- Pengertian pergaulan bebas
Pergaulan
bebas adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang, yang mana “bebas” yang
dimaksud adalah melewati batas-batas norma ketimuran yang ada. Masalah
pergaulan bebas ini sering kita dengar baik di lingkungan maupun dari media
massa.
- Pergaulan bebas menurut agama
Dilihat dari
segi katanya dapat ditafsirkan dan dimengerti apa maksud dari istilah pergaulan
bebas. Dari segi bahasa pergaulan artinya proses bergaul, sedangkan bebas
artinya terlepas dari ikatan. Jadi pergaulan bebas artinya proses bergaul
dengan orang lain terlepas dari ikatan yang mengatur pergaulan.
Islam telah mengatur bagaimana cara bergaul dengan lawan jenis. Hal ini telah tercantum dalam surat An-Nur ayat 30-31. Telah dijelaskan bahwa hendaknya kita menjaga pandangan mata dalam bergaul. Lalu bagaiamana hal yang terjadi dalam pergaulan bebas? Tentunya banyak hal yang bertolak belakang dengan aturan-aturan yang telah Allah tetapkan dalam etika pergaulan. Karena dalam pergaulan bebas itu tidak dapat menjamin kesucian seseorang.
Islam telah mengatur bagaimana cara bergaul dengan lawan jenis. Hal ini telah tercantum dalam surat An-Nur ayat 30-31. Telah dijelaskan bahwa hendaknya kita menjaga pandangan mata dalam bergaul. Lalu bagaiamana hal yang terjadi dalam pergaulan bebas? Tentunya banyak hal yang bertolak belakang dengan aturan-aturan yang telah Allah tetapkan dalam etika pergaulan. Karena dalam pergaulan bebas itu tidak dapat menjamin kesucian seseorang.
- Penyebab pergaulan bebas
1.
Faktor Orang Tua
Para orang tua perlu menyadari bahwa jaman telah berubah.System komunikasi, pengaruh media masa, kebebasan pergaulan dan modernisasi di berbagai bidang dengan cepat memepengaruhi anak-anak kita.Budaya hidup kaum muda masa kini, berbeda dengan jamanpara orang tua masih remaja dulu. Pengaruh pergaulan yang datang dari orang tuadalam era ini, dapat kita sebutkan antara lain:
* Faktor kesenjangan pada sebagian masyarakat kita masih terdapat anak-anak yang merasa bahwa orang tua mereka ketinggalan jaman dalam urusan orang muda. Anak-anak muda cenderung meninggalkan orang tua, termasuk dalam menentukan bagaimana mereka akan bergaul. Sementara orang tua tidak menyadari kesenjangan ini sehingga tidak ada usaha mengatasinya.
* Faktor kekurang pedulian Orang tua kurang perduli terhadap pergaulan muda-mudi. Mereka cenderung menganggap bahwa masalah pergaulan adalah urusan anak-anak muda, nanti orang tua akan campur tangan ketika telah terjadi sesuatu. Padahal ketika sesuatu itu telah terjadi, segala sesuatu sudah terlambat
* Faktor ketidak mengertian kasus ini banyak terjadi pada para orang tua yang kurang menyadari kondisi jaman sekarang. Mereka merasa sudah melakukan kewajibannya dengan baik, tetapi dalam urusan pergaulan anak-anaknya, ternyata tidak banyak yang mereka lakukan. Bukannya mereka tidak perduli, tetapi memang mereka tidak tahu apa yang harus mereka perbuat.
Para orang tua perlu menyadari bahwa jaman telah berubah.System komunikasi, pengaruh media masa, kebebasan pergaulan dan modernisasi di berbagai bidang dengan cepat memepengaruhi anak-anak kita.Budaya hidup kaum muda masa kini, berbeda dengan jamanpara orang tua masih remaja dulu. Pengaruh pergaulan yang datang dari orang tuadalam era ini, dapat kita sebutkan antara lain:
* Faktor kesenjangan pada sebagian masyarakat kita masih terdapat anak-anak yang merasa bahwa orang tua mereka ketinggalan jaman dalam urusan orang muda. Anak-anak muda cenderung meninggalkan orang tua, termasuk dalam menentukan bagaimana mereka akan bergaul. Sementara orang tua tidak menyadari kesenjangan ini sehingga tidak ada usaha mengatasinya.
