Sabtu, 05 Desember 2015

Perilaku Tercela

  • Pengertian pergaulan bebas
Pergaulan bebas adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang, yang mana “bebas” yang dimaksud adalah melewati batas-batas norma ketimuran yang ada. Masalah pergaulan bebas ini sering kita dengar baik di lingkungan maupun dari media massa.
  • Pergaulan bebas menurut agama
Dilihat dari segi katanya dapat ditafsirkan dan dimengerti apa maksud dari istilah pergaulan bebas. Dari segi bahasa pergaulan artinya proses bergaul, sedangkan bebas artinya terlepas dari ikatan. Jadi pergaulan bebas artinya proses bergaul dengan orang lain terlepas dari ikatan yang mengatur pergaulan.
Islam telah mengatur bagaimana cara bergaul dengan lawan jenis. Hal ini telah tercantum dalam surat An-Nur ayat 30-31. Telah dijelaskan bahwa hendaknya kita menjaga pandangan mata dalam bergaul. Lalu bagaiamana hal yang terjadi dalam pergaulan bebas? Tentunya banyak hal yang bertolak belakang dengan aturan-aturan yang telah Allah tetapkan dalam etika pergaulan. Karena dalam pergaulan bebas itu tidak dapat menjamin kesucian seseorang.
  • Penyebab pergaulan bebas
 1. Faktor Orang Tua
Para orang tua perlu menyadari bahwa jaman telah berubah.System komunikasi, pengaruh media masa, kebebasan pergaulan dan modernisasi di berbagai bidang dengan cepat memepengaruhi anak-anak kita.Budaya hidup kaum muda masa kini, berbeda dengan jamanpara orang tua masih remaja dulu. Pengaruh pergaulan yang datang dari orang tuadalam era ini, dapat kita sebutkan antara lain:
* Faktor kesenjangan pada sebagian masyarakat kita masih terdapat anak-anak yang merasa bahwa orang tua mereka ketinggalan jaman dalam urusan orang muda. Anak-anak muda cenderung meninggalkan orang tua, termasuk dalam menentukan bagaimana mereka akan bergaul. Sementara orang tua tidak menyadari kesenjangan ini sehingga tidak ada usaha mengatasinya.
* Faktor kekurang pedulian Orang tua kurang perduli terhadap pergaulan muda-mudi. Mereka cenderung menganggap bahwa masalah pergaulan adalah urusan anak-anak muda, nanti orang tua akan campur tangan ketika telah terjadi sesuatu. Padahal ketika sesuatu itu telah terjadi, segala sesuatu sudah terlambat
* Faktor ketidak mengertian kasus ini banyak terjadi pada para orang tua yang kurang menyadari kondisi jaman sekarang. Mereka merasa sudah melakukan kewajibannya dengan baik, tetapi dalam urusan pergaulan anak-anaknya, ternyata tidak banyak yang mereka lakukan. Bukannya mereka tidak perduli, tetapi memang mereka tidak tahu apa yang harus mereka perbuat.

2. Faktor agama dan iman.
Agama dan keimanan merupakan landasan hidup seorang individu. Tanpa agama hidup mereka akan kacau, karena mereka tidak mempunyai pandangan hidup. Agama dan keimanan juga dapat membentuk kepribadian individu. Dengan agama individu dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak. Tetapi pada remaja yang ikut kedalam pergaulan bebas ini biasanya tidak mengetahui mana yang baik dan mana yang tidak.

3. Perubahan Zaman
Seiring dengan perkembangan zaman, kebudayaan pun ikut berkembang atau yang lebih sering dikenal dengan globalisasi. Remaja biasanya lebih tertarik untuk meniru kebudayaan barat yang berbeda dengan kebudayaan kita, sehingga memicu mereka untuk bergaul seperti orang barat yang lebih bebas.

  • Dampak Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas identik sekali dengan yang namanya “dugem” (dunia gemerlap). Yang sudah menjadi rahasia umum bahwa di dalamnya marak sekali pemakaian narkoba. Ini identik sekali dengan adanya seks bebas. Yang akhirnya berujung kepada HIV/AIDS. Dan pastinya setelah terkena virus ini kehidupan remaja akan menjadi sangat timpang dari segala segi.
Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja.

  • Solusi Mengatasi Pergaulan Bebas
seharusnya kita sebagai pemuda islam yang berpendidikan haruslah mengetahui dampak dan akibat dari pergaulan bebas tadi. Sehingga kita tidak akan terjerumus dalam tindakan yang dilarangan oleh agama islam.
Pergaulan bebas dalam kehidupan bermasyarakat memang bukan hal yang asing lagi karena setiap hari para remaja sudah melakukan hal tersebut. Untuk mencegah hal itu maka haruslah ditanamkan pengetahuan tentang bahayanya pergaulan bebas karena dampak dari pergaulan bebas ini akan dirasakan oleh berbagai macam pihak seperti keluarga, masyarakat dan yang lebih menyesali atas tindakannya tersebut adalah dirinya sendiri.
Untuk menumbuhkan kesadaran akan bahayanya pergaulan bebas maka para remaja haruslah diberikan pendidikan mengenai dampak pergaulan bebas dan memberikan pendidikan kerokhanian agar mereka sadar tentang apa yang saat ini sedang terjadi.
Berbagai contoh pergaulan bebas diantaranya:



1. Seks bebas
Sex bebas telah merambah dunia anak muda Indonesia. Mereka berpikir bahwa dengan sex mereka bisa puas dan enjoy. Mereka tidak berpikir tentang dampak yang terjadi jika mereka tertular virus HIV/AIDS. Virus yang belum ditemukan untuk menyembuhkannya. Salah satu penyebab Seks bebas adalah media. Medialah yang paling banyak mempengaruhi moralitas anak bangsa. Semakin banyak remaja disuguhi dengan eksploitasi seks di media, maka mereka akan semakin berani mencoba seks di usia muda.
Secara umum, kelompok remaja yang paling banyak mendapat dorongan seksual dari media cenderung melakukan seks pada usia 15 hingga 17 tahun 2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media. Bahkan yang lebih parah lagi, anak Sekolah Dasar kelas 4 saja sudah mengenal pornografi. Mereka bermain internet di warnet dan membuka situs-situs porno. Bayangkan apa yang terjadi jika mereka sudah berusia 15 tahun? Maka tidak mengherankan kalau tingkat kehamilan di luar nikah di Indonesia melejit tinggi, hingga penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman kesehatan publik.
Pada masa ini, para penikmat seks dengan bebasnya dapat dengan mudah mencari kepuasan di tempat-tempat prostitusi. Dengan cuma membayar 100 ribu saja, sudah dapat terpuaskan nafsunya.
Berapa ribuan tempat yang dijadikan ajang prostitusi di negeri ini? Tapi kita juga harus berpikir, jikalau tempat prostitusi ini diberantas, maka para pekerja seks komersial (PSK) mau jadi apa? Hla sudah dibimbing untuk mencari pekerjaan tetap saja nekat menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Kata seorang PSK, hla wong golek dit kui gampang kok mas, gari mekangkang oleh duit akeh (hla cari duit aja mudah kok mas, baru mekangkang sudah dapat duit banyak).
Seks telah menjadi trend baru di negeri ini dan Indonesia telah terdegradasi moralnya dengan seks.
Anak-anak Indonesia pintar sekali membuat film seks, berapa ribu film seks yang telah diciptakan oleh generasi bangsa ini?
Ya Allah, apa yang terjadi pada moral bangsa ini?


2. Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya.Narkoba menjadi ancaman terberat bagi bangsa ini.Berapa puluh ribuan orang yang sudah terjangkit narkoba.Narkoba terdiri dari beberapa macam yaitu :
-Opiat(heroin,morfin,ganja)
-Amfetamin(shabu,ekstasi,inex)
-Kokain
-Benzodiazepin(pil nipam,BK,mogadon)

Begitu banyak macam narkoba yang sudah menyebar di negeri ini. Berapa jiwakah yang akan terjangkit narkoba lagi? Kita tidak akan tahu berapa jumlah anak muda yang akan terpengaruh oleh narkoba sebelum pemerintah berusaha memberantas narkoba itu.
Seorang pengguna narkoba bisa terjangkit virus HIV/AIDS jika dia menggunakan jarum suntik secara bergantian.Memang sungguh berbahaya, tapi mengapa para pemakai itu nekat menggunakannya?
Narkoba membuat penggunanya merasa lebih percaya diri bahkan ada yang mengatakan sebagai gaya hidup zaman sekarang. Narkoba juga sebagai pelarian dari suatu masalah. Yang lebih ironis lagi, banyak orang yang beranggapan, mengkonsumsi narkoba sebelum melakukan hubungan seksual bisa menambah kemampuan dan kekuatan. Sehingga sering kita dengar adanya pesta narkoba yang kemudian dilanjutkan dengan pesta seks. Atau ada suatu anggapan yang mengatakan komplek pelacuran identik dengan narkoba.
Mengkonsumsi narkoba bukannya akan menambah kekuatan, namun sebaliknya justru akan menimbulkan masalah dan berakibat buruk terhadap fungsi seksual. Gangguan fungsi seksual karena menggunakan barang haram ini, tergantung dari jenis narkoba yang digunakan.

3. Kehidupan malam
Kehidupan malam identik dengan seks bebas, alkohol dan obat terlarang. Itu tidak bisa dipungkiri ketika mewabahnya ekstasi dan shabu-shabu. Obat terlarang jenis ini sering ditemui di klub-klub malam. Alkohol mudah sekali dijumpai ketika kita masuk dalam klub-klub malam. Dunia ini banyak dirambah oleh kalangan atas dan kalangan selebritis. Mereka menghambur-hamburkan uang demi kepuasan sesaat.
Mereka menganggap kehidupan malam adalah kebutuhan hidup yang tidak bisa dipisahkan dari rutinitas mereka. Perspesi masyarakat Indonesia tentang kehidupan malam adalah tabu, mereka menganggap kehidupan malam itu tak ada dalam adat istiadat mereka. Mereka menganggap kehidupan malam itu sebagai dunia kelam yang akan menghancurkan generasi bangsa.
Tapi dalam masa ini, sudah berapa banyakkah klub-klub, cafe-cafe dan diskotik di Indonesia? Indonesia telah berubah, bukan seperti dulu lagi. Kehidupan malam dianggap sudah biasa bagi kalangan remaja.


4. Alkohol (Minuman Keras)
Kita sudah tidak asing lagi dengan kata minuman keras, minuman keras atau yang sering disebut miras mudah sekali ditemui di manapun kita berada. Alkohol adalah zat yang paling sering disalahgunakan manusia, alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dalam peragian tersebut akan menghasilkan kurang lebih 15%, tetapi jika dilakukan penyulingan maka dapat menghasilkan kurang lebih 100%.
Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol, efeknya berbeda-beda tergantung dari jumlah / kadar alkohol yang dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan.
Bila dikonsumsi berlebihan, akan muncul efek sebagai berikut:
-merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri
-tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional (sedih, senang, marah secara berlebihan)
-muncul akibat ke fungsi fisik - motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri

Pengonsumsian alkohol yang berlebihan dapat mengakibatkan pengerutan otak dan pengonsumsian alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat-obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar. Tapi bodohnya masyarakat Indonesia sudah terbukti, banyak terdengar kabar para pemabuk tewas ketika menengguk minuman keras, ternyata minuman keras itu sudah dicampur dengan bahan-bahan yang berbahaya seperti baygon, soklin, soffel dan banyak lainnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu men-dapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al-Ma’idah: 90-91).
jadi janganlah anda sekali-kali minum minuman keras karena itulah hal yang paling dibenci Allah SWT.

A.      Zina
1.      Pengertian dan Hukum Zina
Kata Zina berasal dari bahasa Arab: الزنا, dan dari bahasa Ibrani: zanah artinya perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).  Menurut para ulama pengertian zina secara umum adalah
اِيْلاَجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشَّبْهَةِ مُشْتَهِيٍّ
memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalamalat  kelamin perempuan ( dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karna subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat
Ada juga yang mgartikan “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.” dari berbagai pengertian tersebut yang jelas zina adalah suatu perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya pantas untuk mendapatkan hukuman yang sangat berat.
Menurut syariat Islam bahwa perzinaan hukumnya haram. Dan termasuk perbuatan yang hina dan merupakan penyakit yang akan merusak keutuhan rumah tangga dan kehidupan bermasyarakat selain itu zina juga dikatakan sebagai perbuatan yang keji dan menjijikkan. Allah swt berfirman :
Ÿwur (uä!$yur Wx‹Î6y ( الإسرأ : ۳۲)
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra'  :  32)

Rasulullah SAW. bersabda :

قُلْتُ يَارُسُوْلُ اللهِ اَىُّ الذَّنْبِ اَعْظَمُ ؟ قَالَ:اَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟ قَالَ : اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ اَنْ يَأْ كُلَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟ قَالَ : اَنْ تُزَانِى خَلِيْلَةَ جَا رِكَ (رواه البخارى ومسلم )
“Saya (Abdullah bin Mas’ud )bertanya : “ Ya Rasulullah, dosa apa yang paling besar?” Nabi SAW. menjawab : “ Engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakan kamu. “Saya bertanya lagi : “ Kemudian (dosa) apa (lagi)?”Engkau membunuh anakmu karena takut miskin. “Saya bertanya lagi:“Kemudian apa?”Beliau menjawab:“Engkau berzina dengan istri tetanggamu (H.R. Bukhari Muslim)
2.       Dasa Penetapan Perbuatan Zina
Dalam menetapkan seseorang telah  berbuat zina  Rosulullah saw. sangat hati-hati dan teliti. Hal ini dimaksudkan  agar  jangan sampai keliru dalam menetapkan  had atau hukuman kepada seseorang. Sebab hukuman orang yang berbuat  zina itu sangat berat.
Adapun dasar penetapan perbuatan zina sebagai berikut :
a.      Adanya kesaksian empat orang, yang syarat-syaratnya adalah laki-laki, baligh, berakal, dan adil serta memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya.  Sebagaimana Firman Allah  swt :
ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB
bÎ*sù (#rßÍky­  Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFtƒ ßNöqyJø9$# ÷rr& Ÿ@yèøgs ª!$# £`çlm; Wx‹Î6y ( النّساء: ۱٥)

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (Q.S. An-Nisa: 15).
Apabila syarat-syarat itu tidak terpenuhi salah satunya, maka belum bisa dikatakan berbuat zina.  Misalnya saksinya sudah empat orang akan tetapi yang satu perempuan maka belum dapat dikatakan berbuat zina
b.      Pengakuan pelaku yang sudah baligh dan berakal.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَتَى رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَنَادَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى رَدَّدَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ دَعَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَبِكَ جُنُونٌ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ أَحْصَنْتَ قَالَ نَعَمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ (رواه البخارى)

Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu mengatakan; Seseorang mendatangi Rasulullah yang ketika itu sedang berada di masjid. Dia menyeru beliau dan berkata; 'Aku telah berzina.' Rasulullah berpaling darinya tetapi dia tetap mengulanginya sebanyak empat kali, setelah ia bersaksi empat kali atas dirinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya; "apakah kamu mengalami sakit gila?" 'Tidak' jawabnya."Kamu sudah menikah?" Tanya Nabi. 'Ya' jawabnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "pergilah kalian bersama orang ini, dan rajamlah ia!" (HR. Bukhari)
c.       Qorinah atau tanda-tanda atau indikasi.
Qorinah yang dapat dianggap sebagai barang bukti perzinaan yang sah adalah jelasnya kehamilan wanita yang tidak bersuami. (bukan syubhat, bukan perkosaan) Qarinah kehamilan ini sebagaimana dikemukakan oleh Umar ia berkata : " Bahwa sanksi zina wajib dikenakan atas setiap pelaku zina jika ada pembuktian atau hamil atau pengakuan"
3.      Macam-macam Zina Dan Hukumannya
Perbuatan zina digolongkan menjadi dua bagian yaitu
a.      Zina mukhson زِناَ مُحْصَنٌ
Zina mukhshon yaitu zina yang dilakukan orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya dilakukan oleh orang yang masih mempunyai suami atau isteri, maupun oleh orang yang telah duda atau janda.
Hukuman (had) bagi pelaku zina mukhshon, yaitu dirajam atau dilempari batu sampai ia mati.  Sebagaimana sabda Nabi :
اَنَّ رَسُوْ لَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ ماَ عِزَّا وَرَجََمَ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ وَرَجَمَ يَهُوْ دِيَّيْنِ وَامْرَأَة َمِنْ عَا مِرٍ مِنَ اْلأَزْدِ ( رواه مسلم واترمذي )

