Minggu, 15 Juni 2014

Siaga Bencana PMR

“SIAGA BENCANA”
Yang Dilakukan bila terjadi Gempa
a. Sebelum Gempa terjadi
• Kenalilah daerah sekiat tempat tinggalmu
• Ketika masuk ke sebuah gedung atau bangunan, perhatikan dimana leta pintu keluar, tangga darurat atau cara-cara keluar jika sewaktu-waktu harus menyelamatkan diri
• Perhatikan tempat-tempat yang aman untuk berlindung ketika gempa
• Perhatikan juga tempat-tempat berbahaya pada saat gempa terjadi. Contohnya : di dekat atau di bawah candela kaca, di dekat pilar atau tiang
• Catat dan simpan nomor-nomor telepon penting yang harus dihubungi pada saat gempa terjadi
• Matikan kran air, kompor, gas dan listrik setelah selesai digunakan
b. Ketika Gempa Terjadi
1) Di rumah
• Berusahalah menyelamatkan diri dan keluarga
• Berlindung di bawah meja
Agar tidak terkena benda yang jatuh
• Lindungi kepala dengan apa saja
Misalnya : papan, bantal atau kedua tangan dengan posisi telungkup

2) Di luar rumah
• Merunduk dan lindungi kepala
• Bergeraklah menjauh dari gedung dan tiang
• Menuju daerah terbuka
• Jangan lakukan apapun sampai keadaan menjadi tenang

3) Di mal atau tempat umum
• Tetap tenang
• Ikuti petunjuk dari satpam atau petugas penyeamat
• Jangan menggunakan lift
• Gunakan tangga darurat
• Bergeraklah ke tempat terbuka

4) Di dalam kendaraan
• Berpeganglah dengan erat pada tiang atau apapun yang dekat
• Tetap tenang
• Ikuti perintah atau petunjuk petugas
• Minta pngemudi untuk mngehentikan kendaraan
• Bergeraklah e tempat terbuka

5) Di gunung atau pantai
• Jika di gunung, bergeraklah ke daerah yang aman yaitu lapangan terbuka yang jauh dari daerah lereng
• Jika di pantai, bergeraklah ke daerah yang lebih tinggi atau perbukitan

c. Setelah Gempa Terjadi
• Bila masih berada di dalam gedung ata ruangan, segeralah keluar
• Periksa keadaan diri sendiri, apakah ada bagian tubuh yang terluka atau tertimpa benda-benda
• Mintalah orang dewasa untuk mematikan listrik dan gas
• Jangan menyalakan api
• Beri pertolongan pertama kepada orang lain bila mampu
• Dengarkan informasi dari sumber-sumber yang terpercaya dan bertindaklah sesuai himbauan

Yang dilakukan bila Banjir terjadi
a. Sebelum Banjir
• Buatlah denah dan peta lingkungan sekitarmu
• Beri tanda tempat-tempat yang biasanya terendam genangan air banjir
• Tandai tempat-tempat yang aman dari banjir
• Tandai tempat-tempat yang berbahaya dari banjir
• Ketahui sistem peringatan dini di lingkunganmu
• Pahami tanda-tanda terjadinya banjir dan waspadai jika itu terjadi
• Kalau tidak hujan, perhatikan kondisi air sungai terdekat, apakah lebih keruh dari biasanya.
• Simpan surat-surat penting di dalam plastik atau bahan kedap air

b. Saat Banjir
• Pantau informasi penting yang disampaikan melalui radio atau TV
• Pindahkan barang-barang atau perabotan rumah ke tempat yang lebih tinggi dan tidak terjangkau oleh genangan air
• Segera padamkan aliran listrik dan gas di rumah
• Bersiaplah untuk kemungkinan mengungsi
• Perhatikan kecenderungan air, apakah meningkat atau berkurang
• Jika hujan tidak berhenti dan air tidak surut atau bahkan meningkat, segera mengungsi ke tempat yang aman atau tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat
• Jika ada himbauan mengungsi, segera lakukan dengan tenang dan tertip
• Jika terjebak dalam rumah, tetap tenang dan berusaha mencari pertolongan dengan menghubungi kerabat, PMI Cabang, Kantor Pemerintahan, atau kantor Polisi
• Tetap menjaga perilaku hidup sehat dan bersih
• Usahakan untuk tidak tidur di tempat terbuka

c. Setelah Banjir
• Jika mengungsi, pulanglah ke rumah jika keadaan sudah benar-benar aman
• Jangan langsung masuk kerumah, tetapi lihat situasi terlebih dahulu dengan seksama
• Periksa lingkungan sekita rumah kalau-kalau ada bahaya yang tersembunyi
• Gunakan selalu alas kaki
• Mulailah membersihkan sekitar rumah dan lingkungan
• Cuci perlengkapan makan dan barang lainnya dengan sabun anti kuman
• Perhatikan kebersihan dan kesehatan diri serta lingkungan agar terhindar dari berbagai penyakit


Yang Harus dilakukan bila ada Tsunami
a. Sebelum Tsunami
• Kenali tanda-tanda tsunami
• Tsunami biasanya didahului gempa besar yaitu gempa yang berpusat di laut dangkal (0 – 30 Km) dan memiliki kekuatan 6,5 SR atau gempa yang berpola sesar naik atau sesar turun
• Tanda-tanda sebelum Tsunami diantaranya air laut surut melewati garis pantai sehingga bisa terlihat binatang laut, dan tercium bau garam yang menyengat
• Jika tinggal di tepi pantai atau sedang berada di pantai, ketahuilah jalur evakuasi yang aman jika Tsunami terjadi
• Jika tidak terdapat dataran tinggi, pilihlah gedung yang tinggi (minimal 3 lantai dan memiliki konstruksi yang kuat)

b. Saat Tsunami
• Jangan panic
• Bertindak cepat dan tepat
• Bergeraklah sesuai jalur evakuasi tsunami
• Jika jalur evakuasi belum ada atau tidak diketahui, bergeraklah ke tempat yang lebih tinggi
• Jika tanda-tanda Tsunami ada, peringatkan orang lain dan ajaklah keluarga dan orang-orang di sekiatrmu menyelamatkan diri
• Jika hanyut, carilah benda-benda terapung yang dapat dijadikan rakit. Berpegang eratlah dan usahakan tidak meminum air laut dan tetap di permukaan air untuk dapat bernapas
• Jika terbawa ke tempat yang lebih tinggi, tetaplah bertahan disitu sampai air surut dan keadaan menjadi tenang
• Tetap berdoa untuk keselamatan

c. Sesudah Tsunami
• Jangan larut dalam suasana kepanikan, tetapi tetap tenang
• Kuatkan hati untuk menghadapi kenyataan
• Setelah surut, berhati-hatikah. Jangan melewati jalan-jalan atau daerah yang rusak
• Ikuti himabuan dari pemerintah atau regu penyelamat
• Jika sampai di rumah, jangan langsung masuk, tetapi waspadai ada bagian rumah yang roboh atau lantai licin
• Jangan lupa mengecek anggota keluarga satu persatu
• Hindari instalasi listrik
• Bantulah teman-temanmu terutama yang banyak mengalami penderitaan, pengalaman mengerikan dan kehilangan
• Untuk mendapatkan bantuan dan informasi datanglah ke Posko bencana
• Jalin komunikasi dengan warga sekitar
• Bantulah keluarga dan tetangga yang lebih lemah
• Bersiaplah kembali ke kehidupan normal.


c. Yang Harus Dilakukan bila ada longsor

1) Sebelum terjadi longsor
• Petakan daerah yang rawan longsor
• Tandai lokasi yang berpotensi longsor dan jalur longsorannya
• Gerakan penanaman pohon di lereng yang rawan longsor
• Pelajari tanda-tanda longsor
• Waspadai warna air sungai yang berubah keruh
• Waspadai bila tiba-tiba muncul mata air, rembesan atau retakan yang memanjang tanah
• Lakukan patroli secara bergantian

Revenue


PENERIMAAN ( REVENUE )
Proses produksi yang dilakukan perusahaan akan menghasilkan sejumlah produk. Produk inilah yang akan menjadi sumber penerimaan bagi peruahaan setelah produk terjual. Oleh karena itu, penerimaan perusahaan dapat diartikan sebagai sejumlah uang yang diterima oleh perusahaan atas penjualan produk yang dihasilkan. Dalam ilmu ekonomi, penerimaan perusahaan disebut juga revenue.

Besar penerimaan perusahaan ditentukan oleh dua faktor, yaitu jumlah produk yang terjual dan harga produk tersebut. Semakin besar jumlah produk yang terjual dan semakin tinggi harga produk tersebut, penerimaan perusahaan akan semakin besar. Sebaliknya, semakin rendah jumlah produk yang terjual dan semakin rendah harganya maka semakin kecil penerimaan yang diterima perusahaan. Oleh karena itu, harga sangat berpengaruh terhadap revenue.

Tingkat harga ditentukan oleh strukur pasar. Pada pasar persaingan sempurna, harga  barang bersifat konstan. Adapun pada persaingan pasar tidak sempurna, harga cenderung turun. 

    JENIS-JENIS PENERIMAAN PERUSAHAAN.

Penerimaan perusahaan dapat dibedakan menjadi penerimaan total, penerimaan rata-rata, dan penerimaan marginal. Berikut uraian lengkap mengenai ketiga penerimaan tersebut.

    Penerimaan total/total revenue (TR)
Penerimaan total ialah jumlah seluruh penerimaan perusahaan dari penjualan produk yang dihasilkan. Penerimaan ini dapat dihitung dengan cara mengalikan jumlah seluruh produk yang dihasilkan dengan harga jual produk per unit. Secara matematis, perhitungan itu dapat dirumuskan :
    TR = Q x P
    Penerimaan raa-rata/average revenue (AR)
Penerimaan rata-rata ialah penerimaan per unit produk yang terjual. Penerimaan rata-rata dapat dihitung dengan cara membagi penerimaan total perusahaan dengan jumlah produk yang terjual. Secara matematis, perhitungan ini dapat dirumuskan :
    AR = TR/Q
Keterangan :
AR     =    penerimaan rata-rata
TR      =    penerimaan total perusahaan
Q    =  jumlah produk yang dihasilkan, dan diasumsikan semuanya terjual
Karena TR = Q x P, maka :
    AR = (Q x P )/Q     sehingga    AR =  P

    Penerimaan marginal/marginal revenue (MR)
Penerimaan marginal ialah penerimaan tambahan dari adanya tambahan per unit produk yang terjual. Penerimaan marginal dapat dihitung dengan cara membagi tambahan penerimaan total perusahaan dengan tambahan jumlah produk yang terjual. Secara sistematis, perhitungannya dapat dirumuskan :
    MR = (? TR)/(? Q)
Keterangan :
MR     =   penerimaan marginal
?TR     =   tambahan penerimaan total
                                 ?Q    =   tambahkan jumlah produk yang dihasilkan, dan
                                                  diasumsikan semuanya terjual.

    PERHITUNGAN PENERIMAAN PERUSAHAAN
Untuk memperjelas pemahaman mengenai konsep TR, AR, dan MR, anda dapat melihatnya pada tabel berikut. Perhitungan ini didasarkan pada kecenderungan menurunnya harga dengan semakin banyaknya barang yang dijual.

Quantity (unit )    Price (Rp)    TR (Rp)    AR (Rp)    MR (Rp)
      1                    50          50      50        0
      2                    47          94      47       44
      3                    40         160      40       33
      4                    32         192      32       16
      5                    28         196      28        4
      6                    24         192      24       -4
      7                    20         180      20      -12

Jika P tetap meskipun Q bertambah, pertambahan TR akan sebanding dengan pertambahan Q. Artinya jika Q ditambah 10% TR juga akan bertambah 10%. Sementara itu, AR tetap sama dengan P. Begitu pula MR akan samadengan P. Ini disebabkan tambahan TR sebanding dengan tambahan Q sehingga MR = P.



C.  LABA DAN RUGI ( PROFIT AND LOSS ).

Setelah memahami konsep biaya produksi dan penerimaan perusahaan, anda akan dapat menghubungkan kedua konsep tersebut. Apabila anda hubungkan antara biaya produksi yang dikeluarkan perusahaan dan penerimaan yang diterima perusahaan, anda akan menghadapi tiga kemungkinan, yaitu biaya lebih kecil dari pada penerimaan atau biaya lebih besar dari penerimaan.

Jika biaya lebih kecil dari penerimaan, akan lahir laba (profit). Jika biaya lebih besar dari penerimaan akan timbul rugi (loss), dan jika sama dengan penerimaan, akan lahir konsep titik impas (break event point). Bedasarkan hubungan antara biaya dan penerimaan tersebut, laba usaha (profit) dapat diartikan sebagai kelebihan penerimaan perusahaan atas biaya yang dikeluarkannya. Dapat juga dikatakan bahwa laba usaha merupakan selisih positif dari penerimaan perusahaan atas biaya yang dikeluarkannya.

Adapun rugi usaha dapat diartikan sebagai selisih negative dari penerimaan perusahaan atas biaya yang dikeluarkannya. Sementara itu, titik impas dalam usaha dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan bahwa penerimaan perusahaan sama dengan biaya yang dikeluarkannya. Dengan kata lain, dalam keadaan impas, perusahaan tidak memperoleh laba dan tidak menderita rugi.    

    Perhitungan Laba dan Rugi Usaha.
Laba dan rugi usaha dapat diperhitungkan secara total maupun rata-rata.
    Perhitungan secara total akan melahirkan konsep laba total/total profit (TPF) dan rugi total/total loss (TL). Laba total merupakan jumlah seluruh laba yang diterima perusahaan sebagai akibat dari kelebihan penerimaan total (TR) atas biaya total (TC) yang dikeluarkan perusahaan. Dengan demikian, total profit dapat dihitung dengan rumus :

    Total profit (TPF) = Total Revenue (TR) –  Total cost(TC)

Apabila TC lebih besar daripada TR, TPF akan negative. TPF yang negative menunjukan bahwa perusahaan mengalami kerugian atau besar rugi total (total loss).
    Perhitungan secara rata-rata akan melahirkan konsep laba rata-rata/average profit (APF) dan konsep rugi rata-rata/average loss (AL). Laba rata-rata ialah laba yang diterima per unit produk, sedangkan rugi rata-rata ialah kerugian yang diderita perusahaan per unit produk.
Laba rata-rata (APF) dapat dihitung dengan rumus :

    APF = TPF/Q     atau    APF = AR – AC

Sementara itu, rugi rata-rata dapat dihitung dengan melihat nilai total profit. Jika total profit bernilai negative, laba rata-rata juga akan bernilai negative, perusahaan mengalami kerugian. Jika nilai total profit dan laba rata-rata yang bernilai negative ( menjadi rugi total atau rugi rata-rata ) dimasukkan kedalam tabel, tanda negative menyatakan suatu kerugian. Untuk memperjelas perhitungan laba total dan laba rata-rata, serta rugi total dan rugi rata-rata dapat dilihat pada tabel berikut.
  
Kuantitas (Q)    Harga (P)    Total revenue (TR)    Total cost (TC)    Total profit (TP)    Keterangan
      0                    8                       0                            800                    -800                  Rugi
    100                  8                     800                         2.000                  -1.200               Rugi
    200                  8                    1.600                       2.300                  -700                  Rugi
    300                  8                    2.400                       2.400                      0                  Impas
    400                  8                    3.200                       2.524                    676                 Laba
    500                  8                    4.000                       2.775                    1.225              Laba
    600                  8                    4.800                       3.200                    1.600              Laba
    650                  8                    5.200                       3.510                    1.690          Laba maksimal
    700                  8                    5.600                       4.000                    1.600              Laba
    800                  8                    6.400                       6.400                       0                  Impas

2.   KONSEP TITIK IMPAS ( BREAK EVEN POINT ).
Tujuan utama suatu perusahaan ialah untuk mendapat laba. Sebelum menetapkan laba, perusahaan harus mengetahui dalam jumlah produk berapa perusahaan mencapai titik impas, perhatikan contoh berikut

Sebuah perusahaan roti bakpia ‘77’ setiap hari mengeluarkan biaya tetap total sebesar Rp.50.000,00. Bedasarkan pengalaman, diketahui bahwa biaya variable rata-rata Rp.50,00 per buah. Harga jual bakpia Rp.100,00 per buah. Untuk mencapai BEP, berapa buah bakpia harus dihasilkan dalam atu hari dalam perusahaan itu?
Jawab :

Agar dicapai BEP, TR harus sama dengan TC.
TR        =    TC
P x Q    =    TFC + (AVC x Q)
100 Q    =    50.000 + (50 Q)
100 Q – 50 Q    = 50.000
50 Q        = 50.000
Q            = 1.000

Jadi, pada saat perusahaan menghasilkan bakpia sebanyak 1.000buah, perusahaan akan mencapai titik impas (BEP). Dengan catatan, semua produk yang dihasilkan laku terjual.
Analisis :
Pada Q    = 1.000 buah
TR        = 1.000 x Rp.100,00
        = Rp.100.000,00
TC        = Rp.50.000 + ( 1000 x Rp.50,00)
        = Rp.100.000,00
Jadi, TR sama dengan TC.

Jika perusahaan menghasilkan bakpia < 1.000 buah, perusahaan akan mengalami rugi, contoh, jika :
Q    =    900 buah
TR    =    900 x Rp.100,00    = Rp.90.000,00
TC    =    Rp.50.000,00 + ( 900 x Rp.50,00 )
    =    Rp.95.000,00
TR – TC    =    Rp.90.000,00 – Rp.95.000,00
Jadi, perusahaan rugi    =    Rp.5000,00

Jika perusahaan menghasilkan bakpia > 1.000 buah, perusahaan akan memperoleh laba. Contohnya jika :
Q        =    1.200 buah
TR        =    1.200 x rp.100,00    = Rp.120.000,00
TC        =    Rp.50.000 + ( 1.200 x Rp.50,00 )
        =    Rp.110.000,00
TR – TC    =    Rp.120.000,00– Rp.110.000,00
        =    Rp.10.000,00
Jadi, laba perusahaan adalah Rp.10.000,00

Sabtu, 14 Juni 2014

Contoh kasus hukum perdata dan pidana

Kasus Sengketa Tanah.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas para terdakwa kasus sengkarut penjualan tanah Yayasan Fatmawati, yakni Raden Mas Johanes Sarwono, Stefabus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Muhammad Asikin itu mereka dibebaskan dari semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefabus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), akan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan tindak pidana," kata kata hakim Muhammad Asikin, Senin (10/6/2013).

Mereka lanjut hakim, tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan JPU. Sehingga majelis hakim membebaskan ketiganya dari segala tuntutan.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan agar barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara Toto Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakpus atas nama Yayasan Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati," tegas hakim.

Hakim Muhammad Asikin kemudian bertanya kepada jaksa mengenai tanggapan JPU selanjutnya. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata JPU Mustofa yang menuntut para terdakwa tujuh tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa yang Hermawi F Taslim menyambut baik vonis bebas terhadap ketiga kliennya. Menurutnya, terdapat tiga poin yang menjadi fokus kuasa hukum yakni pertama bukti uang sebesar Rp20 miliar yang diajukan JPU yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Cabang Gajah Mada, Jakarta, adalah keliru.

"Karena, PT GNU setor ke Yayasan Fatmawati di CIMB Niaga cabang Faletehan dan sudah habis dipakai untuk membangun sejumlah bangunan dan operasional Rumah Sakit Fatmawati sebagai persyaratan terhadap Depkes. Dan barang bukti itu tidak bisa diganti, kalau habis tidak bisa diganti. Ini berarti barang buktinya abal-abal," papar Hermawi.

Kemudian poin kedua kata dia, segala tindakan maupun langkah yang dilakukan ketiga kliennya, ada basis perjanjian perdatanya. Adapun poin ketiga, sesuai saksi ahli dari Jember, keberadaan PPATK mutlak, sehingga semua perkara pencucian uang, harus ada analisis keuangan dari PPATK.

"Sementara di kasus ini, tidak ada, dan arus uang tidak bisa lihat, karena mereka (penyidik dan JPU) tidak punya akses, karena yang punya akses ini PPATK," ungkap Hermawi.

Dengan demikian, lanjut dia, hubungan perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati terus berlangsung. GNU akan melunasi semua kewajibannya membayar sejumlah uang yang belum dilunasi karena adanya syarat perjanjian yang menyebutkan, uang tersebut baru dibayarkan ke Yayasan Fatmawati jika Yayasan Fatmawati sudah menyerahkan surat pelepasan asetnya.

"Jadi, alasan mereka (Fatmawati) bahwa PT GNU oneprestasi dan Yayasan Fatawati menjalin kerjasama dengan Mega Elas, itu keliru. Karena bayar sesuai waktunya itu, bila surat pelepasan aset sudah ada. Akibat lain, semua hubungan hukum dengan pihak lain, sepanjang menyangkut tanah, itu batal demi hukum. Jadi, Yayasan Fatmawati perjnajian dengan Mega Elsa itu selesaikan saja berdua," bebernya.

Sekadar diketahui, dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti berupa uang sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati juga telah disita. (ydh)
Kasus Perceraian.

Saturday, April 30, 2011

Pembahasan Kasus Perceraian Krisdayanti Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan

Masalah perceraian Anang Krisdayanti semakin runcing semakin membuka rahasia yang dipendam oleh Anang selama ini. Ini berkaitan dengan selingkuh Krisdayanti yang memang sudah berlangsung lama. Berita selebriti terbaru mengatakan bahwa Krisdayanti telah selingkuh sebanyak lima kali dalam kehidupan rumah tangganya dengan Anang. Perselingkuhan Krisdayanti selama ini selalu ditolerir oleh Anang Hermansyah yang sudah menjadi suaminya selama berpuluh-puluh tahun. Gosip tentang selingkuh Krisdayanti yang telah membuat mereka resmi bercerai secara agama, diungkapkan oleh seorang ulama asal Jember. KH Machmud Nachrowi mengatakan: “Tidak hanya sekali ini saja Yanti berselingkuh. Kalau tidak salah, ini sudah yang kelima kalinya“. Selingkuh yang kelima kalinya inilah yang telah membuat Anang tidak bisa bersabar lagi dan ingin mengajukan cerai kepada artis cantik tersebut. Selingkuh terakhir ini juga banyak disebutkan dengan seorang pengusaha kaya asal Timor Leste. Nachrowi juga mengatakan, “yang pertama KD menjalin hubungan dengan seorang gitaris, kemudian dengan tiga lelaki lain, dan sekarang pada perselingkuhan yang kelima kalinya dia bersama dengan pengusaha kaya“. Dalam Jumpa Pers Perceraian, Krisdayanti Curhat soal keretakan rumah tangganya ditemani Elsie Lontoh dan sang kakak Yuni Shara. Saat itu, KD mengaku ga’ ingin menggangu sucinya bulan Ramadhan,  tapi dia ikhlas untuk menjelaskan duduk perkaranya. Sayang, masalah selingkuhan Krisdayanti Pengusaha Kaya Timor Leste, anggota Di3Va ini menolak bicara.
Tinjauan Yuridis
Undang-undang atau peraturan yg digunakan dalam proses perceraian di pengadilan:
    1. UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan
Mengatur tentang perceraian secara garis besar (kurang detail krn tidak membedakan cara perceraian agama Islam dan yg non-Islam) bagi yg non-Islam maka peraturan tata cerai-nya berpedoman pada UU No.1 Th 74 ini
    1. Kompilasi Hukum Islam bagi pasangan nikah yg beragama Islam, maka dlm proses cerai peraturan yg digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam)
    2. PP No. 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th. 74 mengatur detail tentang pengadilan mana yg berwenang memproses perkara cerai mengatur detail tentang tatacara perceraian secara praktik
    3. UU No. 23 Tahun 1974, Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT) bagi seseorang yg mengalami kekerasan/penganiyaan dalam rumah tangganya maka kuasailah UU ini
Undang-undang yang mengatur kasus perceraian adalah UU no 1 tahun 1974:
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena :
a. kematian,
b. perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Pasal 39
(1). Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
(3). Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 40
(1). Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2). Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Kasus Perceraian Krisdayanti Berdasarkan UU no 1 tahun 1974
            Pernyataan pasal 38 bahwa perkwinan dapat putus dengan adanya perceraian. Pada pasal 39 dijelaskan perceraian itu hanya dapat diputuskan melalui peradilan, dan harus ada alasan yang cukup jelas untuk dilaksanakannya perceraian dalam kasus ini adalah perselingkuhan, dan tata cara disesuaikan dengan undang-undang tersendiri. Pasal 40 menyatakan bahwa gugatan diajukan kepada pengadlan dengan tatacara yang diatur oleh perundangan tersendiri. Dalam kasus ini perkawinan Krisdayanti dan Anang yang menyangkut hak asuh anak dapat ditinjau dari pasal 41.






Kasus Perebutan Harta Warisan.

Jumat, 16 Agustus 2013 18:42 WIB
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Gara-gara perebutan harta warisan, Sunarti (49) dan anaknya Deki Purwanto (29), warga Kota Biltar, Jawa Timur, terpaksa digelandang ke kantor Polsek Kanigoro.
Keduanya, ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Mujiyem (38), warga Kelurahan Satrian, Kecamatan Kanigoro. Mujiyem, adalah adik Sunarti sekaligus bibi Deki Purwanto.
Akibat penganiayaan ini, Mujiyem mengalami luka robek pada kepala dan bibirnya. Sunarti dan Deki sendiri, ditangkap polisi pada Kamis (15/08/2013).
"Kasus ini bermula ketika korban mengirim SMS ke pelaku, Sunarti. Isinya, tanah peninggalan orangtuanya, agar segera dibagi dan jangan dikuasai sendiri," kata Kapolsek Kanigoro Ajun Komisaris Imam Subechi, Jumat (16/08/2013).
Tanah itu, kata dia, berupa ladang seluas 0,5 hektare (ha). Setelahnya, Sunarti mengirimkan SMS balasan yang berisi persetujuan atas pembagian tanah warisan. Tapi, pembagiannya harus menunggu setelah hari keseribu kematian bapaknya.
Namun, korban rupanya belum puas sehingga masih menjelek-jelekkan pelaku. Meski adiknya sendiri, pelaku tak terima. Akibatnya, pelaku jengkel karena merasa terus diteror dengan SMS. Buntutnya, ibu dan anak itu mendatangi rumah korban, yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya.
Tanpa basa-basi, kedua pelaku langsung mengeroyok korban dengan tangan kosong. Namun demikian, korban mengalami luka robek di kepala, dan bibir bawah.
Akhirnya, korban tak terima dan melaporkan tindakan tersebut. "Kami sudah mengedepankan mediasi namun kedelapan saudara mereka (korban dan pelaku) meminta agar korban tak mencabut laporannya. Akhirnya, kasus ini tetap kami lanjut," kata Imam.
Pelaku diancam pasal 170 KUHP tentang penganiayan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.









Kasus Pembunuhan.
TEMPO.CO , Jakarta-- Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan bos Sanex Steel, Tan Harry Tanoto alias Ayung. Dua tersangka itu adalah Muklis dan Yosep Wangga. Muklis berprofesi sebagai pengacara, sedangkan Yosep Wangga adalah atlet taekwondo yang juga berperan sebagai aktor laga.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Tony Harmanto membenarkan penetapan tersangka itu. Namun dia belum bersedia menjelaskan alasan polisi menjadikan Muklis dan Yosep sebagai tersangka.

Pengacara Muklis dan Yosep, Tofik Chandra, mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu malam, 14 Maret 2012. Ada empat pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disangkakan terhadap mereka.

Pertama adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua, Pasal 338 tentang pembunuhan tanpa rencana. Dan ketiga, pasal 55 ayat 1 tentang orang yang ikut serta dalam tindak pidana, “Serta pasal 56 ayat 1 tentang orang yang membantu suatu tindak pidana,” kata Tofik.

Menurut Tofik, kedua kliennya itu tidak terlibat pembunuhan meski berada di kamar hotel saat Ayung tewas. “Saya tidak tahu keterangan mana yang membuat mereka ditahan dan dijadikan tersangka,” kata Tofik.

Nama Muklis dan Yosep masuk daftar pencarian orang setelah polisi menemukan wajah mereka dalam rekaman kamera CCTV dari Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Di kamar 2701 hotel itulah Ayung ditemukan tewas pada 26 Januari 2012.

Tiga hari lalu Muklis dan Yosep menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. “Mereka mengaku gelisah merasa dikejar-kejar. Karena itu, mereka menyerahkan diri,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

Dengan adanya Muklis dan Yosep, berarti saat ini polisi sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Ayung. Enam tersangka yang sudah lebih dulu ditahan adalah John Refra alias John Kei, Candra, Tuce, Ancola, Kupra, dan Dani.








Kasus Penipuan.

JAKARTA | DNA - Perancang busana adjie notonegoro kembali terjerat kasus penipuan. Kali ini kasus yang menimpa dirinya adalah kasus penipuan dan penggelapan pengadaan seragam pegawai bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pada Selasa, 24 Mei 2011 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima Tahap II dari Polda Metro Jaya dengan nomor berkas perkara : BP/691/XI/2009/Dit/Reskrimum atas nama tersangka Adjie Notonegoro terjerat kasus penipuan dan penggelapan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Suhendra Rabu (25/05/2011) menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut dan untuk selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Jaksa penuntut umum meminta tersangka ditahan agar tersangka tidak mangkir dalam persidangan. Sebab saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adjie Notonegoro sempat sulit ditemui.

Adapun kronologis singkatnya adalah pada bulan April 2009 bertempat di Bank Mandiri Panglima Polim Jakarta Selatan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara sekitar bulan Agustus 2007 mendapat order dari BRI untuk membuatkan pakaian seragam BRI.

Terkait dengan pengadaan baju seragam BRI tersebut Adjie Notonegoro meminjam uang ke beberapa pihak antara lain Yusuf Wahyudi sebesar Rp. 147, PT. APAC sebesar Rp. 113 juta, dan Dewi Agustina sebesar Rp 100 juta, yang sampai dengan saat ini belum dibayarkan oleh Adjie Notonegoro.

Adjie Notenegoro dilaporkan oleh para korban dan tersangka Adjie Notonegoro didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.






Dwi Prasetyaningsih Maryadi

Contoh Teks Negosiasi antara Penjual dan Pembeli di Pasar

“Negosiasi antara Penjual dan Pembeli”

                Disebuah pasar yang tergolong cukup ramai, terjadilah transaksi antara pedagang sayur dan daging dengan seorang pembeli. Mereka membicarakan tentang kenaikan harga daging yang melonjak tinggi.
Pedagang        : Daging, sayur segar dibeli-dibeli.... (teriak sang pedagang)
(Tak lama kemudian lewatlah seorang pembeli yang sedang berkeling-keliling dipasar tersebut)
Pembeli           : Permisi bu, disini menjual daging segar?
Pedagang        : Iya bu, bisa dilihat disini menjual daging ayam, sapi serta kambing segar. Disini juga                   aneka sayur-mayur segar.
Pembeli           : Berapa harga 1 kg daging sapi sekarang bu?
Pedagang        : Harganya sekarang Rp 70.000,00 per Kg.
Pembeli           : Kenapa mahal sekali bu?
Pedagang        : Karena harga yang dipatok dari peternakan juga sangat tinggi, maka kami juga
                          harus dan mau tidak mau menaikkannya.
Pembeli           : Para masyarakat kalangan bawah pasti tidak mampu untuk membelinya.
Pedangang      : Iya, saya juga sempat bingung menghadapi situasi seperti ini.
Pembeli           : Lalu bagaimana dengan kualitas daging-daging tersebut?
Pedagang        : Daging-daging ini merupakan daging segar yang diekspor dari Australia.
Pembeli           : Saya ingin membeli 1 Kg. Bagaimana kalau seharga RP 55.000,00 per Kg?
Pedagang        : Maaf bu, saya tidak bisa memberi harga segitu, ini bisa merugikan kami.
Pembeli           : Kalau begitu Rp 60.000,00 saja bu. Bagaimana?
Pedagang        : Bagaimana kalau Rp 65.000,00?
Pembeli           : Tidak bisa kurang lagi bu?
Pedagang        : Tidak bu, ini sudah merupakan harga terendah, karena ini benar-benar daging
                          yang baru diekspor.
Pembeli           : Baiklah kalau begitu, saya beli 1 Kg ya bu.
Pedagang        : Baiklah, sebentar ya bu (Sambil memasukkan daging sapi kedalam kantong dan
                          dan langsung ditimbang.
Pembeli           : Terima kasih ya bu.
Pedagang        : Iya sama-sama (Sambil menyerahkan bungkusan)
Pembeli           : Ini uangnya bu (Membayar daging tersebut)
                          Terimakasih, senang berbelanja disini.
Pedagang        : Sama-sama bu.
Pembeli           : Saya permisi dahulu bu. Selamat pagi.