* Faktor kekurang pedulian Orang tua kurang perduli terhadap pergaulan muda-mudi. Mereka cenderung menganggap bahwa masalah pergaulan adalah urusan anak-anak muda, nanti orang tua akan campur tangan ketika telah terjadi sesuatu. Padahal ketika sesuatu itu telah terjadi, segala sesuatu sudah terlambat
* Faktor ketidak mengertian kasus ini banyak terjadi pada para orang tua yang kurang menyadari kondisi jaman sekarang. Mereka merasa sudah melakukan kewajibannya dengan baik, tetapi dalam urusan pergaulan anak-anaknya, ternyata tidak banyak yang mereka lakukan. Bukannya mereka tidak perduli, tetapi memang mereka tidak tahu apa yang harus mereka perbuat.
2. Faktor agama dan iman.
Agama dan keimanan merupakan landasan hidup seorang individu. Tanpa agama hidup mereka akan kacau, karena mereka tidak mempunyai pandangan hidup. Agama dan keimanan juga dapat membentuk kepribadian individu. Dengan agama individu dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak. Tetapi pada remaja yang ikut kedalam pergaulan bebas ini biasanya tidak mengetahui mana yang baik dan mana yang tidak.
3. Perubahan Zaman
Seiring dengan perkembangan zaman, kebudayaan pun ikut berkembang atau yang lebih sering dikenal dengan globalisasi. Remaja biasanya lebih tertarik untuk meniru kebudayaan barat yang berbeda dengan kebudayaan kita, sehingga memicu mereka untuk bergaul seperti orang barat yang lebih bebas.
- Dampak Pergaulan Bebas
Pergaulan
bebas identik sekali dengan yang namanya “dugem” (dunia gemerlap). Yang sudah
menjadi rahasia umum bahwa di dalamnya marak sekali pemakaian narkoba. Ini
identik sekali dengan adanya seks bebas. Yang akhirnya berujung kepada
HIV/AIDS. Dan pastinya setelah terkena virus ini kehidupan remaja akan menjadi
sangat timpang dari segala segi.
Tingginya
kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome
(HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja.
- Solusi Mengatasi Pergaulan
Bebas
seharusnya kita sebagai pemuda islam yang berpendidikan haruslah mengetahui
dampak dan akibat dari pergaulan bebas tadi. Sehingga kita tidak akan
terjerumus dalam tindakan yang dilarangan oleh agama islam.
Pergaulan bebas dalam kehidupan bermasyarakat memang bukan hal yang asing lagi karena setiap hari para remaja sudah melakukan hal tersebut. Untuk mencegah hal itu maka haruslah ditanamkan pengetahuan tentang bahayanya pergaulan bebas karena dampak dari pergaulan bebas ini akan dirasakan oleh berbagai macam pihak seperti keluarga, masyarakat dan yang lebih menyesali atas tindakannya tersebut adalah dirinya sendiri.
Untuk menumbuhkan kesadaran akan bahayanya pergaulan bebas maka para remaja haruslah diberikan pendidikan mengenai dampak pergaulan bebas dan memberikan pendidikan kerokhanian agar mereka sadar tentang apa yang saat ini sedang terjadi.
Pergaulan bebas dalam kehidupan bermasyarakat memang bukan hal yang asing lagi karena setiap hari para remaja sudah melakukan hal tersebut. Untuk mencegah hal itu maka haruslah ditanamkan pengetahuan tentang bahayanya pergaulan bebas karena dampak dari pergaulan bebas ini akan dirasakan oleh berbagai macam pihak seperti keluarga, masyarakat dan yang lebih menyesali atas tindakannya tersebut adalah dirinya sendiri.
Untuk menumbuhkan kesadaran akan bahayanya pergaulan bebas maka para remaja haruslah diberikan pendidikan mengenai dampak pergaulan bebas dan memberikan pendidikan kerokhanian agar mereka sadar tentang apa yang saat ini sedang terjadi.
Berbagai
contoh pergaulan bebas diantaranya:
1. Seks
bebas
Sex bebas
telah merambah dunia anak muda Indonesia. Mereka berpikir bahwa dengan sex
mereka bisa puas dan enjoy. Mereka tidak berpikir tentang dampak yang terjadi
jika mereka tertular virus HIV/AIDS. Virus yang belum ditemukan untuk
menyembuhkannya. Salah satu penyebab Seks bebas adalah media. Medialah yang
paling banyak mempengaruhi moralitas anak bangsa. Semakin banyak remaja
disuguhi dengan eksploitasi seks di media, maka mereka akan semakin berani
mencoba seks di usia muda.
