Otoritas
Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan,
yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan
peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga
keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan
bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tujuan
OJK dibentuk dengan tujuan agar
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel;
mampu mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
mampu melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat.
Tugas
dan Wewenang
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap:
kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan;
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar
modal; dan
kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK
mempunyai wewenang:
Ø menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
Ø menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Ø menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
Ø menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
Ø menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
Ø menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
Ø menetapkan peraturan
mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
Ø menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
Ø menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK
mempunyai wewenang:
Ø menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
Ø mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
Ø melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
Ø memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
Ø melakukan
penunjukan pengelola statuter;
Ø menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
Ø menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
Ø memberikan
dan/atau mencabut:
izin usaha;
izin orang
perseorangan;
efektifnya
pernyataan pendaftaran;
surat tanda
terdaftar;
persetujuan
melakukan kegiatan usaha;
pengesahan;
persetujuan atau
penetapan pembubaran; dan
penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Dewan
Komisioner
Dewan Komisioner adalah pimpinan
tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner
beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
a)
seorang
Ketua merangkap anggota;
b)
seorang
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
c)
seorang
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d)
seorang
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
e)
seorang
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
f)
seorang
Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
g)
seorang
anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
h)
seorang
anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur
Bank Indonesia; dan
i)
seorang
anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat
eselon I Kementerian Keuangan.
Ini Dia Beberapa Profesi Akuntansi
keahlian di bidang akuntansi. bisa di swasta atau di
pemerintahan, baik di bidang industri, jasa keuangan, dagang atau bahkan guru sekalipun.
1. Akuntan Posisi
dimana seseorang bertanggung jawab untuk menghasilkan laporan keuangan dan
informasi akuntansi dalam perusahaan
Tugas utamanya yaitu membukukan semua transaksi yang terjadi pada perusahaan secara sistematis, periodik dan mampu dipahami oleh orang yang membutuhkan laporannya, terutama internal perusahaan, manajer terlebih pemilik
Biasanya akuntan terdiri dari akuntan keuangan dan akuntan manajemen,
akuntan keuangan fungsinya membukukan segala aktivitas perusahaan dan membuat laporan keuangan untuk eksternal perusahaan termasuk pemilik
sedangkan akuntan manajemen menyusun informasi untuk bahan atau keperluan intern perusahaan atau manajemen
Tugas utamanya yaitu membukukan semua transaksi yang terjadi pada perusahaan secara sistematis, periodik dan mampu dipahami oleh orang yang membutuhkan laporannya, terutama internal perusahaan, manajer terlebih pemilik
Biasanya akuntan terdiri dari akuntan keuangan dan akuntan manajemen,
akuntan keuangan fungsinya membukukan segala aktivitas perusahaan dan membuat laporan keuangan untuk eksternal perusahaan termasuk pemilik
sedangkan akuntan manajemen menyusun informasi untuk bahan atau keperluan intern perusahaan atau manajemen
2. Internal Auditor
Fungsinya
untuk mengaudit internal perusahaan untuk kepentingan internal perusahaan,
memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaida efektif, efisien dan
ekonomis untuk kemajuan perusahaan
3. Akuntan Publik
Akuntan ini
adalah akuntan dari luar perusahaan untuk "memeriksa" kegiatan
perusahaan dan memberikan pendapat atas apa yang dilakukan perusahaan, bisa
dibilang mengetes kejujuran si manajemen perusahaan
4. Akuntan Pajak
Dari segi
namanya saja sudah kebayang, ngitungin pajaknya perusahaan, namun bukan hanya
sekedar menghitung. tapi menganalisa dan memberi saran bagaimana transaksi yang
harus dilakukan agar pajak yang dibayarkan seminimal mungkin tanpa
mencurangi peraturan perpajakan yang berlaku
5. Akuntan Pemerintah
Akuntan yang
bekerja di sektor pemerintah. menyusun laporan keuangan pemerintah, juga
melakukan fungsi audit atas instansi pemerintah atau perusahaan dimana
pemerintah sangat berkepentingan seperti bea cukai dan pajak
biasanya,sudut pandang yang dipakai bukan laba rugi, tapi sesuai aturan pemerintah
biasanya,sudut pandang yang dipakai bukan laba rugi, tapi sesuai aturan pemerintah
6. Akuntan Pendidik
guru atau
dosen, ya merekalah yang bisa disebut akuntan pendidik, fungsinya ya pendidikan
akuntansi untuk anak didik mereka, bukan hanya itu, akuntan pendidik juga bisa
melakukan penelitian tentang suatu isu atau permasalahan yang berkembang dalam
dunia akuntansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar