Sabtu, 27 September 2014

Indonesia Jaya Lagu ciptaanku

-Indonesia Jaya-
Ku sambut  matahari pagi
Melihat indahnya negeriku
Sungguh anugerah terindah
Bertabur potensi di alamnya
                                (*)Akan selalu kujaga
                                Dan akan kupertahankan
                                Hingga sampai berakhir hidupku
Reff :
Indonesia pujaanku
Tanah kelahiranku, Indonesia jaya
Garuda lambang bangsaku, pancasila selalu. Oh negerikuu
                                Ramah tamah sudah budaya
                                Walaupun beragam suku bangsa
                                Berbeda beda tetap satu jua
                                Satu  semboyan, bhineka tunggal ika

Back to (*)

Selasa, 02 September 2014

Fungsi dan Tata Cara Pemungutan Pajak

FUNGSI PAJAK

1.      Fungsi budgetair, yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama kas negaraPajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh : Dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2.      Fungsi reguleryang disebut pula sebagai fungsi mengatur / alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
3.      Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
4.      Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.  

Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel yaitu:

1). Stelsel Nyata (Riel Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui.

2). Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh Undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak terutang.

3). Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besar pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.

Jenis atau macam – macam tarif pajak dapat dibedakan menjadi lima macam , antara lain :
1. Tarif tetap, adalah tarif yang jumlah pajak nya bersifat tetap walaupun objek pajaknya jumlahnya berbeda-beda

2. Tarif proporsional, tarif yang persentasenya tetap walaupun jumlah objek pajaknya berubah-ubah 

3. Tarif progresif, tarif pajak yang semakin tinggi objek pajaknya maka semakin tinggi pula persentase tarif pajaknya 

4. Tarif regresif, tarif pajak yang semakin tinggi objek pajaknya maka semakin rendah persentasenya tarif pajaknya 

5. Tarif pajak degresif, tarif pajak yang apabila semakin tinggi objek pajaknya maka semakin rendah tarif pajaknya.