Secara umum,
kelompok remaja yang paling banyak mendapat dorongan seksual dari media
cenderung melakukan seks pada usia 15 hingga 17 tahun 2 kali lebih tinggi
ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media.
Bahkan yang lebih parah lagi, anak Sekolah Dasar kelas 4 saja sudah mengenal
pornografi. Mereka bermain internet di warnet dan membuka situs-situs porno.
Bayangkan apa yang terjadi jika mereka sudah berusia 15 tahun? Maka tidak
mengherankan kalau tingkat kehamilan di luar nikah di Indonesia melejit tinggi,
hingga penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman kesehatan publik.
Pada masa
ini, para penikmat seks dengan bebasnya dapat dengan mudah mencari kepuasan di
tempat-tempat prostitusi. Dengan cuma membayar 100 ribu saja, sudah dapat
terpuaskan nafsunya.
Berapa
ribuan tempat yang dijadikan ajang prostitusi di negeri ini? Tapi kita juga
harus berpikir, jikalau tempat prostitusi ini diberantas, maka para pekerja
seks komersial (PSK) mau jadi apa? Hla sudah dibimbing untuk mencari pekerjaan
tetap saja nekat menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Kata seorang
PSK, hla wong golek dit kui gampang kok mas, gari mekangkang oleh duit akeh
(hla cari duit aja mudah kok mas, baru mekangkang sudah dapat duit banyak).
Seks telah
menjadi trend baru di negeri ini dan Indonesia telah terdegradasi moralnya
dengan seks.
Anak-anak
Indonesia pintar sekali membuat film seks, berapa ribu film seks yang telah
diciptakan oleh generasi bangsa ini?
Ya Allah,
apa yang terjadi pada moral bangsa ini?
2. Narkoba
Narkoba
adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya.Narkoba menjadi ancaman
terberat bagi bangsa ini.Berapa puluh ribuan orang yang sudah terjangkit
narkoba.Narkoba terdiri dari beberapa macam yaitu :
-Opiat(heroin,morfin,ganja)
-Amfetamin(shabu,ekstasi,inex)
-Kokain
-Benzodiazepin(pil
nipam,BK,mogadon)
Begitu
banyak macam narkoba yang sudah menyebar di negeri ini. Berapa jiwakah yang
akan terjangkit narkoba lagi? Kita tidak akan tahu berapa jumlah anak muda yang
akan terpengaruh oleh narkoba sebelum pemerintah berusaha memberantas narkoba
itu.
Seorang
pengguna narkoba bisa terjangkit virus HIV/AIDS jika dia menggunakan jarum
suntik secara bergantian.Memang sungguh berbahaya, tapi mengapa para pemakai
itu nekat menggunakannya?
Narkoba
membuat penggunanya merasa lebih percaya diri bahkan ada yang mengatakan
sebagai gaya hidup zaman sekarang. Narkoba juga sebagai pelarian dari suatu
masalah. Yang lebih ironis lagi, banyak orang yang beranggapan, mengkonsumsi
narkoba sebelum melakukan hubungan seksual bisa menambah kemampuan dan
kekuatan. Sehingga sering kita dengar adanya pesta narkoba yang kemudian
dilanjutkan dengan pesta seks. Atau ada suatu anggapan yang mengatakan komplek
pelacuran identik dengan narkoba.
Mengkonsumsi
narkoba bukannya akan menambah kekuatan, namun sebaliknya justru akan
menimbulkan masalah dan berakibat buruk terhadap fungsi seksual. Gangguan
fungsi seksual karena menggunakan barang haram ini, tergantung dari jenis
narkoba yang digunakan.
3. Kehidupan
malam
Kehidupan
malam identik dengan seks bebas, alkohol dan obat terlarang. Itu tidak bisa
dipungkiri ketika mewabahnya ekstasi dan shabu-shabu. Obat terlarang jenis ini
sering ditemui di klub-klub malam. Alkohol mudah sekali dijumpai ketika kita
masuk dalam klub-klub malam. Dunia ini banyak dirambah oleh kalangan atas dan
kalangan selebritis. Mereka menghambur-hamburkan uang demi kepuasan sesaat.
Mereka
menganggap kehidupan malam adalah kebutuhan hidup yang tidak bisa dipisahkan
dari rutinitas mereka. Perspesi masyarakat Indonesia tentang kehidupan malam
adalah tabu, mereka menganggap kehidupan malam itu tak ada dalam adat istiadat
mereka. Mereka menganggap kehidupan malam itu sebagai dunia kelam yang akan
menghancurkan generasi bangsa.
