Rabu, 15 Oktober 2014

Surat Pemberitahuan

SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat oleh wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan /pembayaran pajak, objek pajak/bukan objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Bagi pengusaha, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang misanya :Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak KeluaranBagi pemotong/pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong /dipotong dan disetorkannya.
Prosedur Penyelesaian SPT
a.       Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Atau dengan cara mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut.
b.      Setiap wajib pajak mengisi formulir tersebut dengan benar,jelas,dan lengkap,dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Pajak.
c.       Wajib pajak telah mendapat izin menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan,dan wajib menyampaikan SP dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah.
d.      Penandatanganan SPT harus berisikan tanda tangan stempel/tanda tangan elektonik.digital,yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SP yang telah disampaikan dengan meyampaikan pernyataan tertulis. Dalam hal pembetulan SP menyatakan rugi/lebih bayar,.Pembetulan SP harus disamapaikan paling lama 2 tahun sebelum penetapan.Biasanya Direktur Pajak melakukan pemeriksaan terhadap pembetulan SP tersebut.Walaupun demikian wajib pajak dengan kesadaran sendirinya dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SP yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya.
Pajak yang kurang dibayar akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%, dan harus dilunasi oleh wajib pajak tersendiri.
Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibagi menjadi 2, yaitu :
a.       Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
b.      Surat Pemberitahuan Tahunan aalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
SPT meliputi :
a.       SPT Tahunan PPh
b.      SPT Masa yang terdiri dari :
1.      SPT Masa PPh
2.      SPT PPN
3.      SPT Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
SPT dapat berbentuk :
a.       Formulir kertas (hardcopy)
b.      e-SPT
Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian SP adalah :
a.       Untuk Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa Pajak. Untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN paling lama akhir bulan setelah berakhirnya Pajak.
b.      Untuk surat Pemberitahuan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
c.       Untuk Surat Pemberitahuan PPh wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
6.      Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan. Pemberitahuan perpanjangan SPT dibuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayan pajak, dengan lampiran :
a.       Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
b.      Laporan keuangan sementara
c.       Surat Setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Dalam Pemberitahuan SPT Tahunan ditandatangin oleh Kuasa wajib pajak. Pemberitahuan SPT dapat disampaikan : secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, melalui jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Sanski Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan , maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan pajak.
Apabila tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau Menyampaikan SP, tetapi isinya tidak benar.Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan akan dikenakan denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang, dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang, dan paling lama di pidana kurungan selama 1 tahun.Kesengajaan dikarenakan tiak sengaja menyampaikan SP tersebut dengan keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian dengan dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Fungsi SPT
Funsi SPT adalah :
·         Wajib Pajak PPh
·         Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·         pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
·         penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
·         harta dan kewajiban;
·         pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
·         Pengusaha Kena Pajak
·         Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·         pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
·         pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
·         Pemotong/ Pemungut Pajak
·         Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar