Sabtu, 28 Februari 2015

Deposito

“DEPOSITO”
Pengertian deposito adalah Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.

Jenis-jenis Deposito
Pada umumnya deposito dapat digolongkan menurut jangka waktu menuju maturity.  Beberapa penggolongan deposito tersebut adalah sebagai berikut :
A.     Demand deposit (Rekening Koran)
Demand deposit (rekening koran) pada bank-bank di Amerika Serikat dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu :
1.      Inter bank deposit (deposito-deposito antar bank) yaitu deposito yang disimpan, baik dengan bank yang mendepositokan maupun bagi yang menerimanya.
2.      Deposito-deposito pemerintah Amerika Serikat bagi bank-bank dagang disebut oleh bank-bank sebagai rekening–rekening pajak dan pemberian pinjaman (Tax and loan atau T & accounts), karena timbul proses-proses perpajakan dan pemberian pinjaman.
3.      Deposito negara bagian dan daerah, merupakan deposito-deposito berbagai macam pembagian unsur politik termasuk distrik-distrik, sekolah dan sebagainya.
4.      Deposito-deposito pemerintahan yang disimpan oleh para individu firma-firma dan perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum.
B.      Time deposits
Tidak seperti deposito-deposito rekening koran yang pada umumnya homogen macamnya, deposito berjangka dan deposito tabungan ditawarkan dalam aneka ragam bentuk. Namun demikian, ciri-ciri yang umum dan sama dari deposito-deposito tersebut adalah kewajiban bank membayar tingkat bunga karena nasabah memerlukan jangka waktu tertentu sebelum deposito-deposito tersebut dicairkan kembali.




Ada tiga macam bentuk dasar dari deposito berjangka dan deposito tabungan, yaitu :
1. Deposito tabungan dan buku kas (pas-book) 
Merupakan jenis deposito yang paling dikenal diantara berbagai macam rekening simpanan dan tidak ada jatuh waktu khusus untuk deposito tersebut, serta dalam prakteknya dana-dana yang didepositokan dalam rekening-rekening tersebut dapat ditambahkan dan ditarik kembali pada waktu yang sesuai bagi depositonya.  Deposito-deposito tabungan kekhasnya, yakni membayar tingkat bunga yang lebih rendah daripada deposito-deposito berjangka.
2. Sertifikat deposito berjangka
Merupakan bukti bahwa seseorang atau sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum telah mendepositokan sejumlah uang tertentu di sebuah bank. Ciri-ciri yang mendasar dari rekening deposito ini adalah bahwa dana yang didepositokan tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya paling sedikit selama 30 hari (atau lebih) dan bahwa sertifikat-sertifikat dijual oleh bank dalam denominasi-denominasi tetap, misalnya  $1000, $5000 dan $100.000.

Di lain pihak ada pula yang mendefinisikan sertifikat deposito sebagai simpanan berjangka atas pembawa atau unjuk dengan izin otoritas moneter dan dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga.

Dalam kaitan ini bunga dibayar dimuka dalam arti dipotong dari nominalnya pada waktu sertifikat deposito itu dibeli. Misalnya sertifikat deposito berjangka nominal Rp.1.000.000 dibeli tunai dengan Rp.940.000,  setelah sertifikat jatuh tempo akan diterima kembali uang sebesar Rp.1.000.000. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan. 

