“TABUNGAN”
Pengertian
Tabungan Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang pada penarikannya
hanya dapat dilakukan sewaktu-waktu menurut syarat tertentu yang telah
disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat yang dimaksud antara lain ialah :
1. Penarikan
hanya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor bank atau alat yang disediakan
untuk keperluan tersebut dan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan cek,
bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis.
2. Penarikan
tidak boleh melebihi jumlah tertentu sehingga menyebabkan saldo tabungan lebih
kecil dari saldo minimum, kecuali penabung tidak akan melanjutkan tabungannya.
Transaksi tabungan meliputi :
1. pembukaan rekening dan penyetoran,
2. penarikan,
3. pemindah bukuan,
4. tata cara perhitungan dan pembukuan bunga tabungan dan
5. penutupan rekening tabungan.
1. pembukaan rekening dan penyetoran,
2. penarikan,
3. pemindah bukuan,
4. tata cara perhitungan dan pembukuan bunga tabungan dan
5. penutupan rekening tabungan.
Persyaratan Pembuatan Rekening Tabungan pada masing-masing bank
tentu berbeda. Akan tetapi, pada umumnya bank memberikan persyaratan yang sama
pada setiap bank yaitu setiap masyarakat yang ingin membuka rekening tabungan,
perlu menyerahkan fotokopi identitas diri, misalnya KTP, SIM, paspor dan
identitas diri lainnya. Selain itu, setiap bank akan memberikan persyaratan
tentang setoran awal (minimal) serta saldo minimal yang harus disisakan dalam
tabungan. Saldo minimal ini diperlukan apabila tabungan akan ditutup, maka
terdapat saldo yang akan digunakan untuk membayar biaya administrasi penutupan tabungan.
Beberapa Contoh Tabungan yang ditawarkan oleh bank
antara lain :
- Tabungan Bunga
Harian
- Tabungan Pendidikan
- Tabungan Autosave
- Tabungan Berhadiah
- Tabungan dengan
Asuransi
- dan berbagai jenis
tabungan lainnya yang dikembangkan oleh bank umum devisa maupun bank
nondevisa.
Jenis-Jenis Tabungan
Dalam dunia perbankan di Indonesia terdapat beberapa
jenis- jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak dari
fasilitas yang diberikan kepada nasabah. Dengan demikian maka nasabah mempunyai
banyak pilihan. Jenis-jenis tabungan yang diselenggarakan bank pada umumnya
sebagai berikut :
a. Tabungan Pembangunan
Nasional ( Tabanas ), merupakan bentuk tabungan yang
tidak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan,
tabanas pertama kali diatur pada tahun 1971. Tabanas tersebut terdiri dari :
1.
Tabanas Umum Yaitu tabanas yang
berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung
yang bersangkutan.
2.
Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka (
Tappelpram ) Yaitu tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui
organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kalinya diatur dalam
piagam-piagam kerja sama antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta
Depdagri dan antara Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22
Februari 1974.
3.
Tabungan Pegawai Yaitu tabanas khusus
para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan
Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta
yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.
b. Taska, merupakan bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa,
yang pertama kali diatur tahun 1971.
c. Tabungan ONH, merupakan setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji
untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya setoran dimuka berdasarkan
prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertama kali oleh Keppres
pada tahun 1969.
d. Tabungan lainnya, merupakan tabungan selain Tabanas dan Taska, misalnya tabungan
dari pegawai bank sendiri yang bukan Tabanas dan Taska atau tabungan masyarakat
pada bank-bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas ataupun Taska.
Hal-hal yang harus diperhatikan
saat ingin menabung di bank :
1. Buku tabungan adalah salah satu bukti bahwa
nasabah tersebut ialah nasabah penabung di bank tertentu. Setiap nasabah
tabungan akan diberikan buku tabungan, yaitu buku yang menggambarkan mutasi
setoran, penarikan dan juga saldo atas setiap transaksi yang terjadi.
2. Slip penarikan yaitu formulir yang disediakan oleh
bank untuk kepentingan nasabah yang ingin melakukan penarikan tabungan melalui
kantor bank yang menerbitkan tabungan tersebut. Di dalam slip penarikan nasabah
perlu mengisi nama pemilik rekening, nomor rekening dan juga jumlah penarikan
baik angka maupun huruf, kemudian menandatangani slip penarikan tersebut.
Setelah menyerahkan slip penarikan dan buku tabungan, maka bank akan
membayarnya sebesar sebagaimana jumlah yang tertera dalam slip penarikan yang
telag ditanda tangani oleh nasabah dan diserahkan kepada teller.
3. ATM dalam perkemabangan dunia modern merupakan sarana yang perlu diberikan oleh setiap bank untuk dapat bersaing dalam menawarkan produk tabungan. Hampir semua bank memberikan fasilitas ATM dalam menawarkan produk tabungan kepada masyarakat. Keuntungan lain dengan adanya ATM ini adalah bank memperoleh fee bulanan atas ATM yang dinikmati oleh nasabah tersebut. Fee bulanan ATM ini beragam, tergantung pada bank masing-masing. Pada umumnya, bank membebankan fee atas penggunaan ATM ini sebesar Rp. 5.000,- perbulan. Fee merupakan fee based income.
4. Sarana lain yang diberikan oleh bank ialah adanya formulir
transfer baik ke bank sendiri maupun ke bank lainnya. Beberapa bank
dapat melayani nasabah yang ingin menarik atau memindahkan dananya dari
rekening tabungan tanpa harus membawa buku tabungan. Fasilitas tersebut
diberikan oleh bank kepada nasabah yang sudah dikenal memiliki loyalitas yang
tinggi kepada bank.
5. Sarana penarikan lainnya, misalnya bagi nasabah prima,
penarikan dana dari tabungan dapat diantar oleh bank. Nasabah tidak harus
datang ke bank dan membawa buku tabungan untuk menarik dananya, akan tetapi
cukup telepon ke bank dan pegawai bank akan mengantarkan danan sesuai dengan
penarikan di rumah atau di tempat nasabah berada. Fasilitas ini juga hanya
diberikan kepada nasabah tertentu yang loyal kepada bank dan bank sudah
mengenal baik nasabah.
Tujuan Tabungan :
1. Menaikkan minat masyarakat untuk menjadi
nasabah bank dengan memberikan kepercayaan kepada bank untuk mengelola dananya.
2. Meningkatkan pelayanan kepada nasabah bank
dalam hal ini nasabah Tabungan dengan berbagai fasilitas transaksi yang bisa
dilakukan seperti penyetoran, penarikan, pemindahbukuan dan pelayanan lainnya.
3. Mengantisipasikan persaingan antar bank.
4. Dengan banyaknya produk tabungan yang
ditawarkan oleh berbagai bank di Indonesia, maka diciptakan produk yang
diharapkan dapat ikut bersaing dalam menghimpun dana masyarakat. Dengan
menawarkan fasilitas online, kartu ATM , dan lain-lain. Fasilitas-fasilitas
tersebut diharapkan dapat menarik minat nasabah baru dan mempertahankan nasabah
lama agar tidak pindah ke bank lain.
Manfaat Tabungan
Beberapa manfaat yang diperoleh
dari tabungan pada umumnya, antara lain :
a. Manfaat yang diperoleh bagi
bank antara lain adalah :
1. Sebagai salah satu sumber dana bagi bank yang
bersangkutan dan dapat digunakan sebagai penunjang operasional bank dalam
memperoleh keuntungan atau laba.
2. Sebagai penunjang untuk menarik nasabah
dalam rangka menggunakan fasilitas produk-produk lainnya.
3. Untuk membantu program pemerintah dalam
rangka pertumbuhan ekonomi.
4. Meningkatkan kesadaran bagi masyarakat
untuk menyimpan dananya di bank.
b. Manfaat yang diperoleh bagi
nasabah antara lain adalah :
1. Terjamin keamanannya karena dengan
menyimpan uang di bank keamanan akan uang terjamin.
2. Akan mendapatkan bunga dengan menyimpan
uang di bank.
3. Dapat terhindar dari pemakaian uang secara
terus-menerus.
4. Adanya kepastian saat penarikan uang,
karena dapat dilakukan setiap saat dimana saja dan tidak dikenakan biaya
administrasi dengan fasilitas ATM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar