PROSEDUR K3
Adapun
Unsur-unsur yang terdapat dalam suatu organisasi,instansi,perusahaan,yayasan.
Yaitu :
1.
Tenaga Kerja adalah Orang yang mampu
Melakukan pekerjaan , baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan
jasa/baranguntuk memenuhi kebutuhan
masyarakat .
2.
Pengusaha
Adalah :
a) Orang,
Persekutuan, atau badan hokum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri
b) Orang,Persekutuan,
atau badan hokum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya
c) Orang,Persekutuan,
atau badan hokum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang terkedudukan
diluar wilayah Indonesia
3.
Perusahaan
Adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan
tujuatung/tidak mencari untung/tidak ,
baik milik swasta maupun Negara
4.
Tempat
kerja adalah setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka,tergerak/tetap dimana
tenaga kerja bekerja yang berada didalam wilayah kekuasaan hokum RI.
Pihak
Pnegusaha /Perusahaan melakukan prosedur
bekerja dengan aman dan tertib dengan cara :
1.Menetapkan
standar K3
2.Menetapkan
tat tertib yang harus dipatuhi
3.Menetapkan
peraturan-peraturan
4.Mensosialisasikan
peraturan dan perundang-undangan K3 Ini
kepada seluruh tenaga kerja
5.Memonitor
pelaksanaan peraturan “
Ruang
lingkup disiplin dalam perusahaan yang harus siperhatikan dan dilakukan tenaga
kerja , antara lain disiplin terhadap :
1.Waktu
2.Perencanaan
/ Program Kerja
3.Anggaran
/ Biaya
4.Mekanisme
kerja
5.Hierarki
Kepangkatan
6.Hasil
Kesepakatan
7.Etika
dan estetika (Keindahan)
8.Lingkungan
Kerja / lingkungan hidup
Beberapa
factor yang mempengaruhi tingkat produktivitas yaitu :
1.Pendidikan
2.Gizi/Nutrisi
yang baik
3.Kesehatan
Kerja
4.Bakat/Bawaan
5.Motivasi/kemauan
6.Kesempatan
kerja yang sesuai dengan kualitas SDM
7.Kesempatan
Manajemen
8.Kebijakan
Pemerintah
9.Keamanan
kerja/keselamatan kerja
Beberapa
Faktor penyebab timbulnya kecelakaan kerja antara lain ;
1.Faktor
nasib dari para tenaga kerja
2.Faktor
lingkungan fisik tenaga kerja , seperti mesin,gedung,ruang dan peralatan.
3.Faktor
kelalaian manusia
4.Faktor
ketidakserasian kombinasi factor” produksi yang dikelola dalam perusahaan .
Kasus
kecelakaan kerja didarat :
a) Rumah makan yang
cukup terkenal mengalami kebakaran karena kompor gas meledak.
b) Bau gas yang
terjadi disebuah supermarket di Jakarta menyebabkan karyawan pingsan.
c) Seorang masinis
tewas setelah keretanya tertabrak oleh kereta lain
d) Pegawai pembersih
yang sedang bergantung di gondola , jatuh sehingga menewaskan dua orang tenaga
kerja .
2.
Kasus Kecelakaan kerja didDidaerah dalam tanah
a)
Didaerah sukabumi dan tasikmalaya sejumlah pekerja yang sedang menambang pasir
dan batu , tewas tertimpa reruntuhan tanah yang ada diatas mereka.
b)
Ratusan orang tewas didalam pertambangan di Negara RRC(China) karena terjadi
ledakan yang membuat terowongan tertutup.
3.
Kasus Kecelakaan kerja di permukaan air dan didalam air
a.jum’at,
2 Desember 2006 perahu KM senopati nusantara yang dinakhodai oleh wiratno
cendanawasih tenggelam diperairan mandalika penumbang termasuk ABK Kapal yang berjumlah
621, sebanyak 35 orang tewas, 351 orang hilang dilaut, dan sisanya diselamatkan
oleh tim SAR dan perahu-perahu nelayan setempat . kecelakaan terjadi akibat
gelombang besar , sehingga kapal mengalami penurunan stabilitas dan tenggelam
kedalam laut.
B.Seorang
Presenter Tv di Australia yang selalu menampilkan adegan berbahaya , ketika
meliput berbagai kehidupan dan perilaku jenis-jenis hewan didalam air , tewas
karena tersengat ikan pari yang beracun.
4.Kasus
Kecelakaan kerja di Udara :
Pesawat
terbang superpuma yang sedang diperbaiki di lapangan terbang pondok cabe ,
banten, mengalami kecelakaan . padahal pesawat itu hanya terbang diatas
permukaan tanah sekitar 1 meter lalu jatuh baling-baling menimpa dan menewaskan
2 orang teknisnya serta dua orang pilotnya.
RINGKASAN
Prosedur
K3 merupakan tahap/proses untuk menyelesaikan aktivitas dalam pekerjaan dengan
memerhatikan keselamatan,kesehatan, dan keamanan.
Pihak
pengusaha /perusahaan melakukan prosedur kerja dengan aman dan tertib dengan
cara :
1)
Menetapkan
Standar K3
2)
Menetapkan
tata tertib
3)
Menetapkan
peraturan-peraturan
4)
Menyosialisasikan
peraturan dan perundangan K3 ini kepada seluruh tenaga kerja.
5)
Memonitor
pelaksanaan peraturan-peraturan
Cara
mengantisipasi kecelakaan kerja :
1.Menerapkan
prosedur bekerja sesuai dengan SOP
2.Melaksanakan
prosedur dan memerhatikan K3
3.Menginformasikan
laporan kepada pihak yang terkait dengan segera
4.melaporkan
kejadian yang mencurigakan secara tertulis dan lisan.