Bunga yang diberikan oleh setiap bank yang menerbitkan sertifikat berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan ini tergantung dari kemampuan dan kebutuhan bank  bersangkutan atas dana yang diinginkan untuk ditarik dari masyarakat. Dari penjelasan tentang sertifikat deposito tersebut di atas dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
·                     Sertifikat deposito bank adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang dikeluarkan           oleh bank.
·                     Terikat pada suatu jangka waktu tertentu.
·                     Diberikan imbalan yang biasanya dibayar dimuka pada saat membeli sertifikat    deposito.
·                     Bank yang mengeluarkan sertifikat deposito mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaannya.
·                     Dikeluarkan atas unjuk.
·                     Dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan hanya dengan cara penyerahan.
·                     Pengeluaran sertifikat deposito sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di     negara yang bersangkutan.
·                     Bebas pajak atas bunga, deviden dan royalty.
·                     Dapat dijadikan jaminan atas kredit.
·                     Menjadi kadaluarsa setelah 30 tahun sejak tanggal jangka waktunya.
Selain itu dikenal pula istilah sertifikat deposito yang dirundingkan dan sertifikat deposito yang tak dirundingkan. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah bahwa sertifikat deposito yang dapat dirundingkan dapat dijual sebelum jatuh temponya oleh pembeli deposito asli (perdana), sedangkan pada sertifikat deposito yang tidak dapat dirundingkan, hanya pembeli asli yang merupakan satu-satunya orang yang dapat  menguangkannya.
3. Deposito-deposito berjangka, rekening terbuka
Kata terbuka dalam istilah rekening terbuka berarti para deposan dapat mengembangkan jumlah barang pada deposito-deposito sesuka hatinya. Dalam arti bahwa jumlah tidak ditentukan oleh Bank. Namun pengembangannya sesuai dengan prinsip deposito, tidak bisa ditarik sebelum waktunya. Deposito berjangka ini dikeluarkan atas nama.

Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa deposito-deposito berjangka ini dikeluarkan dalam berbagai macam oleh bank. Beberapa jenis lain diantaranya adalah :
·                     Deposit on Call, yaitu simpanan yang berada dalam bank selama deposan            membutuhkannya, berbeda dengan deposito berjangka lainnya apabila seorang ingin             menarik simpanannya terlebih dahulu dia harus memberitahukan kepada bank,      sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank. Di luar negeri deposit on call             ini banyak disukai oleh para nasabah.
·                     Deposit Automatic Roll-Over. Jika deposito yang telah jatuh tempo, tetapi pinjaman       pokok belum diuangkan berarti uang deposan menganggur tanpa uang bunga, tetapi    tidak demikian halnya dengan deposit automatic roll over secara otomatis diperhitungkan dengan bunganya demikian juga dengan deposito yang habis             waktunya dan deposan tertunda menarik uang depositonya yang sudah jatuh tempo.


Sabtu, 21 Februari 2015

Tabungan

“TABUNGAN”
Pengertian Tabungan Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang pada penarikannya hanya dapat dilakukan sewaktu-waktu menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat yang dimaksud antara lain ialah :
1.      Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor bank atau alat yang disediakan untuk keperluan tersebut dan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis.
2.      Penarikan tidak boleh melebihi jumlah tertentu sehingga menyebabkan saldo tabungan lebih kecil dari saldo minimum, kecuali penabung tidak akan melanjutkan tabungannya.

Transaksi tabungan meliputi :
1. pembukaan rekening dan penyetoran,
2. penarikan,
3. pemindah bukuan,
4. tata cara perhitungan dan pembukuan bunga tabungan dan
5. penutupan rekening tabungan.

Persyaratan Pembuatan Rekening Tabungan pada masing-masing bank tentu berbeda. Akan tetapi, pada umumnya bank memberikan persyaratan yang sama pada setiap bank yaitu setiap masyarakat yang ingin membuka rekening tabungan, perlu menyerahkan fotokopi identitas diri, misalnya KTP, SIM, paspor dan identitas diri lainnya. Selain itu, setiap bank akan memberikan persyaratan tentang setoran awal (minimal) serta saldo minimal yang harus disisakan dalam tabungan. Saldo minimal ini diperlukan apabila tabungan akan ditutup, maka terdapat saldo yang akan digunakan untuk membayar biaya administrasi penutupan tabungan.

Beberapa Contoh Tabungan yang ditawarkan oleh bank antara lain :
  1. Tabungan Bunga Harian
  2. Tabungan Pendidikan
  3. Tabungan Autosave
  4. Tabungan Berhadiah
  5. Tabungan dengan Asuransi
  6. dan berbagai jenis tabungan lainnya yang dikembangkan oleh bank umum devisa maupun bank nondevisa.
Jenis-Jenis Tabungan
Dalam dunia perbankan  di Indonesia terdapat beberapa jenis- jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak dari fasilitas yang diberikan kepada nasabah. Dengan demikian maka nasabah mempunyai banyak pilihan. Jenis-jenis tabungan yang diselenggarakan bank pada umumnya sebagai berikut :
a. Tabungan Pembangunan Nasional ( Tabanas ), merupakan bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, tabanas pertama kali diatur pada tahun 1971. Tabanas tersebut terdiri dari :
1.      Tabanas Umum Yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan.
2.      Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka ( Tappelpram ) Yaitu tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kalinya diatur dalam piagam-piagam kerja sama antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22 Februari 1974.
3.      Tabungan Pegawai Yaitu tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.
b. Taska, merupakan bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang pertama kali diatur tahun 1971.
c. Tabungan ONH, merupakan setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertama kali oleh Keppres pada tahun 1969.
d. Tabungan lainnya, merupakan tabungan selain Tabanas dan Taska, misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan Tabanas dan Taska atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas ataupun Taska.



Hal-hal yang harus diperhatikan saat ingin menabung di bank :
1. Buku tabungan adalah salah satu bukti bahwa nasabah tersebut ialah nasabah penabung di bank tertentu. Setiap nasabah tabungan akan diberikan buku tabungan, yaitu buku yang menggambarkan mutasi setoran, penarikan dan juga saldo atas setiap transaksi yang terjadi.

2. Slip penarikan yaitu formulir yang disediakan oleh bank untuk kepentingan nasabah yang ingin melakukan penarikan tabungan melalui kantor bank yang menerbitkan tabungan tersebut. Di dalam slip penarikan nasabah perlu mengisi nama pemilik rekening, nomor rekening dan juga jumlah penarikan baik angka maupun huruf, kemudian menandatangani slip penarikan tersebut. Setelah menyerahkan slip penarikan dan buku tabungan, maka bank akan membayarnya sebesar sebagaimana jumlah yang tertera dalam slip penarikan yang telag ditanda tangani oleh nasabah dan diserahkan kepada teller.

3. ATM
 dalam perkemabangan dunia modern merupakan sarana yang perlu diberikan oleh setiap bank untuk dapat bersaing dalam menawarkan produk tabungan. Hampir semua bank memberikan fasilitas ATM dalam menawarkan produk tabungan kepada masyarakat. Keuntungan lain dengan adanya ATM ini adalah bank memperoleh fee bulanan atas ATM yang dinikmati oleh nasabah tersebut. Fee bulanan ATM ini beragam, tergantung pada bank masing-masing. Pada umumnya, bank membebankan fee atas penggunaan ATM ini sebesar Rp. 5.000,- perbulan. Fee merupakan fee based income.

4. Sarana lain yang diberikan oleh bank ialah adanya formulir transfer baik ke bank sendiri maupun ke bank lainnya. Beberapa bank dapat melayani nasabah yang ingin menarik atau memindahkan dananya dari rekening tabungan tanpa harus membawa buku tabungan. Fasilitas tersebut diberikan oleh bank kepada nasabah yang sudah dikenal memiliki loyalitas yang tinggi kepada bank.

5. Sarana penarikan lainnya, misalnya bagi nasabah prima, penarikan dana dari tabungan dapat diantar oleh bank. Nasabah tidak harus datang ke bank dan membawa buku tabungan untuk menarik dananya, akan tetapi cukup telepon ke bank dan pegawai bank akan mengantarkan danan sesuai dengan penarikan di rumah atau di tempat nasabah berada. Fasilitas ini juga hanya diberikan kepada nasabah tertentu yang loyal kepada bank dan bank sudah mengenal baik nasabah.

Tujuan Tabungan :
1.      Menaikkan minat masyarakat untuk menjadi nasabah bank dengan memberikan kepercayaan kepada bank untuk mengelola dananya.
2.      Meningkatkan pelayanan kepada nasabah bank dalam hal ini nasabah Tabungan dengan berbagai fasilitas transaksi yang bisa dilakukan seperti penyetoran, penarikan, pemindahbukuan dan pelayanan lainnya.
3.      Mengantisipasikan persaingan antar bank.
4.      Dengan banyaknya produk tabungan yang ditawarkan oleh berbagai bank di Indonesia, maka diciptakan produk yang diharapkan dapat ikut bersaing dalam menghimpun dana masyarakat. Dengan menawarkan fasilitas online, kartu ATM , dan lain-lain. Fasilitas-fasilitas tersebut diharapkan dapat menarik minat nasabah baru dan mempertahankan nasabah lama agar tidak pindah ke bank lain.
Manfaat Tabungan
Beberapa manfaat yang diperoleh dari tabungan pada umumnya, antara lain :
a. Manfaat yang diperoleh bagi bank antara lain adalah :
1.      Sebagai salah satu sumber dana bagi bank yang bersangkutan dan dapat digunakan sebagai penunjang operasional bank dalam memperoleh keuntungan atau laba.
2.      Sebagai penunjang untuk menarik nasabah dalam rangka menggunakan fasilitas produk-produk lainnya.
3.      Untuk membantu program pemerintah dalam rangka pertumbuhan ekonomi.
4.      Meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.
b. Manfaat yang diperoleh bagi nasabah antara lain adalah :
1.      Terjamin keamanannya karena dengan menyimpan uang di bank keamanan akan uang terjamin.
2.      Akan mendapatkan bunga dengan menyimpan uang di bank.
3.      Dapat terhindar dari pemakaian uang secara terus-menerus.

4.      Adanya kepastian saat penarikan uang, karena dapat dilakukan setiap saat dimana saja dan tidak dikenakan biaya administrasi dengan fasilitas ATM.

Minggu, 15 Februari 2015

Contoh Surat Pembaca

Yth. Polantas
Melanggar Peraturan Lalu Lintas

Dengan hormat,
          Seperti yang kita ketahui bahwa setiap masyarakat dalam suatu daerah tentu menginginkan daerah disekitarnya tertib teratur agar terciptanya rasa nyaman dan aman dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Namun kenyataannya yang kita alami pada zaman modern saat ini, banyak masyarakat dari semua kalangan tidak mengindahkan peraturan-peraturan tertulis maupun penggalakkan yang telah dilakukan oleh pihak berwajib. Terutama dalam hal berlalu lintas. Seperti yang kita ketahui, di setiap daerah di Indonesia mayoritas sudah memiliki kendaraan pribadi masing-masing, baik itu kendaraan beroda empat seperti mobil ataupun kendaraan beroda dua seperti motor dan sepeda. Dengan banyaknya pengguna kendaraan-kendaraan ini, maka semakin banyak juga pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, seperti melanggar rambu-rambu lalu lintas, kendaraan yang tidak memenuhi aturan (tidak berkaca spion, tidak berlampu sein, dll), ada juga pelanggaran karena tidak memenuhi syarat mengemudi (masyarakat yang tidak memiliki sim, karena belum cukup umur. Biasanya ini para pelajar)
         Saya khawatir jika sikap melanggar peraturan lalu lintas tersebut terus berlanjut dan tidak ditindak lanjuti maka akan banyak dampak negatif yang bermunculan. Sebagai contoh , banyak kecelakan lalu lintas yang terjadi. Dari kecelakaan kecil hingga kecelakaan besar yang memakan korban dan menimbulkan korban jiwa hingga melayangnya nyawa masyarakat yang tak bersalah. Oleh karena itu agar tidak meluasnya dampak negatif dari hal ini, maka sebaiknya pihak berwajib lebih tegas dalam melakukan pengawasan terutama dijalanan. Dapat dilakukan dengan melakukan razia rutin dan pemberian sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Atas perhatiannya terhadap surat pembaca ini, saya ucapkan banyak terima kasih.

Dwi Prasetyaningsih Maryadi