Tapi dalam
masa ini, sudah berapa banyakkah klub-klub, cafe-cafe dan diskotik di
Indonesia? Indonesia telah berubah, bukan seperti dulu lagi. Kehidupan malam
dianggap sudah biasa bagi kalangan remaja.
4. Alkohol
(Minuman Keras)
Kita sudah
tidak asing lagi dengan kata minuman keras, minuman keras atau yang sering
disebut miras mudah sekali ditemui di manapun kita berada. Alkohol adalah zat
yang paling sering disalahgunakan manusia, alkohol diperoleh atas
peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dalam peragian
tersebut akan menghasilkan kurang lebih 15%, tetapi jika dilakukan penyulingan
maka dapat menghasilkan kurang lebih 100%.
Efek yang
ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol, efeknya berbeda-beda tergantung dari
jumlah / kadar alkohol yang dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol
menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan
emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan.
Bila
dikonsumsi berlebihan, akan muncul efek sebagai berikut:
-merasa
lebih bebas lagi mengekspresikan diri
-tanpa ada
perasaan terhambat menjadi lebih emosional (sedih, senang, marah secara
berlebihan)
-muncul
akibat ke fungsi fisik - motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur,
sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri
Pengonsumsian
alkohol yang berlebihan dapat mengakibatkan pengerutan otak dan pengonsumsian
alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang
usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan
dengan kombinasi obat-obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat
ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih
buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar. Tapi bodohnya
masyarakat Indonesia sudah terbukti, banyak terdengar kabar para pemabuk tewas
ketika menengguk minuman keras, ternyata minuman keras itu sudah dicampur
dengan bahan-bahan yang berbahaya seperti baygon, soklin, soffel dan banyak
lainnya.
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu men-dapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamr (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu).” (Al-Ma’idah: 90-91).
jadi
janganlah anda sekali-kali minum minuman keras karena itulah hal yang paling
dibenci Allah SWT.
A. Zina
1. Pengertian dan Hukum Zina
Kata Zina berasal dari bahasa Arab: الزنا, dan dari bahasa Ibrani: zanah
artinya perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat
oleh hubungan pernikahan
(perkawinan). Menurut para ulama pengertian zina secara umum adalah
اِيْلاَجُ
الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشَّبْهَةِ مُشْتَهِيٍّ
memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalamalat kelamin perempuan (
dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karna subhat dan
perempuan itu mendatangkan syahwat
Ada juga yang mgartikan “Zina ialah seseorang
bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.”
dari berbagai pengertian tersebut yang jelas zina adalah suatu perbuatan yang
sangat tercela dan pelakunya pantas untuk mendapatkan hukuman yang sangat
berat.
Menurut syariat Islam bahwa perzinaan hukumnya
haram. Dan termasuk perbuatan yang hina dan merupakan penyakit yang akan
merusak keutuhan rumah tangga dan kehidupan bermasyarakat selain itu zina juga
dikatakan sebagai perbuatan yang keji dan menjijikkan. Allah swt berfirman :
Ÿwur (uä!$y™ur Wx‹Î6y™ ( الإسرأ : ۳۲)
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra' : 32)
Rasulullah
SAW. bersabda :
قُلْتُ
يَارُسُوْلُ اللهِ اَىُّ الذَّنْبِ اَعْظَمُ ؟ قَالَ:اَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا
وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟ قَالَ : اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ
اَنْ يَأْ كُلَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟ قَالَ : اَنْ تُزَانِى خَلِيْلَةَ جَا
رِكَ (رواه البخارى ومسلم )
“Saya (Abdullah bin Mas’ud )bertanya : “ Ya Rasulullah, dosa apa yang
paling besar?” Nabi SAW. menjawab : “ Engkau menjadikan sekutu bagi Allah
padahal Dia yang menciptakan kamu. “Saya bertanya lagi : “ Kemudian (dosa) apa
(lagi)?”Engkau membunuh anakmu karena takut miskin. “Saya bertanya lagi:“Kemudian
apa?”Beliau menjawab:“Engkau berzina dengan istri tetanggamu (H.R. Bukhari Muslim)
2. Dasa
Penetapan Perbuatan Zina
Dalam menetapkan seseorang telah berbuat zina Rosulullah saw.
sangat hati-hati dan teliti. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai
keliru dalam menetapkan had atau hukuman kepada seseorang. Sebab hukuman
orang yang berbuat zina itu sangat berat.
Adapun dasar penetapan
perbuatan zina sebagai berikut :
a. Adanya
kesaksian empat orang, yang syarat-syaratnya adalah laki-laki, baligh, berakal,
dan adil serta memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu, pelaku dan
cara melakukannya. Sebagaimana Firman Allah swt :
ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#r߉Îhô±tFó™$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ö‘r& öNà6ZÏiB
bÎ*sù (#r߉Íky Æèdqä3Å¡øBr'sù ’Îû ÏNqã‹ç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFtƒ ßNöqyJø9$# ÷rr& Ÿ@yèøgs† ª!$# £`çlm; Wx‹Î6y™ ( النّساء: ۱٥)
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan
perbuatan keji hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,
atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (Q.S. An-Nisa: 15).
Apabila syarat-syarat itu tidak terpenuhi salah
satunya, maka belum bisa dikatakan berbuat zina. Misalnya saksinya sudah
empat orang akan tetapi yang satu perempuan maka belum dapat dikatakan berbuat
zina
b.
Pengakuan pelaku yang sudah baligh dan berakal.
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَتَى رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَنَادَاهُ فَقَالَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى رَدَّدَ عَلَيْهِ
أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ دَعَاهُ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَبِكَ جُنُونٌ قَالَ لَا
قَالَ فَهَلْ أَحْصَنْتَ قَالَ نَعَمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ (رواه البخارى)
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu mengatakan; Seseorang mendatangi
Rasulullah yang ketika itu sedang berada di masjid. Dia menyeru beliau dan
berkata; 'Aku telah berzina.' Rasulullah berpaling darinya tetapi dia tetap
mengulanginya sebanyak empat kali, setelah ia bersaksi empat kali atas dirinya,
maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya; "apakah
kamu mengalami sakit gila?" 'Tidak' jawabnya."Kamu sudah
menikah?" Tanya Nabi. 'Ya' jawabnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "pergilah kalian bersama orang ini, dan rajamlah ia!" (HR. Bukhari)
c.
Qorinah atau tanda-tanda atau indikasi.
Qorinah yang dapat dianggap sebagai barang bukti perzinaan yang sah adalah
jelasnya kehamilan wanita yang tidak bersuami. (bukan syubhat, bukan perkosaan)
Qarinah kehamilan ini sebagaimana dikemukakan oleh Umar ia berkata : "
Bahwa sanksi zina wajib dikenakan atas setiap pelaku zina jika ada pembuktian
atau hamil atau pengakuan"
3.
Macam-macam Zina Dan Hukumannya
Perbuatan zina digolongkan menjadi dua bagian yaitu
a.
Zina mukhson زِناَ مُحْصَنٌ
Zina mukhshon yaitu zina yang dilakukan orang yang pernah terikat tali
ikatan perkawinan, artinya dilakukan oleh orang yang masih mempunyai suami atau
isteri, maupun oleh orang yang telah duda atau janda.
Hukuman (had) bagi pelaku zina mukhshon, yaitu dirajam atau dilempari batu
sampai ia mati. Sebagaimana sabda Nabi :
اَنَّ رَسُوْ لَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَجَمَ ماَ عِزَّا وَرَجََمَ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ وَرَجَمَ يَهُوْ دِيَّيْنِ
وَامْرَأَة َمِنْ عَا مِرٍ مِنَ اْلأَزْدِ ( رواه مسلم واترمذي )
“
Sesungguhnya Rasulullah saw. merajam seseorang yang bernama Ma’iz dan merajam
seorang perempuan dari kabilah Juhainah serta merajam pula dua orang Yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir dari suku Azd ( H.R. Muslim
dan Tirmidzi )
b.
Zina ghairu mukhshon زِنَا غَيْرُ مُحْصَنٌ
Zina ghairu
mukhson yaitu zina yang dilakukan orang yang belum pernah menikah. Had
(hukuman) bagi pelaku zina ghairu Mukhson di jilid atau di cambuk sebanyak 100
kali dan dibuang ke daerah lain selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan firman
Allah:
"Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
kali dera ( Q.S. an-Nur (24) : 2 )
Rasulullah saw. bersabda :
عَنْ زَيْدِبْنِ خَا لِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْ مُرُ فِيْمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ
مِائَةٍ وَتَعْرِيْبَ عَا مٍ ( رواه البخا رى )
“ Zaid bin
Kholid ra. Berkata : “ Saya telah mendengar Rasulullah SAW. memerintahkan
supaya orang yang zina ghoiru mukhsan didera seratus kali dan dibuang satu
tahun “ ( H.R. Bukhori )
Dera artinya
memukul dengan rotan kecil atau cambukl, yang dipukulkan atau dicambukkan ke
badan dengan syarat tidak menghancurkan tetapi menyakitkan.
Sedangkan
had zina bagi hamba sahaya adalah separoh dari orang merdeka yaitu dijilid 50
kali dan diasingkan ke luar daerah selama setengah tahun. Firman Allah swt.
فإذا أحصن فإن أتين بفاحشة
فعليهن نصف ما على المحصنات من العذاب ذلك لمن خشي العنت منكم وأن تصبروا خير لكم
والله غفور رحيم ( النّساء: 2٥)
dan apabila
mereka (Budak) telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan
perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman
wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah
bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina)
di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (QS. An Nisa' : 25)
4.
Hikmah Diharamkannya Zina
a. Menjaga martabat dan harga
diri manusia.
b. Menjaga keturunan atau nasab
yang baik
c. Terpelihara
dari kebinasaan
d. Terpelihara dari penyakit yang
kotor, menjijikkan dan mematikan
e. Menanamkan rasa takut untuk
berbuat zina jika ketika hukuman dipertontonkan secara terbuka
f. Memelihara
keharmonisan rumah tangga dan masyarakat.
Kerusakan
Akibat Zina
Berdasarkan hadis Rasulullah diriwayatkan oleh Ibnu Majah
Berdasarkan hadis Rasulullah diriwayatkan oleh Ibnu Majah
Nabi Muhammad Saw bersabda, "Tiada perbuatan keji (zina) telah
menyebar pada suatu kaum hingga mereka terang-terangan dengannya melainkan akan
menjalar ke tengah-tengah mereka penyakit tha'un dan berbagai penyakit yang
belum pernah dialami oleh orang-orang sebelum mereka.
Dosa adalah tindakan yang melanggar
norma atau aturan yang telah ditetapkan Allah. Hanya sekedar mengingatkan,
bukan untuk menggurui. Apa sajakah yang termasuk 10 macam dosa besar menurut al
quran?
1. Syirik (Menyekutukan Allah SWT).
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya". (An Nisaa: 48).
Dan Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga". (Al Maidah: 72)
2. Berputus asa dari mendapatkan rahmat Allah SWT.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir".(Yusuf: 87).
3. Merasa aman dari ancaman Allah SWT.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi." (Al A'raaf: 99)
4. Berbuat durhaka kepada kedua orang tua.
Karena Allah SWT mensifati orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya sebagai orang yang jabbaar syaqiy 'orang yang sombong lagi celaka'.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka". (Maryam: 32).
5. Membunuh.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya". (An Nisaa: 93).
6. Menuduh wanita baik-baik berbuat zina.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar". (An Nuur: 23)
7. Memakan riba.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila". (Al Baqarah: 275)
8. Lari dari medan pertempuran.
Maksudnya, saat kaum Muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum Muslimin maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seseorang individu Muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman :
"Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya". (Al Anfaal: 16)
9. Memakan harta anak yatim.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)". (An Nisaa: 10)
10. Berbuat zina.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu". (Al Furqaan: 68-69)
1. Syirik (Menyekutukan Allah SWT).
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya". (An Nisaa: 48).
Dan Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga". (Al Maidah: 72)
2. Berputus asa dari mendapatkan rahmat Allah SWT.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir".(Yusuf: 87).
3. Merasa aman dari ancaman Allah SWT.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi." (Al A'raaf: 99)
4. Berbuat durhaka kepada kedua orang tua.
Karena Allah SWT mensifati orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya sebagai orang yang jabbaar syaqiy 'orang yang sombong lagi celaka'.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka". (Maryam: 32).
5. Membunuh.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya". (An Nisaa: 93).
6. Menuduh wanita baik-baik berbuat zina.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar". (An Nuur: 23)
7. Memakan riba.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila". (Al Baqarah: 275)
8. Lari dari medan pertempuran.
Maksudnya, saat kaum Muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum Muslimin maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seseorang individu Muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman :
"Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya". (Al Anfaal: 16)
9. Memakan harta anak yatim.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)". (An Nisaa: 10)
10. Berbuat zina.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
"Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu". (Al Furqaan: 68-69)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar