Sabtu, 21 Februari 2015

Tabungan

“TABUNGAN”
Pengertian Tabungan Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang pada penarikannya hanya dapat dilakukan sewaktu-waktu menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat yang dimaksud antara lain ialah :
1.      Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor bank atau alat yang disediakan untuk keperluan tersebut dan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis.
2.      Penarikan tidak boleh melebihi jumlah tertentu sehingga menyebabkan saldo tabungan lebih kecil dari saldo minimum, kecuali penabung tidak akan melanjutkan tabungannya.

Transaksi tabungan meliputi :
1. pembukaan rekening dan penyetoran,
2. penarikan,
3. pemindah bukuan,
4. tata cara perhitungan dan pembukuan bunga tabungan dan
5. penutupan rekening tabungan.

Persyaratan Pembuatan Rekening Tabungan pada masing-masing bank tentu berbeda. Akan tetapi, pada umumnya bank memberikan persyaratan yang sama pada setiap bank yaitu setiap masyarakat yang ingin membuka rekening tabungan, perlu menyerahkan fotokopi identitas diri, misalnya KTP, SIM, paspor dan identitas diri lainnya. Selain itu, setiap bank akan memberikan persyaratan tentang setoran awal (minimal) serta saldo minimal yang harus disisakan dalam tabungan. Saldo minimal ini diperlukan apabila tabungan akan ditutup, maka terdapat saldo yang akan digunakan untuk membayar biaya administrasi penutupan tabungan.

Beberapa Contoh Tabungan yang ditawarkan oleh bank antara lain :
  1. Tabungan Bunga Harian
  2. Tabungan Pendidikan
  3. Tabungan Autosave
  4. Tabungan Berhadiah
  5. Tabungan dengan Asuransi
  6. dan berbagai jenis tabungan lainnya yang dikembangkan oleh bank umum devisa maupun bank nondevisa.
Jenis-Jenis Tabungan
Dalam dunia perbankan  di Indonesia terdapat beberapa jenis- jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak dari fasilitas yang diberikan kepada nasabah. Dengan demikian maka nasabah mempunyai banyak pilihan. Jenis-jenis tabungan yang diselenggarakan bank pada umumnya sebagai berikut :
a. Tabungan Pembangunan Nasional ( Tabanas ), merupakan bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, tabanas pertama kali diatur pada tahun 1971. Tabanas tersebut terdiri dari :
1.      Tabanas Umum Yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan.
2.      Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka ( Tappelpram ) Yaitu tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kalinya diatur dalam piagam-piagam kerja sama antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22 Februari 1974.
3.      Tabungan Pegawai Yaitu tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.
b. Taska, merupakan bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang pertama kali diatur tahun 1971.
c. Tabungan ONH, merupakan setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertama kali oleh Keppres pada tahun 1969.
d. Tabungan lainnya, merupakan tabungan selain Tabanas dan Taska, misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan Tabanas dan Taska atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas ataupun Taska.



Hal-hal yang harus diperhatikan saat ingin menabung di bank :
1. Buku tabungan adalah salah satu bukti bahwa nasabah tersebut ialah nasabah penabung di bank tertentu. Setiap nasabah tabungan akan diberikan buku tabungan, yaitu buku yang menggambarkan mutasi setoran, penarikan dan juga saldo atas setiap transaksi yang terjadi.

2. Slip penarikan yaitu formulir yang disediakan oleh bank untuk kepentingan nasabah yang ingin melakukan penarikan tabungan melalui kantor bank yang menerbitkan tabungan tersebut. Di dalam slip penarikan nasabah perlu mengisi nama pemilik rekening, nomor rekening dan juga jumlah penarikan baik angka maupun huruf, kemudian menandatangani slip penarikan tersebut. Setelah menyerahkan slip penarikan dan buku tabungan, maka bank akan membayarnya sebesar sebagaimana jumlah yang tertera dalam slip penarikan yang telag ditanda tangani oleh nasabah dan diserahkan kepada teller.

3. ATM
 dalam perkemabangan dunia modern merupakan sarana yang perlu diberikan oleh setiap bank untuk dapat bersaing dalam menawarkan produk tabungan. Hampir semua bank memberikan fasilitas ATM dalam menawarkan produk tabungan kepada masyarakat. Keuntungan lain dengan adanya ATM ini adalah bank memperoleh fee bulanan atas ATM yang dinikmati oleh nasabah tersebut. Fee bulanan ATM ini beragam, tergantung pada bank masing-masing. Pada umumnya, bank membebankan fee atas penggunaan ATM ini sebesar Rp. 5.000,- perbulan. Fee merupakan fee based income.

4. Sarana lain yang diberikan oleh bank ialah adanya formulir transfer baik ke bank sendiri maupun ke bank lainnya. Beberapa bank dapat melayani nasabah yang ingin menarik atau memindahkan dananya dari rekening tabungan tanpa harus membawa buku tabungan. Fasilitas tersebut diberikan oleh bank kepada nasabah yang sudah dikenal memiliki loyalitas yang tinggi kepada bank.

5. Sarana penarikan lainnya, misalnya bagi nasabah prima, penarikan dana dari tabungan dapat diantar oleh bank. Nasabah tidak harus datang ke bank dan membawa buku tabungan untuk menarik dananya, akan tetapi cukup telepon ke bank dan pegawai bank akan mengantarkan danan sesuai dengan penarikan di rumah atau di tempat nasabah berada. Fasilitas ini juga hanya diberikan kepada nasabah tertentu yang loyal kepada bank dan bank sudah mengenal baik nasabah.

Tujuan Tabungan :
1.      Menaikkan minat masyarakat untuk menjadi nasabah bank dengan memberikan kepercayaan kepada bank untuk mengelola dananya.
2.      Meningkatkan pelayanan kepada nasabah bank dalam hal ini nasabah Tabungan dengan berbagai fasilitas transaksi yang bisa dilakukan seperti penyetoran, penarikan, pemindahbukuan dan pelayanan lainnya.
3.      Mengantisipasikan persaingan antar bank.
4.      Dengan banyaknya produk tabungan yang ditawarkan oleh berbagai bank di Indonesia, maka diciptakan produk yang diharapkan dapat ikut bersaing dalam menghimpun dana masyarakat. Dengan menawarkan fasilitas online, kartu ATM , dan lain-lain. Fasilitas-fasilitas tersebut diharapkan dapat menarik minat nasabah baru dan mempertahankan nasabah lama agar tidak pindah ke bank lain.
Manfaat Tabungan
Beberapa manfaat yang diperoleh dari tabungan pada umumnya, antara lain :
a. Manfaat yang diperoleh bagi bank antara lain adalah :
1.      Sebagai salah satu sumber dana bagi bank yang bersangkutan dan dapat digunakan sebagai penunjang operasional bank dalam memperoleh keuntungan atau laba.
2.      Sebagai penunjang untuk menarik nasabah dalam rangka menggunakan fasilitas produk-produk lainnya.
3.      Untuk membantu program pemerintah dalam rangka pertumbuhan ekonomi.
4.      Meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.
b. Manfaat yang diperoleh bagi nasabah antara lain adalah :
1.      Terjamin keamanannya karena dengan menyimpan uang di bank keamanan akan uang terjamin.
2.      Akan mendapatkan bunga dengan menyimpan uang di bank.
3.      Dapat terhindar dari pemakaian uang secara terus-menerus.

4.      Adanya kepastian saat penarikan uang, karena dapat dilakukan setiap saat dimana saja dan tidak dikenakan biaya administrasi dengan fasilitas ATM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar