BANK
Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998, Bank adalah¡
“ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
“ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
Perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa
untuk mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, seperti jasa
pemindahan uang (transfer), jasa penagihan (inkaso), jasa kliring, penjualan
mata uang asing, serta jasa bank lainnya.¡
KEGIATAN-KEGIATAN BANKv
Kegiatan Bank Umum¡
1. menghimpun dana dari masyarakat (funding)
2. menyalurkan dana ke masyarakat (lending)
3. memberikan jasa-jasa bank
Kegiatan Bank Umum¡
1. menghimpun dana dari masyarakat (funding)
2. menyalurkan dana ke masyarakat (lending)
3. memberikan jasa-jasa bank
Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat¡
1. funding
2. lending
3. larangan menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valas, melakukan kegiatan perasuransian
1. funding
2. lending
3. larangan menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valas, melakukan kegiatan perasuransian
Kegiatan Bank campuran dan Bank Asing¡
1. larangan menerima simpanan dlm bentuk tabungan
2. kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu
3. memberikan jasa-jasa bank
1. larangan menerima simpanan dlm bentuk tabungan
2. kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu
3. memberikan jasa-jasa bank
JENIS-JENIS BANKv
1. Dilihat dari Segi
Fungsinya
Bank Umum¡
Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan & melayani segenap lapisan masyarakat baik perseorangan maupun lembaga keuangan lainnya
BPR¡
Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di daerah kecamatan/ pedesaan
Bank Umum¡
Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan & melayani segenap lapisan masyarakat baik perseorangan maupun lembaga keuangan lainnya
BPR¡
Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di daerah kecamatan/ pedesaan
2. Dilihat dari
Segi Kepemilikannya
Bank milik pemerintah : akte pendirian, modal dan keuntungan milik pemerintah. (BNI, Bank Mandiri, BRI)¡
Bank milik swasta nasional : akte pendirian, modal dan keuntungan milik swasta. (BCA, Bank Danamon, Bank Mega¡
Bank milik koperasi : kepemilikan saham dimiliki oleh perusahaan yg berbadan hukum koperasi. (Bank Umum Koperasi Indonesia)¡
Bank milik asing : merupakan cabang dari bank dari luar negeri, kepemilikan swasta asing atau pemerintah asing. (HSBC, Bank of Tokyo, Deutsche Bank)¡
Bank milik campuran : kepemilikan oleh pihak swasta nasional dan jg pihak asing. (¡
Bank milik pemerintah : akte pendirian, modal dan keuntungan milik pemerintah. (BNI, Bank Mandiri, BRI)¡
Bank milik swasta nasional : akte pendirian, modal dan keuntungan milik swasta. (BCA, Bank Danamon, Bank Mega¡
Bank milik koperasi : kepemilikan saham dimiliki oleh perusahaan yg berbadan hukum koperasi. (Bank Umum Koperasi Indonesia)¡
Bank milik asing : merupakan cabang dari bank dari luar negeri, kepemilikan swasta asing atau pemerintah asing. (HSBC, Bank of Tokyo, Deutsche Bank)¡
Bank milik campuran : kepemilikan oleh pihak swasta nasional dan jg pihak asing. (¡
3. Dilihat dari
Segi Status
-Bank Devisa§
Bank yg dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yg berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
- Bank non-Devisa§
bank yg belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa (masih dalam batas-batas negara)
Contoh transaksi :
Transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran LC (Letter of Credit)
-Bank Devisa§
Bank yg dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yg berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
- Bank non-Devisa§
bank yg belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa (masih dalam batas-batas negara)
Contoh transaksi :
Transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran LC (Letter of Credit)
4. Dilihat dari
Segi Cara Menentukan Harga
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional§
menentukan bunga sebagai harga, menentukan fee based (pengenaan biaya) untuk prosentasie atau nominal tertentu.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah (berdasarkan Hukum Islam)§
• Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
• Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
• Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
• Adanya pilihan pemndah kepemilikan atas barang yg disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional§
menentukan bunga sebagai harga, menentukan fee based (pengenaan biaya) untuk prosentasie atau nominal tertentu.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah (berdasarkan Hukum Islam)§
• Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
• Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
• Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
• Adanya pilihan pemndah kepemilikan atas barang yg disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
PENGGABUNGAN USAHA BANKv
-Merger¡
Penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
-Merger¡
Penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
-Konsolidasi¡
Penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
-Akuisisi¡
Pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat pengendalian terhadap bank.
Pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat pengendalian terhadap bank.
SUMBER
DANA BANKv
-Dana yg bersumber dari bank itu sendiri
-Setoran modal investor
-Cadangan bank
-Laba yg belum dibagi
-Dana yg berasal dari masyarakat
-Simpanan Tabungan
-Simpanan Giro
-Simpanan Deposito
-Dana yg bersumber dari lembaga lainnya
-Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
-Pinjaman antar bank
-Pinjaman dari bank luar negeri
-SPBU (Surat Berharga Pasar Uang)
-Dana yg bersumber dari bank itu sendiri
-Setoran modal investor
-Cadangan bank
-Laba yg belum dibagi
-Dana yg berasal dari masyarakat
-Simpanan Tabungan
-Simpanan Giro
-Simpanan Deposito
-Dana yg bersumber dari lembaga lainnya
-Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
-Pinjaman antar bank
-Pinjaman dari bank luar negeri
-SPBU (Surat Berharga Pasar Uang)
Pengertian :
-Tabungan, simpanan yg penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yg telah disepakati.¡
-Giro, simpanan yg penarikannya dapat dilakukan setiap saat dgn menggunakan cek, bilyet giro (BG), sarana peri ntah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.¡
-Deposito, simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian yg telah disepakati.¡
-Tabungan, simpanan yg penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yg telah disepakati.¡
-Giro, simpanan yg penarikannya dapat dilakukan setiap saat dgn menggunakan cek, bilyet giro (BG), sarana peri ntah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.¡
-Deposito, simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian yg telah disepakati.¡
ALOKASI DANAv
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yg dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yg mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur-unsur kredit :
- Kepercayaan¡
-Kesepakatan¡
-Jangka waktu¡
-Resiko¡
-Balas jasa¡
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yg dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yg mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur-unsur kredit :
- Kepercayaan¡
-Kesepakatan¡
-Jangka waktu¡
-Resiko¡
-Balas jasa¡
BUNGA BANKv
- Bunga Simpanan¡
Bunga yg diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yg menyimpan uangnya di bank.
- Bunga Simpanan¡
Bunga yg diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yg menyimpan uangnya di bank.
- Bunga Pinjaman¡
Bunga yg diberikan kepada para peminjam
Faktor yg mempengaruhi suku bunga :
1. Kebutuhan dana
2. Persaingan
3. Kebijaksanaan pemerintah
4. Target laba yg diinginkan
5. Jangka waktu
6. Kualitas jaminan
7. Reputasi perusahaan
8. Produk yg kompetitif
9. Hubungan baik
10. Jaminan pihak ketiga
Bunga yg diberikan kepada para peminjam
Faktor yg mempengaruhi suku bunga :
1. Kebutuhan dana
2. Persaingan
3. Kebijaksanaan pemerintah
4. Target laba yg diinginkan
5. Jangka waktu
6. Kualitas jaminan
7. Reputasi perusahaan
8. Produk yg kompetitif
9. Hubungan baik
10. Jaminan pihak ketiga
JASA BANK LAINNYAv
- TRANSFER¡
jasa pengiriman uang melalui bank, antar bank yg sama maupun bank lain.
jasa pengiriman uang melalui bank, antar bank yg sama maupun bank lain.
- SAFE DEPOSIT BOX
(SDB)¡
penyewaan box dengan ukuran tertentu kepada nasabah yg berkepentingan untuk menyimpan dokumen atau benda berharga.
- BANK CARD¡
kartu plastik yg diberikan bank yg dapar dipergunakan oleh nasabah sebagai alat pembayaran .
- KLIRING¡
jasa penyelesaian hutang piutang dengan cara saling menyerahkan warkat yg akan dikliringkan di lembaga kliring.
Jenis Kliring :
Kliring Keluar, Kliring Masuk, Pengembalian Kliring
Tujuan Kliring :
• untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran
• Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan dgn mudah, aman, dan efisien.
- INKASO¡
jasa bank untuk menagihkan warkat yg berasal dr luar kota atau luar negeri.
- TRAVELLERS CHEQUE¡
cek perjalanan/wisata yg biasanya dibutuhkan turis dalam pecahan nominal tertentu.
- LETTER OF CREDIT (L/C)- Documentary credit¡
suatu pernyataan darii bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) utk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu utk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir).
penyewaan box dengan ukuran tertentu kepada nasabah yg berkepentingan untuk menyimpan dokumen atau benda berharga.
- BANK CARD¡
kartu plastik yg diberikan bank yg dapar dipergunakan oleh nasabah sebagai alat pembayaran .
- KLIRING¡
jasa penyelesaian hutang piutang dengan cara saling menyerahkan warkat yg akan dikliringkan di lembaga kliring.
Jenis Kliring :
Kliring Keluar, Kliring Masuk, Pengembalian Kliring
Tujuan Kliring :
• untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran
• Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan dgn mudah, aman, dan efisien.
- INKASO¡
jasa bank untuk menagihkan warkat yg berasal dr luar kota atau luar negeri.
- TRAVELLERS CHEQUE¡
cek perjalanan/wisata yg biasanya dibutuhkan turis dalam pecahan nominal tertentu.
- LETTER OF CREDIT (L/C)- Documentary credit¡
suatu pernyataan darii bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) utk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu utk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir).
Lembaga keuangan
ada 2 yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Bank adalah tempat penyimpanan dan peminjam uang. Jenis-jenis lembaga keuangan bank di Indonesia adalah:
1. Bank sentral (hanya Bank Indonesia)
2. Bank umum (PT Bank Mandiri, Tbk., PT BRI, Tbk., PT Bank BNI, Tbk., Bank Bukopin, Bank Mega, Bank BPD DIY, Bank Papua, Bank PTPN, Bank Anz Indonesia, Commonwealth Bank, Standard Chartered, dll)
3. Bank syariah (bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah)
4. Bank perkreditan rakyat (bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran)
ada 2 yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Bank adalah tempat penyimpanan dan peminjam uang. Jenis-jenis lembaga keuangan bank di Indonesia adalah:
1. Bank sentral (hanya Bank Indonesia)
2. Bank umum (PT Bank Mandiri, Tbk., PT BRI, Tbk., PT Bank BNI, Tbk., Bank Bukopin, Bank Mega, Bank BPD DIY, Bank Papua, Bank PTPN, Bank Anz Indonesia, Commonwealth Bank, Standard Chartered, dll)
3. Bank syariah (bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah)
4. Bank perkreditan rakyat (bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran)
Lembaga keuangan
bukan bank adalah badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan baik secara
langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
dalam bentuk pembiayaan. Berikut adalah beberapa jenis lembaga keuangan bukan
bank di Indonesia:
1. Pegadaian
2. Sewa guna (Leasing)
3. Koperasi simpan pinjam
4. Perusahaan asuransi
5. Modal ventura (saham)
6. Dana pensiun
1. Pegadaian
2. Sewa guna (Leasing)
3. Koperasi simpan pinjam
4. Perusahaan asuransi
5. Modal ventura (saham)
6. Dana pensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar