Selasa, 07 Oktober 2014

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tujuan
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dan Wewenang
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
Ø  menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
Ø  menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Ø  menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
Ø  menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
Ø  menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
Ø  menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
Ø  menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
Ø  menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
Ø  menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
Ø  menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
Ø  mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
Ø  melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Ø  memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
Ø  melakukan penunjukan pengelola statuter;
Ø  menetapkan penggunaan pengelola statuter;
Ø  menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
Ø  memberikan dan/atau mencabut:
izin usaha;
izin orang perseorangan;
efektifnya pernyataan pendaftaran;
surat tanda terdaftar;
persetujuan melakukan kegiatan usaha;
pengesahan;
persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dewan Komisioner
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
a)      seorang Ketua merangkap anggota;
b)      seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
c)      seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d)      seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
e)      seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
f)        seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
g)      seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
h)      seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
i)        seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Ini Dia Beberapa Profesi Akuntansi
keahlian di bidang akuntansi. bisa di swasta atau di pemerintahan, baik di bidang industri, jasa keuangan, dagang atau bahkan guru sekalipun.
1.      Akuntan                                                                                                                                   Posisi dimana seseorang bertanggung jawab untuk menghasilkan laporan keuangan dan informasi akuntansi dalam perusahaan
Tugas utamanya yaitu membukukan semua transaksi yang terjadi pada perusahaan secara sistematis, periodik dan mampu dipahami oleh orang yang membutuhkan laporannya, terutama internal perusahaan, manajer terlebih pemilik
Biasanya akuntan terdiri dari akuntan keuangan dan akuntan manajemen,
akuntan keuangan fungsinya membukukan segala aktivitas perusahaan dan membuat laporan keuangan untuk eksternal perusahaan termasuk pemilik
sedangkan akuntan manajemen menyusun informasi untuk bahan atau keperluan intern perusahaan atau manajemen
2.      Internal Auditor 
Fungsinya untuk mengaudit internal perusahaan untuk kepentingan internal perusahaan, memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaida efektif, efisien dan ekonomis untuk kemajuan perusahaan
3.      Akuntan Publik
Akuntan ini adalah akuntan dari luar perusahaan untuk "memeriksa" kegiatan perusahaan dan memberikan pendapat atas apa yang dilakukan perusahaan, bisa dibilang mengetes kejujuran si manajemen perusahaan
4.      Akuntan Pajak
Dari segi namanya saja sudah kebayang, ngitungin pajaknya perusahaan, namun bukan hanya sekedar menghitung. tapi menganalisa dan memberi saran bagaimana transaksi yang harus dilakukan agar  pajak yang dibayarkan seminimal mungkin tanpa mencurangi peraturan perpajakan yang berlaku
5.      Akuntan Pemerintah
Akuntan yang bekerja di sektor pemerintah. menyusun laporan keuangan pemerintah, juga melakukan fungsi audit atas instansi pemerintah atau perusahaan dimana pemerintah sangat berkepentingan seperti bea cukai dan pajak
biasanya,sudut pandang yang dipakai bukan laba rugi, tapi sesuai aturan pemerintah
6.      Akuntan Pendidik
guru atau dosen, ya merekalah yang bisa disebut akuntan pendidik, fungsinya ya pendidikan akuntansi untuk anak didik mereka, bukan hanya itu, akuntan pendidik juga bisa melakukan penelitian tentang suatu isu atau permasalahan yang berkembang dalam dunia akuntansi


Materi Pasar Uang

“PASAR UANG”

A.  Pengertian Pasar Uang
      Pasar uang (money market) adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana, surat-surat berharga, atau instrumen financial jangka pendek yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.

B.  Ciri-ciri Pasar Uang
1.      Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2.      Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3.      Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

C.  Fungsi Pasar Uang
Pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
a.       Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
b.      Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
c.       Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
d.      Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
e.       Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek
f.       Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untuk melakukan investasi
g.      Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia

D.  Tujuan Pasar Uang
Dari pihak yang membutuhkan dana
Dari pihak yang menanamkan dana
1.    Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
1.         Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2.    Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
2.     Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3.    Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
 Spekulasi
4.      Sedang mengalami kalah kliring


E.   Peserta Pasar Uang
1.      Bank-bank
2.      Yayasan
3.      Dana pensiun
4.      Perusahaan auransi
5.      Perusahaan-perusahaan besar
6.      Lembaga pemerintah
7.      Lembaga keuangan lain
8.      Individu masyarakat

F.   Instrumen Pasar Uang
      Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang antara lain:
1.      Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
  1. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
  1. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
  1. Commercial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
  1. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.


  1. Repurchase Agreement
Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
  1. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
  1. Treasury Bills
Treasury Bills adalah surat utang yang diterbitkan oleh negara dengan jangka waktu 90 hari - 1 tahun.
  1. Promissory Notes
Promissory Notes adalah surat sanggup bayar yang membuktikan adanya utang piutang jangka pendek antara kreditur dan debitur.

G. Kelebihan dan Kelemahan Pasar Uang
·         Kelebihan Pasar Uang
1.      Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas.
2.      Sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha
·         Kelemahan atau Resiko Pasar Uang
Resiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi di pasar uang antara lain:
1. Resiko pasar (Market Risk)
Resiko yang berkaitan dengan kenaikan tingkat bunga, mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Resiko Reinvestment,
     Resiko yang berkaitan dengan turunnya harga sekuritas.
3. Resiko Gagal Bayar,
Resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi,
Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya hargaharga barang dan jasa yang menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya.
5. Resiko Valuta (Currency risk),
Resiko yang terjadi karena perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
6. Resiko Politik,
Resiko yang berkaitan dengan perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah.





K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup)

PENGERTIAN, PERAN, DAN TUJUAN K3 DALAM PRODUKTIVITAS KERJA 

Peran K3. antara lain :
1.      Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejaahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2.      Setiap orang yang berada di tempat kerja perlu terjalin keselamatannya.
3.      Setiap sumber produksi perlu di pakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4.      Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipatif dari perusahaan.

K3 ini di buat tentu mempunyai tujuan berdasarkan UU NO. 1 tahun  1970 tentang keselamatan kerja. Tepatnya BAB III tentang syarat-syarat K3, yaitu :
1.      Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.      Mencegah dan mengurangi dan  memadamkan kebakaran.
3.      Mencegah dan mengurangi bahaya peledakkan .
4.      Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5.      Mmeberi pertolongan pada kecelakaan.
6.      Mmeberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
7.      Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca atau radiasi , suara dan getaran.
8.      Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
9.      Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai .
10.  Menyelenggarakan suhu dan kelembapan udara yang baik.
11.  Menyelenggarakan penywgaran udara yang cukup.
12.  Memelihara kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban.
13.  Mmemperoleh keserasian kerja antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara, dan proses kerjanya.
14.  Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
15.  Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
16.  Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya .
17.  Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaan tinggi.



HUKUM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Kesehatan, keamanan dan keselamatan kerja (K3) merupakan salah satu alat untuk melindungi tenaga kerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar  dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi tenaga kerja yang wajib di penuhi oleh perusahaan

Tujuan K3 ialaha untuk mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja / zero accident penerapan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabisakan banyak biaya (cost) perusahaan, namun juga sebagai bentuk investasi jangka panjang  yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa depan


RINGKASAN
Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja (K3) merupakan  upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha/pengurus , dan tenaga kerja dalam tempat-tempat untuk melakukan tugas dan kewajiban bersama di bidang K3 dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.

TUJUAN K3
1.      Untuk mencapai derajat kesehatan kerja yang setinggi-tingginya baik buruk, petani, nelayan, pegawai negri , maupun pekerja-pekerja bebas.
2.      Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan mempertinggi kesehatan, mempertinggi efisiensi dan daya produktifitas serta zero accident .

Keberadaan K3 muncul bersamaan dengan revolusi industri di eropa, terutama inggris, jerman, prancis, dan amerika.
Regulasi di bidang ketenaga kerjaan termasuk pengaturan K3 di tuangkan dalam UU NO.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata .

            

Sabtu, 27 September 2014

Indonesia Jaya Lagu ciptaanku

-Indonesia Jaya-
Ku sambut  matahari pagi
Melihat indahnya negeriku
Sungguh anugerah terindah
Bertabur potensi di alamnya
                                (*)Akan selalu kujaga
                                Dan akan kupertahankan
                                Hingga sampai berakhir hidupku
Reff :
Indonesia pujaanku
Tanah kelahiranku, Indonesia jaya
Garuda lambang bangsaku, pancasila selalu. Oh negerikuu
                                Ramah tamah sudah budaya
                                Walaupun beragam suku bangsa
                                Berbeda beda tetap satu jua
                                Satu  semboyan, bhineka tunggal ika

Back to (*)

Selasa, 02 September 2014

Fungsi dan Tata Cara Pemungutan Pajak

FUNGSI PAJAK

1.      Fungsi budgetair, yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama kas negaraPajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh : Dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2.      Fungsi reguleryang disebut pula sebagai fungsi mengatur / alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
3.      Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
4.      Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.  

Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel yaitu:

1). Stelsel Nyata (Riel Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui.

2). Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh Undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak terutang.

3). Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besar pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.

Jenis atau macam – macam tarif pajak dapat dibedakan menjadi lima macam , antara lain :
1. Tarif tetap, adalah tarif yang jumlah pajak nya bersifat tetap walaupun objek pajaknya jumlahnya berbeda-beda

2. Tarif proporsional, tarif yang persentasenya tetap walaupun jumlah objek pajaknya berubah-ubah 

3. Tarif progresif, tarif pajak yang semakin tinggi objek pajaknya maka semakin tinggi pula persentase tarif pajaknya 

4. Tarif regresif, tarif pajak yang semakin tinggi objek pajaknya maka semakin rendah persentasenya tarif pajaknya 

5. Tarif pajak degresif, tarif pajak yang apabila semakin tinggi objek pajaknya maka semakin rendah tarif pajaknya.