SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan
(SPT) adalah surat oleh wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan
penghitungan /pembayaran pajak, objek pajak/bukan objek pajak, harta, dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Bagi
pengusaha, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang sebenarnya terutang misanya :Pengkreditan Pajak Masukan terhadap
Pajak KeluaranBagi pemotong/pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong /dipotong dan
disetorkannya.
Prosedur Penyelesaian SPT
a. Wajib pajak sebagaimana
mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak. Atau dengan cara mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak
untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut.
b. Setiap wajib pajak
mengisi formulir tersebut dengan benar,jelas,dan lengkap,dan menandatangani
serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Pajak.
c. Wajib pajak telah
mendapat izin menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan,dan wajib
menyampaikan SP dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah.
d. Penandatanganan SPT
harus berisikan tanda tangan stempel/tanda tangan elektonik.digital,yang
semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan
kemauan sendiri dapat membetulkan SP yang telah disampaikan dengan meyampaikan
pernyataan tertulis. Dalam hal pembetulan SP menyatakan rugi/lebih
bayar,.Pembetulan SP harus disamapaikan paling lama 2 tahun sebelum
penetapan.Biasanya Direktur Pajak melakukan pemeriksaan terhadap pembetulan SP
tersebut.Walaupun demikian wajib pajak dengan kesadaran sendirinya dapat
mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SP yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya.
Pajak yang kurang
dibayar akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%, dan
harus dilunasi oleh wajib pajak tersendiri.
Jenis SPT
Secara garis besar SPT
dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Surat Pemberitahuan Masa
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
b. Surat Pemberitahuan
Tahunan aalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
SPT meliputi :
a. SPT Tahunan PPh
b. SPT Masa yang terdiri
dari :
1. SPT Masa PPh
2. SPT PPN
3. SPT Masa PPN bagi
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
SPT dapat berbentuk :
a. Formulir kertas
(hardcopy)
b. e-SPT
Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu
penyampaian SP adalah :
a. Untuk Surat
Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa Pajak. Untuk Surat
Pemberitahuan Masa PPN paling lama akhir bulan setelah berakhirnya Pajak.
b. Untuk surat
Pemberitahuan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir
tahun pajak.
c. Untuk Surat
Pemberitahuan PPh wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun
pajak.
6. Perpanjangan Jangka
Waktu Penyampaian SPT
Wajiib pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan.
Pemberitahuan perpanjangan SPT dibuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor
pelayan pajak, dengan lampiran :
a. Penghitungan sementara
pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
b. Laporan keuangan
sementara
c. Surat Setoran pajak
sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Dalam Pemberitahuan
SPT Tahunan ditandatangin oleh Kuasa wajib pajak. Pemberitahuan SPT dapat
disampaikan : secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat,
melalui jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Sanski Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila surat
Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan , maka
akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang sesuai dengan ketentuan
perundang – undangan pajak.
Apabila tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan atau Menyampaikan SP, tetapi isinya tidak
benar.Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan akan dikenakan denda
paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang, dan paling banyak 2 kali jumlah
pajak terutang, dan paling lama di pidana kurungan selama 1 tahun.Kesengajaan
dikarenakan tiak sengaja menyampaikan SP tersebut dengan keterangan yang tidak
benar sehingga menimbulkan kerugian dengan dipidana paling singkat 6 bulan dan
paling lama 6 tahun.
Fungsi SPT
Funsi SPT adalah :
·
Wajib Pajak
PPh
·
Sebagai
sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak
yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·
pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan
atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
·
penghasilan
yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
·
harta dan
kewajiban;
·
pemotongan/
pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
·
Pengusaha
Kena Pajak
·
Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan
PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·
pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
·
pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui
pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
·
Pemotong/
Pemungut Pajak
·
Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar