PENGERTIAN,
PERAN, DAN TUJUAN K3 DALAM PRODUKTIVITAS KERJA
Peran
K3. antara lain :
1. Setiap tenaga kerja berhak
mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejaahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2. Setiap orang yang berada di
tempat kerja perlu terjalin keselamatannya.
3. Setiap sumber produksi perlu
di pakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4. Untuk mengurangi biaya
perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja,
karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipatif dari perusahaan.
K3
ini di buat tentu mempunyai tujuan berdasarkan UU NO. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Tepatnya BAB
III tentang syarat-syarat K3, yaitu :
1. Mencegah dan mengurangi
kecelakaan
2. Mencegah dan mengurangi
dan memadamkan kebakaran.
3. Mencegah dan mengurangi
bahaya peledakkan .
4. Memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya.
5. Mmeberi pertolongan pada
kecelakaan.
6. Mmeberi alat-alat
perlindungan diri pada para pekerja.
7. Mencegah dan mengendalikan
timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran asap, uap, gas,
hembusan angin, cuaca atau radiasi , suara dan getaran.
8. Mencegah dan mengendalikan
timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi
dan penularan.
9. Memperoleh penerangan yang
cukup dan sesuai .
10. Menyelenggarakan suhu dan
kelembapan udara yang baik.
11. Menyelenggarakan penywgaran
udara yang cukup.
12. Memelihara kebersihan,
Kesehatan dan Ketertiban.
13. Mmemperoleh keserasian kerja
antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara, dan proses kerjanya.
14. Mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
15. Mengamankan dan memelihara
segala jenis bangunan.
16. Mencegah terkena aliran
listrik yang berbahaya .
17. Menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaan tinggi.
HUKUM
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Kesehatan, keamanan dan
keselamatan kerja (K3) merupakan salah satu alat untuk melindungi tenaga kerja,
perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
Perlindungan tersebut merupakan hak asasi tenaga kerja yang wajib di penuhi
oleh perusahaan
Tujuan K3 ialaha untuk
mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja / zero accident
penerapan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabisakan banyak
biaya (cost) perusahaan, namun juga sebagai bentuk investasi jangka
panjang yang memberi keuntungan yang
berlimpah pada masa depan
RINGKASAN
Kesehatan,
keselamatan dan keamanan kerja (K3) merupakan
upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan
partisipasi efektif dari pengusaha/pengurus , dan tenaga kerja dalam
tempat-tempat untuk melakukan tugas dan kewajiban bersama di bidang K3 dalam
rangka melancarkan usaha berproduksi.
TUJUAN K3
1. Untuk mencapai derajat
kesehatan kerja yang setinggi-tingginya baik buruk, petani, nelayan, pegawai
negri , maupun pekerja-pekerja bebas.
2. Untuk mencegah dan
memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan
mempertinggi kesehatan, mempertinggi efisiensi dan daya produktifitas serta
zero accident .
Keberadaan
K3 muncul bersamaan dengan revolusi industri di eropa, terutama inggris,
jerman, prancis, dan amerika.
Regulasi
di bidang ketenaga kerjaan termasuk pengaturan K3 di tuangkan dalam UU NO.1
tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Tiga
aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar