“GIRO”
Pengertian Giro Menurut UU Perbankan
No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang
yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari
selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang
bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.
Sebagai imbalan bagi seorang yang menyimpan uangnya dalam
bentuk giro, biasanya bank memberikan “jasa giro”. Sayang pada saat ini jasa
giro dikenakan Pajak atas Bunga, Deviden, dan Royalti
(PBDR), sehingga menjadi salah satu faktor penyebab mengapa giro agak menurun.
Dalam pelaksanaanya, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening yang
lazimnya disebut rekening koran (current account). Rekening ini digunakan juga
untuk menatausahakan kredit yang diberikan dalam bentuk rekening koran.
Jenis-jenis penarikan pada rekening giro:
1. CEK (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran
giral :
a. terdapat perkataan “CEK”
b. harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. nama bank yang harus membayar (tertarik)
d. penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
e. tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
a. tersedianya dana
b. ada materai yang cukup
c. jika ada coretan harus di ttd oleh pemberi cek
d. jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
e. memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
f. ttd dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
g. tidak diblokir pihak berwenang
h. resi cek sudah kembali
i. endorsment cek sempurna
j. rekening belum ditutup
Ada beberapa jenis cek sesuai dengan saat dikeluarkannya oleh si pemberi cek, yaitu:
a. terdapat perkataan “CEK”
b. harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. nama bank yang harus membayar (tertarik)
d. penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
e. tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
a. tersedianya dana
b. ada materai yang cukup
c. jika ada coretan harus di ttd oleh pemberi cek
d. jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
e. memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
f. ttd dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
g. tidak diblokir pihak berwenang
h. resi cek sudah kembali
i. endorsment cek sempurna
j. rekening belum ditutup
Ada beberapa jenis cek sesuai dengan saat dikeluarkannya oleh si pemberi cek, yaitu:
a)
Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu
C/: bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-
Cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu
C/: bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-
b)
Cek atas unjuk
Cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu.
C/: bayarkan tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun
Cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu.
C/: bayarkan tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun
c)
Cek silang
Cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai.
Cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai.
d)
Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
C/: tanggal hari ini 06 januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
C/: tanggal hari ini 06 januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
e)
Cek kosong
Cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.
Cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.
2. BILYET GIRO (BG)
BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.
BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.
3. ALAT LAINNYA.
Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya.
Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya.
Kegunaan Rekening Giro :
• Dapat membayar transaksi
jual/beli dengan mempergunakan cek/bilyet giro,
• Dapat mengirim transfer
(kiriman uang/delegasi kredit dengan jaminan rekening giro),
• Keamanan/rahasia terjamin,
• Tidak perlu membawa uang
dalam jumlah besar,
• Dapat diambil
sewaktu-waktu.
Jasa Simpanan Giro pada bank
Untuk setiap simpanan giro
diberikan jasa giro yang menarik berdasarkan perhitungan saldo terendah setiap
bulan dengan tarif yang besarnya ditetapkan oleh bank.
Jasa giro (bunga) dari giro milik penduduk Indonesia baik dalam rupiah
maupun valuta asing dibebaskan dari pengenaan Pajak atas Bunga, Deviden dan
Royalti (PBDR). Adapun jasa giro dari milik bukan penduduk Indonesia. Baik
dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan PBDR sebesar 10%. Pemotongan dan
penyetoran PBDR ini oleh bank yang bersangkutan dilakukan secara kolektif,
tidak perlu diperinci menurut penerima jasa giro.
Giro Valuta Asing
Pada hakikatnya sama dengan Giro Rupiah yang diuraikan di atas.
Perbedaannya, ialah:
• Sesuai ketentuan Bank Indonesia terhadap Giro Valuta Asing tidak
diberikan buku Cek, penarikan (penggunaan/pengambilannya) dilakukan dengan
menyerahkan amanat tertulis yang ditandatangani oleh pemegang giro. Amanat
tersebut dapat berbentuk surat yang dibuat oleh pemegang giro atau berbentuk
formulir yang disediakan oleh bank,
• Jenis Valuta Asing Giro adalah valuta asing yang dapat diperjualbelikan
pada Bursa Valuta Asing Jakarta,
• Bank yang dapat menyelenggarakan Giro Valuta Asing adalah Bank
Devisa,
• Untuk setiap simpanan giro valuta asing diberikan jasa giro valuta asing
yang menarik setiap bulan sesuai perkembangan tingkat bunga yang berlaku di
pasaran internasional. Dan diperhitungkan berdasarkan saldo kredit tertentu,
• Dapat diminta dalam bentuk uang tunai asing sepanjang
persediaan bank memungkinkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar