oleh
pemiliknya paling sedikit selama 30 hari (atau lebih) dan bahwa
sertifikat-sertifikat dijual oleh bank dalam denominasi-denominasi tetap,
misalnya $1000, $5000 dan $100.000.
Di lain pihak ada pula yang
mendefinisikan sertifikat deposito sebagai simpanan berjangka atas pembawa atau
unjuk dengan izin otoritas moneter dan dikeluarkan oleh bank sebagai bukti
simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak
ketiga.
Dalam kaitan ini bunga dibayar
dimuka dalam arti dipotong dari nominalnya pada waktu sertifikat deposito itu
dibeli. Misalnya sertifikat deposito berjangka nominal Rp.1.000.000 dibeli
tunai dengan Rp.940.000, setelah sertifikat jatuh tempo akan diterima
kembali uang sebesar Rp.1.000.000. Sertifikat deposito dapat
diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
Bunga yang diberikan oleh setiap
bank yang menerbitkan sertifikat berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan ini
tergantung dari kemampuan dan kebutuhan bank bersangkutan atas dana yang
diinginkan untuk ditarik dari masyarakat. Dari penjelasan tentang sertifikat
deposito tersebut di atas dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
·
Sertifikat deposito bank adalah bukti
penerimaan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh
bank.
·
Terikat pada suatu jangka waktu tertentu.
·
Diberikan imbalan yang biasanya dibayar
dimuka pada saat membeli sertifikat deposito.
·
Bank yang mengeluarkan sertifikat deposito
mempertanggungjawabkan seluruh harta
kekayaannya.
·
Dikeluarkan atas unjuk.
·
Dapat diperjualbelikan atau
dipindahtangankan hanya dengan cara penyerahan.
·
Pengeluaran sertifikat deposito sesuai
dengan Undang-undang yang berlaku di negara
yang bersangkutan.
·
Bebas pajak atas bunga, deviden dan
royalty.
·
Dapat dijadikan jaminan atas kredit.
·
Menjadi kadaluarsa setelah 30 tahun sejak
tanggal jangka waktunya.
Selain itu dikenal pula istilah
sertifikat deposito yang dirundingkan dan sertifikat deposito yang tak
dirundingkan. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah bahwa sertifikat
deposito yang dapat dirundingkan dapat dijual sebelum jatuh temponya oleh
pembeli deposito asli (perdana), sedangkan pada sertifikat deposito yang tidak
dapat dirundingkan, hanya pembeli asli yang merupakan satu-satunya orang yang
dapat menguangkannya.
3. Deposito-deposito berjangka,
rekening terbuka
Kata terbuka dalam istilah
rekening terbuka berarti para deposan dapat mengembangkan jumlah barang pada
deposito-deposito sesuka hatinya. Dalam arti bahwa jumlah tidak ditentukan oleh
Bank. Namun pengembangannya sesuai dengan prinsip deposito, tidak bisa ditarik
sebelum waktunya. Deposito berjangka ini dikeluarkan atas nama.
Seperti yang telah dikemukakan di
atas bahwa deposito-deposito berjangka ini dikeluarkan dalam berbagai macam
oleh bank. Beberapa jenis lain diantaranya adalah :
·
Deposit on Call, yaitu
simpanan yang berada dalam bank selama deposan membutuhkannya,
berbeda dengan deposito berjangka lainnya apabila seorang ingin menarik simpanannya terlebih dahulu
dia harus memberitahukan kepada bank, sesuai
dengan perjanjian antara deposan dengan bank. Di luar negeri deposit on call ini banyak disukai oleh para
nasabah.
·
Deposit Automatic Roll-Over. Jika
deposito yang telah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang deposan menganggur tanpa
uang bunga, tetapi tidak demikian
halnya dengan deposit automatic roll over secara otomatis diperhitungkan dengan bunganya demikian juga
dengan deposito yang habis waktunya
dan deposan tertunda menarik uang depositonya yang sudah jatuh tempo.