Kamis, 23 Oktober 2014

Anjak Piutang

Pengertian
Anjak Piutang adalah pengalihan serta pengurusan piutang kepada perusahaan anjak piutang sehingga penjual tidak perlu menagih langsung piutang kepada pembeli. Dengan demikian, kas yang diterima penjual dapat digunakan untuk membiayai modal kerja demi kesinambungan usaha walaupun penjual harus membayar biaya tertentu
2.    Permodalan Anjak Piutang
            Sesuai dengan PMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2009 tentang pembiayaan, jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka pendirian perusahaan pembiayaan adalah :
a.    Perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp100 milyar.
b.    Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp50 milyar
3.    Pelaku Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu :
a.    Perusahaan anjak piutang (factor) adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
b.    Klien (supplier) adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c.    Nasabah (customer) atau disebut debitor adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.[1][3]
4.    Jenis dan Mekanisme
            Pada pelaksanaannya, jenis dari jasa anjak piutang yang diberikan oleh factor dan yang akan diterima oleh klien sangat bergantung pada formulasi dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak. Atas dasar hal tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut :
a.    Berdasarkan Jasa yang Ditawarkan
-       Full-service factoring
Jasa factoring ini meliputi semua jenis piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa nonpembiayaan misalnya urusan administrasi penjualan, tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.
-       Bulk factoring
Jasa factoring dengan fasilitas yang pada dasarnya hampir sama dengan Full-service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
-       Matury factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan. Proteksi risiko atas piutang diberikan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka atas pelunasan piutang.
-       Invoice discounting
Anjak piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa nonpembiayaan sama sekali tidak diberikan.
b.    Berdasarkan Distribusi Risiko
-       With recourse factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut with recourse factoring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman resiko. Dalam perjanjian With recourse factoring, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
-       Without recourse factoring
Anjak piutang ini disebut non-recourse factoring adalah perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirim barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan kepada klien
c.    Berdasarkan Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
-       Disclosed factoring
Adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu, pada saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain :
Untuk meminjam pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
Untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
Akan mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang memengaruhi perusahaan anjak piutang.
Akan memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
-       Undisclosed factoring
Adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi resiko
d.   Berdasarkan Lingkup Pelayanan
-       Domestic factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam domestic factoring berkedudukan dalam satu wilayah negara. Apabila dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai berikut :
Klien melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan barang atau jasa diikuti dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa faktur (invoice). Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan anjak piutang dan klien akan mendapatkan pembayaran setelah dikurangi dengan diskonto. Bila telah jatuh tempo, konsumen akan langsung melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan anjak piutang secara penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan menyerahkan kembali dokumen yang telah dilunasi tersebut beserta dengan tagihan yang tidak ikut dibiayai.
Proses Anjak Piutang Promes
Keterangan skema  :
1.    Perjanjian anjak piutang
2.    Jual beli secara kredit yang diikuti dengan penyerahan promes oleh pembeli kepada penjual (pernyataan akan membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu)
3.    Pengalihan piutang (dengan penyerahan promes)
4.    Pembayaran (atas dasar diskonto)
5.    Pendiskontoan promes ke bank
6.    Pembayaran atas dasar diskonto
7.    Penagihan pada saat jatuh tempo (menggunakan promes)
8.    Pelunasan (100%)
f.     Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
-       Advanced Payment
Yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
-       Maturity
Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
-       Collection
Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor
6.    Manfaat Anjak Piutang
a.    Bagi Klien
Secara umum, manfaat jasa anjak piutang bagi klien adalah klient mendapatkan kas langsung dari penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari konsumen dan klien tidak perlu lagi melakukan penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukan penagihan sekaligus memberikan informasi posisi piutang kepada klien.
-       Manfaat yang diterima karena menerima jasa pembiayaan
-       Peningkatan penjualan
-       Kelancaran modal kerja
-       Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang
-       Manfaat yang diterima karena menerima jasa nonpembiayaan
-       Memudahkan penagihan piutang
-       Efisiensi usaha
-       Peningkatan kualitas piutang
-        Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow)
b.    Bagi Factor
-       Discount fee/charge
Fee dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar :
-          Risiko tertagih
-          Jangka waktu
-          Rata-rata tingkat bunga perbankan
-       Service/charge
c.    Bagi Nasabah
-       Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit
-       Layanan penjualan yang lebih baik




Tidak ada komentar:

Posting Komentar