“ Sesungguhnya Rasulullah saw. merajam seseorang yang bernama Ma’iz dan merajam seorang perempuan dari kabilah Juhainah serta merajam pula dua orang Yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir dari suku Azd ( H.R. Muslim dan Tirmidzi )
b.      Zina ghairu mukhshon زِنَا غَيْرُ مُحْصَنٌ
Zina ghairu mukhson yaitu zina yang dilakukan orang yang belum pernah menikah. Had (hukuman) bagi pelaku zina ghairu Mukhson di jilid atau di cambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lain selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera  ( Q.S. an-Nur (24) : 2 )


Rasulullah saw. bersabda :
عَنْ زَيْدِبْنِ خَا لِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْ مُرُ فِيْمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَعْرِيْبَ عَا مٍ ( رواه البخا رى )
“ Zaid bin Kholid ra. Berkata : “ Saya telah mendengar Rasulullah SAW. memerintahkan supaya orang yang zina ghoiru mukhsan didera seratus kali dan dibuang satu tahun “  ( H.R. Bukhori )
Dera artinya memukul dengan rotan kecil atau cambukl, yang dipukulkan atau dicambukkan ke badan dengan syarat tidak menghancurkan tetapi menyakitkan.
Sedangkan had zina bagi hamba sahaya adalah separoh dari orang merdeka yaitu dijilid 50 kali dan diasingkan ke luar daerah selama setengah tahun. Firman Allah swt.

فإذا أحصن فإن أتين بفاحشة فعليهن نصف ما على المحصنات من العذاب ذلك لمن خشي العنت منكم وأن تصبروا خير لكم والله غفور رحيم ( النّساء: 2٥)
dan apabila mereka (Budak) telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An Nisa' : 25)
4.      Hikmah Diharamkannya Zina
a.      Menjaga martabat dan harga diri manusia.
b.      Menjaga keturunan atau nasab yang baik
c.       Terpelihara dari kebinasaan
d.      Terpelihara dari penyakit yang kotor, menjijikkan dan mematikan
e.      Menanamkan rasa takut untuk berbuat zina jika ketika hukuman dipertontonkan secara terbuka
f.        Memelihara keharmonisan rumah tangga dan masyarakat.
Kerusakan Akibat Zina
Berdasarkan hadis Rasulullah diriwayatkan oleh Ibnu Majah
Nabi Muhammad Saw bersabda, "Tiada perbuatan keji (zina) telah menyebar pada suatu kaum hingga mereka terang-terangan dengannya melainkan akan menjalar ke tengah-tengah mereka penyakit tha'un dan berbagai penyakit yang belum pernah dialami oleh orang-orang sebelum mereka.


Dosa adalah tindakan yang melanggar norma atau aturan yang telah ditetapkan Allah. Hanya sekedar mengingatkan, bukan untuk menggurui. Apa sajakah yang termasuk 10 macam dosa besar menurut al quran?

1. Syirik (Menyekutukan Allah SWT).

Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya". (An Nisaa: 48).

Dan Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga". (Al Maidah: 72)

2. Berputus asa dari mendapatkan rahmat Allah SWT.

Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir".(Yusuf: 87).

3. Merasa aman dari ancaman Allah SWT.

Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi." (Al A'raaf: 99)

4. Berbuat durhaka kepada kedua orang tua.

Karena Allah SWT mensifati orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya sebagai orang yang jabbaar syaqiy 'orang yang sombong lagi celaka'.

Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka". (Maryam: 32).

5. Membunuh.

Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya". (An Nisaa: 93).

6. Menuduh wanita baik-baik berbuat zina.

Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar". (An Nuur: 23)

7. Memakan riba.

Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila". (Al Baqarah: 275)

8. Lari dari medan pertempuran.

Maksudnya, saat kaum Muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum Muslimin maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seseorang individu Muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu.

Tentang hal ini Allah SWT berfirman :
"Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya". (Al Anfaal: 16)

9. Memakan harta anak yatim.

Tentang hal ini Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)". (An Nisaa: 10)

10. Berbuat zina.

Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu". (Al Furqaan: 68-69)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar