Selasa, 07 Oktober 2014

K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup)

PENGERTIAN, PERAN, DAN TUJUAN K3 DALAM PRODUKTIVITAS KERJA 

Peran K3. antara lain :
1.      Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejaahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2.      Setiap orang yang berada di tempat kerja perlu terjalin keselamatannya.
3.      Setiap sumber produksi perlu di pakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4.      Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipatif dari perusahaan.

K3 ini di buat tentu mempunyai tujuan berdasarkan UU NO. 1 tahun  1970 tentang keselamatan kerja. Tepatnya BAB III tentang syarat-syarat K3, yaitu :
1.      Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.      Mencegah dan mengurangi dan  memadamkan kebakaran.
3.      Mencegah dan mengurangi bahaya peledakkan .
4.      Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5.      Mmeberi pertolongan pada kecelakaan.
6.      Mmeberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
7.      Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca atau radiasi , suara dan getaran.
8.      Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
9.      Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai .
10.  Menyelenggarakan suhu dan kelembapan udara yang baik.
11.  Menyelenggarakan penywgaran udara yang cukup.
12.  Memelihara kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban.
13.  Mmemperoleh keserasian kerja antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara, dan proses kerjanya.
14.  Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
15.  Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
16.  Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya .
17.  Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaan tinggi.



HUKUM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Kesehatan, keamanan dan keselamatan kerja (K3) merupakan salah satu alat untuk melindungi tenaga kerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar  dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi tenaga kerja yang wajib di penuhi oleh perusahaan

Tujuan K3 ialaha untuk mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja / zero accident penerapan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabisakan banyak biaya (cost) perusahaan, namun juga sebagai bentuk investasi jangka panjang  yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa depan


RINGKASAN
Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja (K3) merupakan  upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha/pengurus , dan tenaga kerja dalam tempat-tempat untuk melakukan tugas dan kewajiban bersama di bidang K3 dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.

TUJUAN K3
1.      Untuk mencapai derajat kesehatan kerja yang setinggi-tingginya baik buruk, petani, nelayan, pegawai negri , maupun pekerja-pekerja bebas.
2.      Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan mempertinggi kesehatan, mempertinggi efisiensi dan daya produktifitas serta zero accident .

Keberadaan K3 muncul bersamaan dengan revolusi industri di eropa, terutama inggris, jerman, prancis, dan amerika.
Regulasi di bidang ketenaga kerjaan termasuk pengaturan K3 di tuangkan dalam UU NO.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata .

            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar