Pengertian
Anjak Piutang adalah pengalihan
serta pengurusan piutang kepada perusahaan anjak piutang sehingga penjual tidak
perlu menagih langsung piutang kepada pembeli. Dengan demikian, kas yang
diterima penjual dapat digunakan untuk membiayai modal kerja demi kesinambungan
usaha walaupun penjual harus membayar biaya tertentu
2. Permodalan Anjak Piutang
Sesuai
dengan PMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2009 tentang pembiayaan,
jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka
pendirian perusahaan pembiayaan adalah :
a. Perusahaan
swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp100
milyar.
b. Koperasi
sekurang-kurangnya sebesar Rp50 milyar
3. Pelaku Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang
terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu :
a. Perusahaan
anjak piutang (factor) adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak
piutang.
b. Klien
(supplier) adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c. Nasabah (customer)
atau disebut debitor adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.[1][3]
4. Jenis dan Mekanisme
Pada
pelaksanaannya, jenis dari jasa anjak piutang yang diberikan oleh factor dan yang akan diterima oleh klien
sangat bergantung pada formulasi dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak.
Atas dasar hal tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal
berikut :
a. Berdasarkan
Jasa yang Ditawarkan
-
Full-service factoring
Jasa factoring ini meliputi semua jenis piutang baik dalam bentuk jasa
pembiayaan maupun jasa nonpembiayaan misalnya urusan administrasi penjualan,
tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang
macet.
-
Bulk factoring
Jasa factoring dengan fasilitas yang pada dasarnya hampir sama dengan Full-service factoring, namun penagihan
piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin
perusahaan factoring.
-
Matury factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan
jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan
penagihan. Proteksi risiko atas piutang diberikan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka atas
pelunasan piutang.
-
Invoice discounting
Anjak piutang jenis ini hanya
memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa nonpembiayaan sama sekali tidak
diberikan.
b. Berdasarkan
Distribusi Risiko
-
With recourse factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut with recourse factoring berkaitan dengan
risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi
perusahaan anjak piutang merupakan ancaman resiko. Dalam perjanjian With recourse factoring, klien akan
menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan
anjak piutang.
-
Without recourse factoring
Anjak piutang ini disebut non-recourse factoring adalah perusahaan
anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah
dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan
bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan recourse. Ini untuk
menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirim
barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan
demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan
tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus
demikian, perusahaan factoring dapat
mengembalikan tagihan kepada klien
c. Berdasarkan
Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
-
Disclosed factoring
Adalah pengalihan piutang kepada
perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu, pada saat
piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor
yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur
dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah
dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak
piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain :
Untuk meminjam pembayaran langsung kepada perusahaan
anjak piutang.
Untuk mencegah pihak customer
melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya,
pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
Akan mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak
yang memengaruhi perusahaan anjak piutang.
Akan memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut
atas namanya apabila terjadi perselisihan.
-
Undisclosed factoring
Adalah transaksi penjualan atau
pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa
pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada
pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan
menghadapi resiko
d. Berdasarkan Lingkup
Pelayanan
-
Domestic factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam domestic factoring berkedudukan dalam
satu wilayah negara. Apabila dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah
sebagai berikut :
Klien melakukan transaksi jual beli
dengan pihak konsumen. Penyerahan barang atau jasa diikuti dengan penagihan
yang diwujudkan dalam dokumen berupa faktur (invoice). Dokumen tersebut
selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan anjak piutang dan klien akan
mendapatkan pembayaran setelah dikurangi dengan diskonto. Bila telah jatuh
tempo, konsumen akan langsung melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan
anjak piutang secara penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan menyerahkan
kembali dokumen yang telah dilunasi tersebut beserta dengan tagihan yang tidak
ikut dibiayai.
Proses Anjak Piutang Promes
Keterangan skema :
1. Perjanjian
anjak piutang
2. Jual beli
secara kredit yang diikuti dengan penyerahan promes oleh pembeli kepada penjual
(pernyataan akan membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu)
3. Pengalihan
piutang (dengan penyerahan promes)
4. Pembayaran
(atas dasar diskonto)
5. Pendiskontoan
promes ke bank
6. Pembayaran atas
dasar diskonto
7. Penagihan pada
saat jatuh tempo (menggunakan promes)
8. Pelunasan
(100%)
f.
Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
-
Advanced Payment
Yaitu transaksi anjak piutang dengan
memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak
piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80%
dari nilai faktur.
-
Maturity
Yaitu transaksi pengalihan piutang
yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang
tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan
berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat
kembali maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
-
Collection
Yaitu transaksi pengalihan piutang
yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil
melakukan penagihan terhadap debitor
6. Manfaat Anjak
Piutang
a. Bagi Klien
Secara umum, manfaat jasa anjak
piutang bagi klien adalah klient mendapatkan kas langsung dari penjualannya dalam bulan
berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari konsumen dan klien
tidak perlu lagi melakukan penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak
piutang yang akan melakukan penagihan sekaligus memberikan informasi posisi
piutang kepada klien.
-
Manfaat yang diterima karena menerima jasa pembiayaan
-
Peningkatan penjualan
-
Kelancaran modal kerja
-
Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang
-
Manfaat yang diterima karena menerima jasa nonpembiayaan
- Memudahkan
penagihan piutang
- Efisiensi
usaha
- Peningkatan
kualitas piutang
- Memudahkan
perencanaan arus kas (cash-flow)
b. Bagi Factor
-
Discount fee/charge
Fee dibayarkan oleh
klien karena factor memberikan jasa
pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu
terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar :
-
Risiko tertagih
-
Jangka waktu
-
Rata-rata tingkat bunga perbankan
-
Service/charge
c. Bagi Nasabah
-
Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit
-
Layanan penjualan yang lebih baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar