Kamis, 23 Oktober 2014

Prosedur K3

PROSEDUR K3
Adapun Unsur-unsur yang terdapat dalam suatu organisasi,instansi,perusahaan,yayasan. Yaitu :
1.        Tenaga Kerja adalah Orang yang mampu Melakukan pekerjaan , baik di dalam maupun diluar  hubungan kerja, guna menghasilkan jasa/baranguntuk memenuhi kebutuhan  masyarakat .
2.      Pengusaha Adalah :
a)     Orang, Persekutuan, atau badan hokum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri
b)     Orang,Persekutuan, atau badan  hokum  yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya 
c)     Orang,Persekutuan, atau badan hokum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang terkedudukan diluar wilayah Indonesia
3.      Perusahaan Adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuatung/tidak  mencari untung/tidak , baik milik swasta maupun Negara
4.      Tempat kerja adalah setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka,tergerak/tetap dimana tenaga kerja bekerja yang berada didalam wilayah kekuasaan hokum RI.

Pihak Pnegusaha  /Perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertib dengan cara :
1.Menetapkan standar K3
2.Menetapkan tat tertib yang harus dipatuhi
3.Menetapkan peraturan-peraturan
4.Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan K3  Ini kepada seluruh tenaga kerja
5.Memonitor pelaksanaan peraturan “

Ruang lingkup disiplin dalam perusahaan yang harus siperhatikan dan dilakukan tenaga kerja , antara lain disiplin terhadap :
1.Waktu
2.Perencanaan / Program Kerja
3.Anggaran / Biaya
4.Mekanisme kerja
5.Hierarki Kepangkatan
6.Hasil Kesepakatan
7.Etika dan estetika (Keindahan)
8.Lingkungan Kerja / lingkungan hidup

Beberapa factor yang mempengaruhi tingkat produktivitas yaitu :
1.Pendidikan
2.Gizi/Nutrisi yang baik
3.Kesehatan Kerja
4.Bakat/Bawaan
5.Motivasi/kemauan
6.Kesempatan kerja yang sesuai dengan kualitas SDM
7.Kesempatan Manajemen
8.Kebijakan Pemerintah
9.Keamanan kerja/keselamatan kerja

Beberapa Faktor penyebab timbulnya kecelakaan kerja antara lain ;
1.Faktor nasib dari para tenaga kerja
2.Faktor lingkungan fisik tenaga kerja , seperti mesin,gedung,ruang dan peralatan.
3.Faktor kelalaian manusia
4.Faktor ketidakserasian kombinasi factor” produksi yang dikelola dalam perusahaan .
Kasus kecelakaan kerja didarat :
a)     Rumah makan yang cukup terkenal mengalami kebakaran karena kompor gas meledak.
b)     Bau gas yang terjadi disebuah supermarket di Jakarta menyebabkan karyawan pingsan.
c)     Seorang masinis tewas setelah keretanya tertabrak oleh kereta lain
d)     Pegawai pembersih yang sedang bergantung di gondola , jatuh sehingga menewaskan dua orang tenaga kerja .

2. Kasus Kecelakaan kerja didDidaerah dalam tanah
a) Didaerah sukabumi dan tasikmalaya sejumlah pekerja yang sedang menambang pasir dan batu , tewas tertimpa reruntuhan tanah yang ada diatas mereka.
b) Ratusan orang tewas didalam pertambangan di Negara RRC(China) karena terjadi ledakan yang membuat terowongan tertutup.

3. Kasus Kecelakaan kerja di permukaan air dan didalam air
a.jum’at, 2 Desember 2006 perahu KM senopati nusantara yang dinakhodai oleh wiratno cendanawasih tenggelam diperairan mandalika penumbang termasuk ABK Kapal yang berjumlah 621, sebanyak 35 orang tewas, 351 orang hilang dilaut, dan sisanya diselamatkan oleh tim SAR dan perahu-perahu nelayan setempat . kecelakaan terjadi akibat gelombang besar , sehingga kapal mengalami penurunan stabilitas dan tenggelam kedalam laut.

B.Seorang Presenter Tv di Australia yang selalu menampilkan adegan berbahaya , ketika meliput berbagai kehidupan dan perilaku jenis-jenis hewan didalam air , tewas karena tersengat ikan pari yang beracun.

4.Kasus Kecelakaan kerja di Udara :
Pesawat terbang superpuma yang sedang diperbaiki di lapangan terbang pondok cabe , banten, mengalami kecelakaan . padahal pesawat itu hanya terbang diatas permukaan tanah sekitar 1 meter lalu jatuh baling-baling menimpa dan menewaskan 2 orang teknisnya serta dua orang pilotnya.

RINGKASAN
Prosedur K3 merupakan tahap/proses untuk menyelesaikan aktivitas dalam pekerjaan dengan memerhatikan keselamatan,kesehatan, dan keamanan.
Pihak pengusaha /perusahaan melakukan prosedur kerja dengan aman dan tertib dengan cara :
1)      Menetapkan Standar K3
2)      Menetapkan tata tertib
3)      Menetapkan peraturan-peraturan
4)      Menyosialisasikan peraturan dan perundangan K3 ini kepada seluruh tenaga kerja.
5)      Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan

Cara mengantisipasi kecelakaan kerja  :
1.Menerapkan prosedur bekerja sesuai dengan SOP
2.Melaksanakan prosedur dan memerhatikan K3
3.Menginformasikan laporan kepada pihak yang terkait dengan segera
4.melaporkan kejadian yang mencurigakan secara tertulis dan lisan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar